|
Menimbang:
1. bahwa berhubung dengan berlakunya kembali
Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan peraturan
Negara baru tentang keadaan bahaya untuk mengganti
Undang-undang Keadaan bahaya 1957;
2. bahwa karena keadaan yang memaksa, peraturan baru
tentang keadaan bahaya itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3. Mengingat: Pasal 12 Undang-undang Dasar; Mengingat
pula: Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 25 Nopember
1959;
2. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 8 Desember
l959;
Memutuskan :
Pertama :
Mencabut Undang-undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara
tahun 1957 No. 160); Kedua : Dengan membatalkan semua
peraturan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini,
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang
Keadaan Bahaya.
BAB I.
PERATURAN UMUM
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara
Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan
tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat
militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah
atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia
terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau
akibat *10465 bencana alam, sehingga dikhawatirkan
tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara
biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan
perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan
cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari
keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau
dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat
membahayakan hidup Negara.
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 2
(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan
keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan,
kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam
keputusan tersebut.
(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan
bahaya dilakukan oleh Presiden.
Pasal 3
(1) Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya
dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa
Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan
darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan
yang terdiri dari:
1.Menteri Pertama;
2.Menteri Keamanan/Pertahanan;
3.Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4.Menteri Luar Negeri;
5.Kepala Staf Angkatan Darat;
6.Kepala Staf Angkatan Laut;
7.Kepala Staf Angkatan Udara;
8.Kepala Kepolisian Negara.
(3) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat
mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut
dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu.
Pasal 4
(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil
dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari
Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah
yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
(2) Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang
terdiri dari:
1.Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah yang
bersangkutan.;
2.Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
3.Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang
bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam
ayat (2), pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Sipil Pusat
dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan
darurat sipil yang berlainan dari pada ketentuan dalam
ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu
berhubung dengan keadaan.
Pasal 5
(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat
militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi
serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan
Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan
Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa
Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan
oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(2) Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh:
1.Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;
2.Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
3.Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang
bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam
ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer
Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan
darurat militer yang berlainan dari pada ketentuan
dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu
berhubung dengan keadaan.
Pasal 6
(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan perang
dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi
serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan
Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan
Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Perang
Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
(2) Penguasa Perang Daerah yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri
dari:
1.Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;
2.Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
3.Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang
bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam
ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Perang Pusat dapat
menentukan susunan penguasaan dalam keadaan perang
yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2)
pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan
keadaan.
Pasal 7
(1) Dalam melakukan wewenang-wewenang dan
kewajiban-kewajibannya. Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa
Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah menuruti
petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah yang diberikan
oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat
Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dan
bertanggung-jawab kepadanya.
(2) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat sipil, terdapat beberapa
orang Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat
Sipil Daerah, maka tiap-tiap Kepala Daerah yang
menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah diwajibkan
menjalankan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah
dari Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat
Sipil Daerah yang lebih tinggi kedudukannya dalam
wilayah tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat
Sipil Pusat menentukan lain.
(3) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang,
terdapat beberapa orang Komandan Militer yang menjabat
Penguasa Darurat Militer Daerah/Panguasa Perang Daerah,
maka tiap-tiap Komandan Militer yang menjabat Penguasa
Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah
diwajibkan menjalankan petunjuk-petunjuk dan
perintah-perintah dari Komandan Militer yang menjabat
Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah
yang lebih tinggi kedudukannya dalam wilayah tersebut,
kecuali apabila Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa
Perang Pusat menentukan lain.
(4) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang,
terdapat Komandan Militer yang menjabat Penguasa
Darurat Militer Daerah/ Penguasa Perang Daerah dan
Komandan Militer lain yang menjadi atasan dari
Komandan Militer tersebut, tetapi yang tidak menjabat
Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah,
maka Komandan Militer Penguasa Darurat Militer Daerah/
Penguasa perang Daerah itu tetap menjalankan
perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk dari Komandan
Militer atasannya, kecuali apabila Penguasa Darurat
Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.
(5) Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat
Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dapat mencabut
sebagian dari kekuasaan yang diberikan oleh Peraturan
ini kepada penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa
Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah.
(6) Wewenang-wewenang yang oleh Peraturan ini
diberikan kepada seorang Penguasa dalam rangka keadaan
bahaya, tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.
BAB II
TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 8
(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung,
ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk
wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik
Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan
tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat
militer atau keadaan perang, maka pada saat
penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah
dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil
oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi,
kecuali yang tersebut dalam ayat (3).
(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah yang
bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya
seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
Penguasa Darurat Daerah, dengan ketentuan bahwa
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang
dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya
empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.
(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dari
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat
Sipil Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas,
maka tugas dan wewenang Penguasa Darurat Sipil Daerah
yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang
mempertahankannya, kecuali jika ditetapkan lain oleh
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(5) Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan
sebagai dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka
lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya yang
terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap
mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.
(6) Apabila keadaan darurat sipil diganti dengan
keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari
Penguasa Darurat Militer atau Penguasa perang.
Pasal 9
(1) Peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil berlaku
mulai saat pengundangannya, kecuali apabila ditentukan
waktu yang lain untuk itu. Pengumuman yang
seluas-luasnya dilakukan menurut cara yang ditentukan
oleh Penguasa Darurat Sipil.
(2) Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam hal
peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil tidak
berlaku lagi menurut pasal 8, diubah atau dicabut.
Pasal 10
(1) Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengadakan
peraturan-peraturan yang ianggap perlu untuk
kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan
keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan
pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan
perundang-undangan pusat.
(2) Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan
segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk
kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan
keamanan.
Pasal 11
(1) Kecuali apabila Penguasa Darurat Sipil Daerah
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini
berhak mengatur suatu soal dengan peraturan atau
mengambil tindakan-tindakan lain yang dimaksudkan oleh
ketentuan-ketentuan itu, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan pusat.
(2) Jika bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan pusat, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
itu tidak berlaku.
Pasal 12
(1) Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat
sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala
keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil,
kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak
memberikan keterangan-keterangan itu.
(2) Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika
orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau
keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya
sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan
itu.
(3) Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya
memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini,wajib merahasiakan, kecuali apabila
peraturan perundangundangan pusat yang lain menentukan
sebaliknya.
Pasal 13
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan
peraturan-peraturan untuk membatasi
pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan,
pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran,
perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa
apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan
gambar-gambar.
Pasal 14
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh
atas namanya pejabat-pejabat polisi atau
pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah
tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan
kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan
menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah
istimewa.
(2) Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang
mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan
pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat
Sipil.
(3) Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa
orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini
disebutkan dalam surat laporan tersebut.
Pasal 15
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh
memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau
akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi
atau melarang pemakaian barang itu.
(2) Pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas
harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya
kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali
dua puluh empat jam.
(3) Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau
larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan
keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
Pasal 16
Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai
barang-barang dinas umum.
Pasal 17
Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. mengetahui,semua berita-berita serta
percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor
tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan
pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
dengan perantaraan tilpon atau radio.
2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode,
tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno,
gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian
bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau
melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya
tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya
yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang
dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga
mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan
tersebut.
Pasal 18
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan
bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum,
pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus
diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa
Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang
dimaksud dengan rapat-rapat umum dan
pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan
pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh
rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau
melarang memasuki atau memakai gedung-gedung,
tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk
beberapa waktu yang tertentu.
(3) Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal
ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian,
upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat
Pemerintah.
Pasal 19
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada
di luar rumah.
Pasal 20
Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan
pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh
memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau
pejabat-pejabat pengusut lain.
Pasal 21
Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil,
anggauta-anggauta Kepolisian, badan-badan pencegah
bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas
atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah
perintah Penguasa Darurat Sipil.
BAB III
TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER.
Pasal 22
(1) Selama keadaan darurat militer berlangsung,
ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk
seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik
Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat
militer.
(2) Apabila keadaan darurat militer dihapuskan dan
tidak disusul dengan pernyataan keadaan perang, maka
pada saat penghapusan itu peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
dari Penguasa Darurat Militer tidak berlaku lagi,
kecuali yang tersebut dalam ayat (3) pasal ini.
(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah yang bersangkutan dapat
mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat
Militer Daerah, dengan ketentuan bahwa
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang
dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya
enam bulan sesudah penghapusan keadaan darurat militer.
(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dari
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat
Militer Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas,
maka tugas dan wewenang Penguasa Darurat Militer
Daerah yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah yang mempertahankannya, kecuali
jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang.
(5) Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan
sebagai yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka
lembaga-lembaga, badan-badan dan lain-lain sebagainya
yang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut
tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.
(6) Apabila keadaan darurat militer diganti dengan
keadaan perang, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
dari Penguasa Darurat Militer tetap berlaku sebagai
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari
Penguasa Perang.
Pasal 23
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab
ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal 9 dan
berikutnya dari Bab II berlaku juga dalam keadaan
militer, dengan ketentuan bahwa:
a. dalam pasal-pasal tersebut perkataan "Penguasa
Darurat Sipil" dibaca "Penguasa Darurat Militer" dan
perkataan "keadaan darurat sipil" dibaca "keadaan
darurat militer”.
b. dalam ayat (2) pasal
9 perkataan "menurut pasal 8" dibaca "menurut pasal
22";
c. dalam pasal 12
perkataan "setiap pegawai negeri" dibaca semua orang".
Pasal 24
(1) Penguasa Darurat Militer berhak mengambil
kekuasaan-kekuasaan yang mengenai ketertiban dan
keamanan umum.
(2) Badan-badan Pemerintahan sipil serta
pegawai-pegawai dan orang-orang yang diperbantukan
kepadanya wajib tunduk kepada perintah-perintah
Penguasa Darurat Militer kecuali badan atau pegawai/orang
yang diperbantukan yang dibebaskan dari kewajiban itu
oleh Presiden.
Pasal 25
Penguasa Darurat Militer berhak:
1. mengatur, membatasi atau melarang sama sekali
dengan peraturan tentang pembikinan, pemasukan dan
pengeluaran, pengangkutan, pemegangan, pemakaian dan
perdangangan senjata api, obat peledak, mesiu,
barang-barang yang dapat meledak dan barang-barang
peledak;
2. menguasai perlengkapan-perlengkapan pos dan
alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap,
pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada
hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat
dipakai untuk mencapai rakyat banyak;
3. membatasi atau melarang sama sekali dengan
peraturan-peraturan untuk mengubah lapangan-lapangan
dan benda-benda di lapangan itu;
4. menutup untuk beberapa waktu yang tertentu
gedung-gedung tempat pertunjukan-pertunjukan,
balai-balai pertemuan, rumah-rumah makan,
warung-warung dan tempat-tempat hiburan lainnya, pun
juga pabrik-pabrik, bengkel-bengkel, toko-toko dan
gedung-gedung lainnya;
5. mengatur, membatasi atau melarang pengeluaran dan
pemasukkan barang-barang dari dan ke daerah yang
dinyatakan dalam keadaan darurat militer;
6. mengatur, membatasi atau melarang peredaran,
pembagian dan pengangkutan barang-barang dalam daerah
yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer;
7. mengatur, membatasi atau melarang lalu-lintas di
darat, di udara dan diperairan serta penangkapan ikan.
Pasal 26
Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan
tindakan-tindakan untuk membatasi
pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan,
pengumumam, penyampaian, penyimpanan, penyebaran,
perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa
apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan
gambar-gambar.
Pasal 27
Penguasa Darurat Militer berhak:
1. menyuruh menahan atau mensita semua surat-surat dan
kiriman-kiriman lain yang dipercayakan kepada jawatan
pos atau jawatan pengangkutan lain serta wesel-wesel
dan kwitansi-kwitansi bersama jumlah uang yang distor
dan dipungut itu, lagi pula membuka, melihat,
memeriksa, menghancurkan atau mengubah isi dan membuat
supaya tidak dapat dibaca lagi surat-surat atau
kiriman-kiriman itu;
2. mengetahui surat-surat kawat yang dipercayakan
kepada kantor kawat, juga menahan, mensita,
menghancurkan atau mengubah isi dan melarang untuk
meneruskan atau menyampaikan surat-surat kawat itu.
Pasal 28
(1) Penguasa Darurat Militer berhak melarang orang
bertempat tinggal dalam suatu daerah atau sebagian
suatu daerah yang tertentu selama keadaan, darurat
militer, jikalau setelah diperiksa oleh pejabat
pengusut ternyata ada cukup alasan untuk menganggap
orang itu berbahaya untuk daerah tersebut, serta ia
berhak pula mengeluarkan orang itu dari tempat
tersebut.
(2) Kepada orang yang diperlukan menurut ayat (1)
pasal ini beserta mereka yang di bawah tanggungannya
dapat diberikan tunjangan penghidupan yang layak.
Apabila orang yang diperlakukan menurut ayat (1) itu
tidak mempunyai rumah kediaman Penguasa Darurat
Militer memberikan tempat tinggal, pemeliharaan dan
perawatan atas tanggungan Negara.
Pasal 29
Penguasa Darurat Militer berhak untuk melarang orang
yang berada dalam daerah penguasa tersebut
meninggalkan daerah itu, apabila orang tersebut
dipandangnya sangat diperlukan, baik untuk keamanan
umum atau pertahanan maupun untuk kepentingan
perusahaan-perusahaan yang amat diperlukan guna
menegakkan ekonomi Negara.
Pasal 30
Penguasa Darurat Militer berhak mengeluarkan perintah
kepada orang-orang yang ada di daerah yang dinyatakan
dalam keadaan darurat militer untuk menjalankan
kewajiban bekerja guna pelaksanaan
peraturan-peraturannya atau guna melakukan pekerjaan
lainnya untuk kepentingan keamanan dan pertahan.
Pasal 31
Penguasa Darurat Militer Pusat berhak mengadakan
militerisasi terhadap suatu jawatan/perusahaan/perkebunan
atau sebagian dari pada itu atau suatu jabatan.
Pasal 32
(1) Penguasa Darurat Militer berhak menangkap orang
dan menahannya selama-lamanya dua puluh hari.
Tiap-tiap penahanan yang dilakukan oleh Penguasa
Darurat Militer Daerah harus dilaporkan kepada
Penguasa Darurat Militer Pusat dalam waktu empat belas
hari.
(2) Dalam waktu sepuluh kali dua puluh empat jam orang
yang ditahan harus sudah diperiksa dan hasil
pemeriksaan dilaporkan kepada Penguasa Darurat Militer
Pusat. Dari pemeriksaan itu harus dibuat berita acara.
(3) Apabila dalam dua puluh hari pemeriksaan belum
dapat selesai dan penahanan masih perlu diteruskan,
maka atas persetujuan Penguasa Darurat Militer Pusat
orang tersebut dapat ditahan terus sampai
selama-lamanya lima puluh hari.
(4) Tiap penangkapan dan penahanan dilakukan dengan
surat perintah.
Pasal 33
Penguasa Darurat Militer berhak menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam "De Hinder-ordonnantie". "Het
Stoomreglement", "Het Veiligheidsreglements". "Het
Reeden-.reglement 1925", "De Schepenordonnantie 1935",DeLuchtvaartquarantaineordonnantie",
"Petroleumopslagordonnantie", "De
Loodsdienstordonnantie", "De Reisregeling 1918-1924"
seperti diubah dan ditambah oleh "Herziene
Reisregeling 1933", "Het Toelatings- besluit",
Undang-undang Pengawasan Orang Asing, "Reis-enverblijftoezichtsordonnantie",
dan "Toelatingsordonnantie".
Pasal 34
(1) Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat-
pajabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak
boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh
persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer
Daerah yang bersangkutan.
(2) Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat
diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh
Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh
perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus
diatur dengan Undang-undang.
BAB IV
TENTANG KEADAAN PERANG
Pasal 35
(1) Selama keadaan perang berlangsung,
ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk
seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik
Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan perang.
(2) Apabila keadaan perang dihapuskan, maka pada saat
penghapusan itu peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
dari Penguasa Perang tidak berlaku lagi, kecuali yang
tersebut dalam ayat (3) pasal ini.
(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah
yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya
seluruh atau sebagian peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
Penguasa Perang Daerah, dengan ketentuan bahwa
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang
dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya
enam bulan sesudah penghapusan keadaan perang.
(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dari
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Perang
Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka
tugas dan wewenang Penguasa Perang Daerah yang
berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-
tindakan itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah
yang mempertahankannya, kecuali jika ditetapkan lain
oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(5) Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan
sebagai yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka
lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya yang
terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap
mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.
Pasal 36
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab
ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal 9 dan
berikutnya dari Bab II serta ketentuan-ketentuan dalam
pasal 24 dan berikutnya dari Bab III berlaku juga
dalam keadaan perang, dengan ketentuan bahwa:
a. dalam pasal-pasal tersebut perkataan "Penguasa
Darurat Sipil" dan "Penguasa Darurat Militer" dibaca "Penguasa
Perang", serta perkataan "keadaan darurat sipil" dan "keadaan
darurat militer" dibaca "keadaan perang";
b. dalam ayat (2) pasal 9 perkataan "menurut pasal 8"
dibaca "menurut pasal 35";
c. dalam pasal 12
perkataan "setiap pegawai negeri" dibaca "semua orang".
Pasal 37
(1) Penguasa Perang berhak mengambil atau memakai
barang- barang semacam apapun juga langsung untuk
kepentingan keamanan atau pertahanan.
(2) Dalam pengambilan untuk dimiliki, maka hak milik
segera berpindah kepada Negara, bebas dari pada segala
tanggungan hak-hak atas barang-barang itu.
(3) Salinan surat keputusan tentang penetapan
pengambilan untuk dimiliki yang mengenai barang-barang
tidak bergerak dan kapal-kapal yang mempunyai surat
bukti resmi, disampaikan kepada yang berwajib yang
harus memindahkan hak milik tersebut menurut
peraturan-peraturan yang berlaku. Jikalau
barang-barang itu tidak mempunyai surat umum asli,
maka penetapan pengambilan untuk dimiliki itu
diberitahukan kepada Asisten Wedana (Camat) atau
pegawai negeri yang sederajat dengan Asisten Wedana (Camat)
di daerah dimana barang-barang itu berada.
(4) Kelanjutan mengenai hak milik tersebut ditetapkan
oleh Presiden.
Pasal 38
(1) Penguasa Perang berhak sewaktu-waktu memerintahkan
penyerahan barang-barang yang akan diambil untuk
dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau
pertahanan.
(2) Mereka yang ditunjuk untuk melaksanakan perintah
tersebut dalam ayat (1) pasal ini, berhak
sewaktu-waktu masuk dengan bebas kesemua tempat, juga
kedalam rumah-rumah dimana disangka barang-barang itu
berada.
Pasal 39
(1) Dalam hal dilakukan pengambilan sesuatu barang
untuk dipakai atau dimiliki guna kepentingan keamanan
atau pertahanan, maka Penguasa Perang berhak
memerintahkan kepada pejabat atau orang lain yang ada
di daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang, untuk
memberi tenaga guna keperluan penggambilan dan
pemakaian barang-barang tersebut.
(2) Dalam pengertian pengambilan untuk dimiliki atau
pengambilan untuk dipakai, tidak termasuk penghancuran
atau perusakan barang-barang, baik untuk sebagian
maupun seluruhnya, guna kepentingan siasat pertahanan
Negara.
Pasal 40
Penguasa Perang berhak:
1. melarang pertunjukan-pertunjukan, pencetakan,
penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyebaran,
perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa
apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan
gambar-gambar;
2. menutup percetakan.
Pasal 41
Penguasa Perang berhak:
1. memanggil orang warga-negara bukan militer, yang
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk bekerja pada Angkatan Perang Republik
Indonesia dan diminta pertolongan serta bantuan untuk
menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan,
maupun untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer
yang dapat dilakukan olehnya, peraturan-peraturan
Hukum Pidana Tentara dan Disiplin Tentara, pun
Peraturan-peraturan tentang Acara Peradilan Tentara,
berlaku untuk dia dari sejak ia di panggil, apabila
panggilan tersebut tidak dipenuhi, tanpa alasan yang
sah atau masuk akal, maka perbuatan orang yang
dipanggil itu adalah desersi.
2. mencegah jangan sampai orang dengan sengaja
melalaikan atau menolak melakukan pekerjaan-pekerjaan
yang telah disanggupinya atau yang harus dipenuhinya
oleh karena jabatannya apabila menurut pertimbangan
Penguasa Perang hal itu mengakibatkan atau dapat
diperhitungkan akan mengakibatkan kerugian pada
pertahanan Negara, kerugian pada ketertiban umum atau
pada kehidupan ekonomi masyarakat, dengan tidak
menutup kemungkinan akan penyelesaian
perselisihan-perselisihan perburuhan menurut
Undang-undang yang berlaku; apabila diadakan larangan
yang demikian, maka dengan jelas harus ditunjuk
perubahan, perkebunan, pabrik, bengkel atau tempat
dimana atau untuk maksud apa pekerjaan-pekerjaan itu
harus dilakukan;
3. memerintahkan, bersama-sama dengan larangan
tersebut di atas, kepada majikan untuk mengambil
tindakan-tindakan yang dipandang layak bagi
kepentingan buruh yang bekerja padanya.
Pasal 42
Penguasa Perang Daerah berhak mengadakan militerisasi
terhadap suatu jawatan/perusahaan/perkebunan atau
sebagian dari padanya itu atau suatu jabatan yang ada
di daerahnya.
Pasal 43
(1) Penguasa Perang berhak dengan surat keputusan
menunjuk bagi orang terhadap siapa terdapat
petunjuk-petunjuk bahwa ia akan mengganggu keamanan,
suatu tempat tertentu sebagai tempat berdiam untuk
sementara dan membawanya kesitu;
(2) Salinan surat keputusan dan berita acara
pemeriksaan yang bersangkutan dalam waktu empatbelas
hari harus dikirimkan kepada Presiden dan kepada orang
itu sendiri.
(3) Terhadap perlakuan tersebut dapat diajukan
keberatan oleh orang yang bersangkutan kepada Presiden
yang dalam hal ini mengambil putusan setelah mendengar
pendapat Jaksa Agung.
(4) Jika suatu tempat ditetapkan sebagai tempat
berdiam, maka orang-orang yang bersangkutan dapat
ditempatkan di bawah pengawasan istimewa dan mereka
harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari pejabat
yang ditetapkan oleh Penguasa Perang berdasarkan
petunjuk-petunjuk dari Penguasa tersebut.
(5) Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam
berdasarkan ayat (1) pasal ini ada di bawah pengurusan
Departemen Kehakiman.
(6) Peraturan Pemerintah mengatur hal-hal mengenai
pemeliharaan barang-barang kepunyaan orang yang
diperlakukan menurut pasal ini dan juga mengenai
kepentingan-kepentingan lain yang bertalian dengan
perlakuan termaksud.
(7) Tiap-tiap bulan Penguasa Perang Daerah harus
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai apa
sebab sesuatu perlakuan menurut pasal ini dilanjutkan.
Pasal 44
(1) Pengusaha Perang berhak, dengan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pusat, mengadakan peraturan atau mengambil tindakan
yang bagaimanapun juga sifatnya, selain dari pada yang
diperbolehkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab
II, Bab III dan Bab IV Peraturan ini, apabila hal itu
dianggapnya perlu karena keadaan yang membahayakan
keselamatan Negara yang sangat mendesak pada saat itu.
(2) Dalam hal Penguasa Perang Daerah mengadakan,/mengambil
suatu peraturan/tindakan berdasarkan ayat (1) pasal
ini, maka ia dengan secepat mungkin memberitahukan hal
itu kepada Presiden.
Pasal 45
(1) Dengan memperluas ketentuan seperti tersebut dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.) pasal 948
ayat kedua maka pada tempat-tempat di mana dalam
lingkungan enam kilometer tidak terdapat seseorang
yang berhak untuk melakukan pekerjaan notaris, atau
tidak dapat diminta pertolongan dari Departemen dari
orang-orang yang berhak melakukan pekerjaan notaris
itu karena terputusnya lalu-lintas atau karena
orang-orang itu tidak ada, tidak sempat atau
berhalangan, maka kehendak yang terakhir dapat
dinyatakan dan dibuat di hadapan tiap-tiap pejabat
umum atau tiap-tiap perwira Angkatan Perang, dengan
disaksikan oleh dua orang.
(2) Terhadap kehendak terakhir dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini dipergunakan sebagai pedoman
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 949, 950, ayat
kedua dan 953 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(3) Di tempat-tempat yang dimaksud ayat (1) pasal ini
dapat juga dibuat kehendak terakhir dengan surat akte
di bawah tangan, asal saja surat ini seluruhnya
ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh yang
meninggalkan waris.
(4) Terhadap kehendak terakhir dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini dipergunakan sebagai pedoman
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 952 dan 953
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
BAB V
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK MENEGAKKAN DAN MENGATUR
AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEKUASAAN, SERTA
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(1) Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa
Perang berhak, apabila perlu dengan memakai kekerasan
meniadakan, mencegah, menjalankan atau mengembalikan
dalam keadaan semula segala sesuatu yang sedang atau
yang telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan,
dirusakkan atau diambil, bertentangan dengan peraturan
ini atau peraturan-peraturan atau perintah-perintah
yang dikeluarkan oleh penguasa Darurat Sipil/Penguasa
Darurat Militer Penguasa Perang berdasarkan Peraturan
ini.
(2) Biaya tindakan yang diambil oleh Penguasa Darurat
Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang
berdasarkan hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini
ditanggung oleh si pelanggar. Biaya ini dapat ditagih
dengan surat paksaan yang sama kekuatannya dan sama
cara menjalankannya seperti suatu salinan resmi dari
suatu keputusan hakim dalam perkara perdata yang tidak
dapat diubah lagi.
(3) Kecuali dalam hal-hal yang memerlukan penyelesaian
dengan segera maka tindakan-tindakan Penguasa Darurat
Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang
berdasarkan hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
baru boleh diambil setelah dengan tulisan yang
bersangkutan diberitahu.
Pasal 47
(1) Barang-siapa melanggar peraturan dari Penguasa
Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang
berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman
kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda
setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila
tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang
lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
(2) Selain dari pada hukuman yang tersebut dalam ayat
(1) pasal ini, dapat dirampas:
a. barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini;
b. barang-barang yang menurut putusan hakim harus
dipandang sama kedudukannya, seluruhnya atau sebagian,
dengan barang- barang yang dimaksud dalam ayat (2) sub
a pasal ini;
c. barang-barang yang diperoleh dari tindakan yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini atau barang-barang
yang dipakai dalam melakukan tindak pidana tersebut.
(3) Perampasan barang-barang yang dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini dilakukan juga terhadap barang-barang
yang bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 48
Barangsiapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat
Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang
berdasarkan pasal-pasal 13, 16, 18 ayat (1), 25 angka
1, 3, 5, 6 dan 7, 26, 30, 40 angka 1, 37 ayat (1), 38
ayat (1), 39 ayat (1), 41 angka 2 dan 3 Peraturan ini,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu
tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu
rupiah.
Pasal 49
Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa
Darurat. Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa
Perang, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya
satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh
ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam
dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan
Peraturan ini.
Pasal 50
Barangsiapa menolak atau dengan sengaja melalaikan
untuk memenuhi kewajiban yang termaktub dalam pasal 12
ayat (1), dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima tahun atau denda
setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
Pasal 51
Anggauta-anggauta badan pemerintahan sipil atau
pegawai-pegawai sipil yang menolak atau dengan sengaja
melalaikan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
termaktub dalam pasal-pasal 12 ayat (1), 21 dan 24
ayat (2) Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal 52
Barangsiapa tidak menaati suatu syarat yang ditentukan
oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa
Perang berhubung dengan pembebasan terhadap peraturan
yang diberikan oleh Penguasa tersebut, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau
denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah,
apabila tindakan pidana itu tidak diancam dengan
hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan
Peraturan ini.
Pasal 53
Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa
Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang
yang diberikan berdasarkan pasal 28 ayat (1), dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 54
Apabila kejahatan yang dimaksud dalam pasal-pasal 211,
212, 213, 214, 216, 217, 218, dan 219 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam daerah yang
dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka hukuman-hukuman
tersebut dalam pasal-pasal itu dijadikan dua kali
lipat.
Pasal 55
Selain dari pejabat-pejabat pengusut yang tersebut
dalam peraturan-peraturan tentang Hukum Acara Pidana,
Penguasa Darurat Sipil, Penguasa Darurat Militer atau
Penguasa Perang dapat mengangkat serta menyumpah orang
untuk bertindak sebagai pengusut mengenai kejahatan
atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut
Peraturan ini.
Pasal 56
Apabila tanggung-jawab atas tindak pidana menurut atau
berdasarkan Peraturan ini ada pada suatu badan hukum,
maka tuntutan hukum dapat dilakukan dan hukuman dapat
dijatuhkan terhadap anggautu-anggauta pengurusnya.
Pasal 57
(1) Pejabat-pejabat Penguasa Darurat Sipil Penguasa
Darurat Militer/Penguasa Perang yang menyalah-gunakan
wewenang yang diberikan kepalanya oleh Peraturan ini,
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima
tahun.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku,
apabila perbuatan penyalah-gunaan termaksud merupakan
tindak pidana yang telah diatur dan diancam dengan
hukuman yang lebih berat dalam Undang-undang lain.
Pasal 58
Tindak pidana menurut atau berdasarkan Peraturan ini
adalah pelanggaran, kecuali tindak pidana menurut
pasal-pasal 50, 51, 53 dan 57, yang dianggap sebagai
kejahatan.
Pasal 59
Apabila terpaksa, maka dalam daerah yang dinyatakan
dalam keadaan bahaya, tiap-tiap penahanan, baik yang
dilakukan berdasarkan Peraturan ini maupun yang
berdasarkan peraturan-peraturan lain, dapat dilakukan
di tempat yang ditunjuk oleh Penguasa Darurat Sipil,
Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang.
Pasal 60
Mereka yang dirugikan karena tindakan-tindakan
berdasarkan Peraturan ini yang ternyata tidak
beralasan, berhak atas penggantian kerugian.
BAB VI
PARATURAN PERALIHAN.
Pasal 61
Segala peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang
dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan
Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan yang pada
tanggal 16 Desember 1959 masih berlaku, berlaku terus
untuk selama-lamanya enam bulan lagi, dengan ketentuan,
bahwa:
a. untuk daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang/keadaan
darurat militer/keadaan darurat sipil menurut
Peraturan ini, peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
yang dikeluarkan/diambil oleh Dewan Menteri/Presiden/Penguasa
Perang Pusat Angkatan Darat, Angkatan Laut atau
Angkatan Udara, dianggap sebagai peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
Penguasa Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah menurut Peraturan ini;
b. dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang/keadaan
darurat militer/keadaan darurat sipil menurut
Peraturan ini, maka selama belum ditunjuk Penguasa
Perang Daerah/ Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah untuk daerah itu menurut
Peraturan ini, penguasaan keadaan perang/keadaan
darurat militer/keadaan darurat sipil dilakukan oleh
Penguasa Perang Daerah pada tanggal 16 Desember 1959:
c. untuk daerah yang tidak dinyatakan dalam keadaan
bahaya menurut Peraturan ini, tugas dan wewenang Dewan
Menteri Presiden/Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat,
Angkatan Laut atau Angkatan Udara yang berhubungan
dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut
diselenggarakan oleh Presiden, sedang tugas dan
wewenang Penguasa Perang Daerah yang berhubungan
dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut
diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan;
d. lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya
yang terbentuk karena peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti
semula sampai diubah/diganti.
BAB VII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 62
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1959,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1959,
Menteri Muda
Kehakiman,
SAHARDJO

PENJELASAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEADAAN
BAHAYA

PENJELASAN UMUM
1. Jika suatu Negara terancam oleh bahaya atau
kehidupannya berada dalam bahaya, maka perhatiannya
harus dipusatkan pada kedudukannya sendiri, oleh
karena bagaimanapun juga, Negara tersebut tidak akan
dapat mencapai tujuan-tujuannya, apabila Negara itu
sendiri roboh kelak. Berhubung dengan itu, maka
adakalanya terpaksa diadakan perobahan dalam susunan,
pembagian dan sifat kekuasaan Negara serta dalam
kedudukan Negara terhadap penduduk negeri, agar dapat
bertindak terhadap bahaya yang dihadapinya dengan
kekuasaan-kekuasaan yang istimewa. Ini berarti, bahwa
memungkinan untuk menyimpang dari hukum ovyektif harus
diadakan, karena perangkaian kaidah yang ada, menjadi
amat rendah kedudukannya sebagai unsur dari keputusan
untuk mengambil suatu tindakan terhadap unsur
kenyataan-kenyataan yang mengancam Negara, bahkan
harus diterima pula, bahwa ada kalanya tindakan
pemerintah hanya untuk mengatasi keadaan bahaya itu
semata- mata atas dasar kaidah darurat, Undang-undang
Dasar 1945, yang berlaku kembali sejak 5 Juli 1959
pasal 12, sekarang menjadi dasar bagi pemerintah untuk
dapat menyatakan seluruh/sebagian wilayah Negara dalam
keadaan bahaya. Pasal 12 tidak menghendaki bahwa
kekuasaan pemerintah dalam keadaan bahaya untuk
menyimpang dari hukum obyektif, hanya bersandar pada
satu atau beberapa ketentuan yang umum bunyinya, akan
tetapi mengharuskan adanya suatu undang-undang yang
mengatur syarat-syarat pernyataan keadaan bahaya pun
akibat-akibat pernyataan demikian itu. Undang-undang
keadaan bahaya yang dimaksud itu tidak lain daripada
suatu peraturan yang menentukan bagaimana batas-batas
kekuasaan-kekuasaan yang harus diberikan dalam hal-hal
yang tertentu, supaya penguasa yang bertanggung jawab
dapat melakukan tugasnya dengan seksama. Begitulah
diluar peraturan keadaan bahaya itu tidak ada
pembatasan dari hak-hak yang diberikan oleh
Undang-undang Dasar atau Undang-undang dan juga tidak
ada alasan dalam keadaan bahaya untuk mengesahkan
tindakan-tindakan menurut pandangan sendiri-sendiri
diluar kekuatan undang-undang keadaan bahaya itu,
dengan maksud supaya ada pegangan jelas bagi
penguasa-penguasa dalam keadaan bahaya dan ada
ketentuan yang dapat dipegang oleh rakyat, agar
penguasa-penguasa tidak begitu saja dapat memakai
kekuasaan-kekuasaan dan dengan cara yang tidak
selayaknya.
2. Pernyataan keadaan bahaya, menurut pasal 12
Undang-undang Dasar dilakukannya sendiri. Dalam
peraturan keadaan bahaya ini diadakan
ketentuan-ketentuan dalam hal-hal manakah pernyataan
keadaan bahaya dapat dilakukan. Apabila suatu sebab/alasan
yang ditentukan dalam undang-undang telah timbul, maka
Presiden boleh memilih tingkatan mana yang selayaknya
menurut pendapatnya dinyatakan untuk mengatasi keadaan.
Dengan menetapkan hal-hal/kejadian-kejadian/keadaan-keadaan
sebagai alasan untuk pernyataan suatu keadaan bahaya,
maka tak diutamakan sebab-musabab daripada hal-hal/kejadian-kejadian/keadaan-keadaan
tersebut. Yang panting dan yang menjadi ukuran bagi
Presiden untuk menyatakan sesuatu keadaan bahaya,
yaitu tingkatan keadaan bahaya yang setimpal, ialah
intensiteit peristiwa/keadaan yang mengkhawatirkan
bagi berlangsungnya kehidupan Negara dan masyarakat.
Selain daripada sebab-sebab/alasan-alasan yang lazim
dipakai untuk menentukan apabila keadaan bahaya dapat
dinyatakan, juga disebut sebagai sebab/alasan
terancamnya ketertiban hukum oleh kerusuhan-kerusuhan
atau gangguan-gangguan lain, pun kekhawatiran akan
terjadinya ancaman-ancaman yang demikian.
Menurut ilmu perang, mengadakan kerusuhan-kerusuhan
atau gangguan-gangguan ketertiban hukum dinegara musuh
termasuk suatu siasat penting untuk mendahului
penyerbuan umum. Siasat demikian itu yang terkenal
dengan nama perang psychologis atau perang dingin dan
selanjutnya perang gelap (subversif) yang kedua-duanya
dilakukan tidak secara terang-terangan, tetapi dengan
tipu muslihat yang halus dan bermaksud untuk merusak
jiwa penduduk, ekonomi dan kedudukan negara musuh.
Selanjutnya dalam Peraturan ini disebut pula secara
tegas sebagai alasan, "hidup Negara berada dalam
keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus
ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang
dapat membahayakan hidup Negara". Hal inilah dapat
merupakan alasan atau alasan-tambahan pada tiap alasan
lain bagi pernyataan dalam keadaan bahaya. Pengawasan
oleh hakim terhadap pernyataan-pernyataan keadaan
bahaya tidak diadakan, oleh karena tidak selaras
dengan susunan pengara Indonesia umumnya dan tidak
sesuai dengan kedudukan hakim khususnya di Indonesia
ini. Juga tidak diadakan pengawasan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu pernyataan keadaan
bahaya oleh Presiden, karena tidak sesuai dengan
kedudukan Presiden menurut Undang-undang Dasar yang
hanya bertanggung jawab terhadap Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Dengan maksud untuk lebih memperhitungkan gradities
kegentingan keadaan, maka peraturan baru ini mengenal
3 tingkatan keadaan bahaya: keadaan darurat sipil,
keadaan darurat militer dan keadaan perang.
4. Agar ada kepastian tentang siapa yang memegang
kekuasaan dalam keadaan bahaya berdasarkan Peraturan
ini, maka oleh Peraturan ini ditentukan dari semula
dengan tegas penguasa untuk keadaan bahaya dipusat,
ialah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Untuk daerah ditentukan penguasa-penguasanya dalam
keadaan bahaya dengan dasar susunannya. Dalam pada itu
untuk menghadapi keadaan yang setiap waktu dapat
berubah, dimungkinkan kepada Penguasa Darurat Sipil
Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang
Pusat untuk menentukan susunan penguasaan dalam suatu
keadaan bahaya, yang berlainan daripada dasar-susunan
tersebut. Perlu diperhitungkan pula bahwa menurut
Undang-undang Dasar kekuasaan Pemerintah dipegang oleh
Presiden yang dalam hal ini hanya bertanggung-jawab
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pun unsur
musyawarah dan terpimpinnya musyawarah itu perlu
diberi tempat yang sewajarnya dalam kita memikirkan
tentang sistim, bentuk dan susunan penguasaan dalam
keadaan bahaya ini.
5. Kekuasaan-kekuasaan istimewa yang diberikan kepada
penguasa-penguasa dalam keadaan bahaya tidak boleh
sama besarnya pada setiap waktu keadaan bahaya.
berhubung dengan kekuasaan-kekuasaan istimewa ini pada
dasarnya harus sesuai dengan derajat gentingnya
keadaan bahaya yang dihadapi. Itulah sebabnya diadakan
pembagian keadaan bahaya dalam beberapa tingkatan,
masing-masing dengan golongan-wewenang-wewenang
tersendiri bagi penguasanya. Demikianlah diperoleh
susunan tingkatan-tingkatan dengan kekuasaan-kekuasaan
penguasa-penguasanya sebagai berikut :
A. Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang
bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Sipil, dapat:
1. mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10);
2. meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat
disini, bahwa dalam keadaan darurat militer/keadaan
perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk
memberikan keterangan) (pasal 12; selanjutnya pasal 23
dan 36, pada huruf c).
3. mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan
pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua
pencetakan, penerbiatan dan pengumuman apapun juga (pasal
13);
4. menggeledah tiap-tiap tempat (pasal 14);
5. memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka
dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (pasal
15);
6. mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (pasal
16);
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi
pemakaian kode-kode dan sebagainya (pasal 17);
8. membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan
membatasi atau melarang,' memasuki dan memakai gedung
(pasal 18);
9. membatasi orang berada diluar rumah (pasal 19);
10. memeriksa badan dan pakaian (pasal 20);
11. memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian,
pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal
21);
B. Dalam keadaan darurat militer penguasa yang
bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Militer, selain
dapat melakukan kekuasaan-kekuasaan tersebut sub
A,'dapat:
1. mengambil kekuasaan sipil yang mengenai ketertiban
dan keamanan umum (pasal 24 ayat 1);
2. memerintah dan mengatur badan-badan pemerintah
sipil serta pegawai-pegawainya dan orang-orang yang
diperbantukan kepadanya (pasal 24 ayat 2);
3. mengambil tindakan apapun juga terhadap
senjata-senjata api, senjata tajam dan barang-barang
peledak (pasal 25 angka 1 );
4. menguasai dan mengatur perlengkapan-perlengkapan
pos, telekomunikasi dan elektronika (pasal 25 angka
2).
5. membatasi atau melarang mengubah lapangan-lapangan
dan benda-benda dilapangan itu (pasal 25 angka 3);
6. menutup untuk sementara gedung-gedung penghibur (pasar
25 angka 4);
7. melarang dan membatasi pemasukan barang-barang dari
dan kedaerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat (pasal
25 angka 5);
8. membatasi atau melarang peredaran barang dan lain
sebagainya (pasal 25 angka 6);
9. melarang dan membatasi lalu-lintas didarat, di
perairan dan diudara (pasal 25 angka 7);
10. mengadakan tindakan untuk membatasi
pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua
percetakan penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal
26);
11. membatasi dan meniadakan hak rahasia surat dan
kawat (pasal 27);
12. mengusir orang (pasal 28);
13. melarang orang meninggalkan daerah yang dinyatakan
dalam keadaan darurat militer (pasal 29);
14. mengadakan kewajiban bekerja untuk kepentingan
keamanan atau pertahanan dan pelaksanaan peraturan
penguasa keadaan darurat militer pasal 30); 1
15. mengadakan militerisasi terhadap suatu jawatan,
perusahaan, jabatan dan seterusnya (pasal 31);
16. menangkap dan menahan orang (pasal 32);
17. menyimpang dari dan memberi beberapa terhadap
Hinderordonnantie, Veilingheidsreglement dan
sebagainya, karena ini menyinggung kekuasaan-kekuasaan
yang lain (pasal 33);
18. memberi persetujuan sebelum peraturan-peraturan
yang bukan perundang-undangan pusat dapat dikeluarkan
dan diumumkan (pasal 34 ayat 1);
19. mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal
yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat,
setelah diberi kekuasaan oleh Presiden, kecuali
hal-hal yang termasuk kekuasaan pengundang-undangan
hanyalah apabila keadaan mendesak (pasal 24 ayat 2);
C. Dalam keadaan perang penguasa yang
bersangkutan yaitu Penguasa Perang, selain dapat
melakukan kekuasaan-kekuasaan-tersebut sub. A dan sub.
B, dapat:
1. mengambil atau memerintahkan penyerahan semua
barang untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan
keamanan atau pertahanan (pasal 37);
2. mengerahkan tenaga guna mengambil barang tersebut
angka 1 (pasal 37-38);
3. melarang pertunjukan apapun juga serta semua
percetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga,
menutup percetakan (pasal 40);
4. memanggil orang-orang untuk bekerja pada Angkatan
Perang (pasal 40 angka 1);
5. mencegah pemogokan/lock out (pasal 41 angka 2 dan
3);
6. mengadakan militerisasi terhadap suatu jawatan,
perusahaan, jabatan dan seterusnya (pasal 42);
7. menunjuk suatu tempat kediaman untuk sementara bagi
orang terhadap siapa terdapat petunjuk-petunjuk bahwa
ia akan mengganggu keamanan (pasal 43'1;
8. menyimpang dari tiap peraturan perundang-undangan
pusat dalam keadaan yang membahayakan keselamatan
negara yang sangat mendesak (pasal 44).
Kekuasaan-kekuasaan yang diberikan kepada penguasa
dari suatu keadaan bahaya, dimiliki juga oleh penguasa
dari tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi
derajatnya.
6. Dalam prinsipnya, Penguasa dalam keadaan bahaya
tidak boleh menyimpang dari perundang-undangan pusat,
kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut atau
berdasarkan Peraturan ini. Mengenai kedudukan Penguasa
Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang
serta peraturan-peraturan dan/atau tindakan-tindakan
Penguasa-penguasa tersebut terhadap
peraturan-peraturan perundang-undangan pusat dapat
disebut disini : - pasal 10 dan pasal 11 (untuk
keadaan darurat sipil), -pasal 33 dan pasal 34 ayat 2
(untuk keadaan darurat militer), kemudian -pasal 44 (untuk
keadaan perang). Pasal-pasal tersebut menunjukkan
sesuatu yang bertingkat-tingkat dan tiap pasal
mengandung syarat yang harus diperhatikan oleh
penguasa yang bersangkutan. Pasal 10 menitik beratkan
kepada peraturan-peraturan untuk kepentingan
ketertiban umum dan/atau keamanan. Dalam hubungan ini
perlu dicatat bahwa pasal 10 ayat 1 ditujukan
semata-mata kepada Penguasa keadaan bahaya tingkat
daerah, dan ayat 2 pasal 10 semata-mata ditujukan
kepada Penguasa keadaan bahaya tingkat pusat. Pasal 33
mengandung peperincian yang sifatnya "limitatief",
sedangkan pasal 34 ayat menekankan kepada hal-hal
perundang-undangan pusat yang bukan materie
undang-undang (sebagai keputusan bersama dari Presiden
dan D.P.R.) dan menyaratkan adanya pemberian kekuasaan
oleh Presiden kepada Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa
Perang Daerah. Pasal 44 menyaratkan adanya keadaan
yang membahayakan keselamatan Negara yang sangat
mendesak pada saat itu.
Yang dimaksud dengan perundang-undangan pusat, ialah :
a. peraturan-peraturan dari instansi-instansi pusat
yang mempunyai wewenang mengatur menurut Undang-undang
Dasar atau menuruti berdasarkan undang-undang.
b. peraturan-peraturan dari instansi-instansi yang
dibentuk oleh/berdasarkan undang-undang yang mempunyai
wewenang mengatur sesuatu secara sentral.
7. Tidak boleh dilupakan bahwa wewenang-wewenang,/kekuasaan-kekuasaan
yang diberikan kepada Penguasa-penguasa Keadaan Bahaya
merupakan pengecualian dari pemberian serta
pelaksanaan wewenang-wewenang yang bersangkutan dengan
penyelenggaraan tugas alat-alat perlengkapan dalam
keadaan normal. Bukan maksudnya dengan pemberian
wewenang kepada Penguasa Keadaan Bahaya untuk
membekukan penyelenggaraan tugas oleh alat-alat
perlengkapan yang ada secara biasa. Dan sekalipun
tidak dinyatakan dalam Peraturan ini secara langsung/tegas,
dalam pelaksanaan wewenang-wewenang tersebut selalu
harus diperhatikan hubungan baik antara alat-alat
perlengkapan dan penguasa keadaan bahaya. Sejauh
mungkin alat-alat perlengkapan termaksud diberi
keleluasaan untuk menjalankan tugas-tugas
sehari-harinya. Selanjutnya dalam mengeluarkan
perintah-perintah yang ditujukan kepada
pegawai-pegawai/anggauta-anggauta badan-badan keamanan
dan lain sebagainya diindahkan garis-garis hierarchie
yang berlaku dilingkungan badan-badan tersebut. Maka
dari Pusat dapat diharapkan petunjuk-petunjuk
berhubung dengan pelaksanaan wewenang-wewenang oleh
Penguasa-penguasa Keadaan Bahaya Daerah agar lebih
terjamin kerja-sama yang sebaik-baiknya antara
Penguasa-penguasa tersebut dan alat-alat perlengkapan
lainnya.
8. Dalam jawaban Pemerintah atas pemandangan umum DPR
babak ke II sewaktu pembicaraan rancangan
Undang-undang perpanjangan keadaan perang diakhir
tahun 1958 (Undang-undang No. 82 tahun 1958; LN
1958/152), Pemerintah telah menyatakan maksudnya untuk
mengadakan peninjauan kembali Undang-undang Keadaan
Bahaya 1957 dan menyesuaikannya Undang- undang
tersebut dengan kebutuhan praktek.Peninjauan kembali
Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 sebagai yang
dimaksud diatas ditugaskan kepada sebuah Panitya
Antar-Kementerian. Berhubung dengan berlakunya kembali
Undang-undang Dasar 1945 sejak tanggal 5 Juli 1959,
Panitya tersebut yang hampir selesai dengan
pekerjaannya telah berusaha untuk menyesuaikan rencana
yang telah dihasilkan dengan azas-azas ketata-negaraan
yang berlaku sejak saat tersebut. Ternyata bahwa
pekerjaan untuk menyesuaikan rancangan Peraturan
Negara mengenai keadaan bahaya dengan UUD 1945
demikian luasnya sehingga tugas tersebut baru selesai
pada permulaan bulan Desember 1959. Dalam pada itu,
keadaan perang yang berlaku sekarang ini, akan
berakhir pada tanggal 16 Desember 1959, sedangkan
keadaan negara pada dewasa sekarang tidak dapat
membenarkan penghentian keadaan bahaya tersebut.
Dengan perkataan lain : keadaan perang yang
berlangsung selama-lamanya sampai pada tanggal 16
Desember 1959 berdadasarkan Undang-undang Keadaan
Bahaya 1957, perlu disusul dengan perpanjangan keadaan
bahaya atau pernyataan keadaan bahaya baru. Prosedur
untuk perpanjangan/pernyataan itu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 tidak dapat
di-pergunakan dalam suasana kenegaraan dewasa sekarang.
Maka sungguh ada urgensi untuk menggunakan prosedur
sebagai yang dirancangkan dalam Rancangan Peraturan
Negara tentang Keadaan Bahaya hasil dari Panitya
tersebut diatas. Menurut Pemerintah setepatnya
Undang-undang Keadaan Bahaya yang telah tersusul oleh
suasana dan ketata-negaraan baru sejak berlakunya
kembali Undang-undang Dasar 1945, segera diganti.
Mengingat akan berakhirnya keadaan prang pada saat 16
Desember 1959, maka penetapan peraturan Negara baru
tentang keadaan bahaya yang akan merupakan dasar untuk-
masa selanjutnya sungguh memaksa dan mendesak,
sehingga peraturan Negara termaksud perlu ditetapkan
dengan segera. Maka peraturan tersebut ditampung dalam
bentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1
Pernyataan keadaan bahaya, dilakukan oleh Presiden
atas tanggung-jawabnya dan dalam hal ini Presiden
bertanggung-jawab terhadap Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Penilaian peristiwa-peristiwa yang tersebut
dalam ayat 1 sebagai alasan yang membolehkan keadaan
bahaya dapat dinyatakan, diserahkan semata-mata kepada
Presiden; maka hakim tidak dapat menguji sebuah
pernyataan keadaan bahaya apakah itu menurut hukum
atau tidak. Pun terserah kepada Presiden untuk
menentukan dalam keputusannya tingkatan manakah yang
sebaiknya dinyatakan dari tiga macam tingkatan keadaan
bahaya yang tersebut dalam ayat ini berdasarkan
perimbangan antara kekuasaan-kekuasaan baru dari
sesuatu tingkatan bahaya dan taraf bahaya yang
dihadapi. Perlu ditekankan bahwa tingkatan bahaya
tidak tergantung kepada jenis peristiwa yang tersebut
dalam ayat 1, melainkan kepada intensiteit kejadian/keadaan
yang berbahaya bagi berlangsungnya kehidupan negara
dan masyarakat, sebagaimana telah diuraikan dalam
penjelasan umum.
Peristiwa-peristiwa yang membolehkan pernyataan sebuah
tingkatan ada tiga jenis, yaitu:
Pertama, kenyataan-kenyataan sebagai pemerontakan,
kerusuhan kerusuhan atau akibat bencana alam yang
mengancam keamanan atau ketertiban umum sehingga
dikhawatirkan keadaan tidak dapat diatasi oleh
alatpalat perlengkapan secara biasa. (Yang dimaksud
dengan "pemberontakan" ialah kerusuhan-kerusuhan
bersenjata.
Kedua, kenyataan-kenyataan yang langsung atau tidak
langsung mengakibatkan perang. Dengan ini, maka ayat 1
angka 2 juga mengandung kemungkinan akan terjadinya
pertikaian dengan negeri lain sebagai alasan untuk
menyatakan sebuah tingkatan keadaan bahaya, sedangkan
perang saudara tidak termasuk kenyataan-kenyataan yang
disebutkan oleh ayat 1 angka 2 akan tetapi disinggung
oleh ayat 1 angka 1.
Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya
karena sebab apapun juga, atau dari keadaan-keadaan
khusus ternyata adan atau dikhawatirkan ada
gejala-gejala yang dapat membayakan hidup negara.
Pengertian tia-tiap bagian wilayah Indonesia tidak
terbatas pada bagian-bagian administratif dan pada
wilayah daratan Indonesia saja, sehingga bagian
manapun juga, kecil atau besar, bagian daratan atau
lautan ataupun bagian udara, dapat dinyatakan dalam
keadaan bahaya. Jika tidak ada perlunya lagi untuk
melanjutkan suatu keadaan bahaya, maka keadaan bahaya
ini harus dihapuskan; penghapusan suatu tingkatan
keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.
Pasal 2
Ayat 1 : Cukup jelas.
Ayat 2 : Pengumuman pernyataan/penghapusan keadaan
babahaya dilakukan oleh Presiden. Yang menjadi pedoman
disini ialah hal bahwa sedapat-dapatnya seluruhnya
rakyat yang bersangkutan dapat mengetahui tentang
pernyataan/penghapusan sesuatu keadaan bahaya.
Pasal 3
Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Para pembantu
merupakan suatu badan pembantu yang jumlah
anggota-anggotanya dapat ditambah oleh Presiden
sendiri menurut kebutuhan nantinya. Tugas
badan-pembantu tersebut sebagai keseluruhan dan tugas
masing-masing anggota ialah ikut memikirkan
pelaksanaan wewenang-wewenang Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Keadaan
Bahaya Pusat, baik dalam kedudukannya sebagai Penguasa
keadaan bahaya disamping Penguasa-penguasa keadaan
bahaya lainnya, maupun dalam kedudukannya sebagai yang
memimpin penyelenggaraan penguasaan keadaan bahaya
oleh Penguasa-penguasa tingkat daerah. Berhubung
dengan yang diuraikan diatas dapat ditunjuk kepada
ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 pada ayat 1 dan ayat
5.
Pasal 4
Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Sama dasarnya
dengan yang berlaku bagi penguasa keadaan bahaya pada
tingkat pusat. Diperhitungkan dalam pasal ini
kedudukan Kepala Daerah menurut Penetapan Presiden No.
6 - 1959 sebagai pemimpin pemerintahan tingkat daerah.
Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa dalam rangka
keadaan bahaya dibidang legislatif Kepala Daerah tidak
lagi terikat oleh syarat berupa kerja-sama dengan
Badan Pemerintahan Harian seperti dalam keadaan biasa.
Pasal 5
Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Sama dasarnya
dengan yang berlaku bagi penguasa keadaan bahaya pada
tingkat pusat. Unsur militer lebih tampil kemuka
daripada dalam keadaan darurat sipil. Dicatat bahwa
penetapan jenis dan luas daerah-hukum sebagai yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, diserahkan kepada
Presiden yang barang tentu akan memutus setelah
mendengar pertimbangan para pembantunya sebagai yang
disebut dalam ayat (2) pasal 3. Dari ayat (1) pasal
ini jelas juga bahwa, tidak selalu seorang Komandan
dari Angkatan Darat yang akan ditunjuk sebagai
Penguasa Darurat Militer. Dan jika masih dianggap
perlu agar kepentingan Angkatan/Angkatan-angkatan
lainnya diwakili pula dalam, penyelenggaraan
penguasaan keadaan bahaya atas suatu daerah tertentu,
maka dapat diadakan pengluasan daripada susunan yang
tergambar dalam ayat (2). Lagipula tidak tertutup
kemungkinan untuk sama sekali menyimpang dari pola
yang terlukis dalam ayat (2). Dengan rumusan yang
termuat dalam ayat (1) dan dalam ayat (4) Pemerintah
bermaksud pula untuk memberikan dasar bagi penetapan
suatu keadaan dalam mana suatu daerah "istimewa" (lautan
atau daratan -ataupun di-udara) berada dalam keadaan
bahaya dibawah penguasa seorang Komandan Angkatan Laut
atau Angkatan Udara.
Pasal 6
Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Sama dasarnya
dengan yang berlaku bagi penguasa keadaan bahaya pada
tingkat pusat. Ketentuan-ketentuandalam pasal ini
untuk keadaan perang adalah sama dengan
ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 yang berlaku untuk
keadaan darurat militer. Selanjutnya, perhatikalanlah
penjelasan pada pasal 5.
Pasal 7
Ayat 1 : sesuai dengan gagasan pemuatan kekuasaan
Pemerintahan pada Pemerintah Pusat c.q. Presiden.
Lagipula sangat penting guna kelancaran koordinasi
dalam bidang perundang-undangan dan pemerintahan dalam
rangka keadaan bahaya. Perhatikanlah selanjutnya
Penjelasan Umum pada angka 4 dan pada angka 7. Ayat 2
dan 3 : keadaan-keadaan istimewa yang praktisnya
merupakan pengecualian daripada hal bahwa Penguasa
Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa
Perang Daerah langsung dibawah Penguasa Darurat Sipil
Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang
Pusat. Ayat 4 : terutama ditujukan kepada garis-garis
komando (dalam keadaan operasi dan dalam
keadaan-keadaan lainnya) yang tetap berlaku antara
komandan atasan dan komandan bawahan. Perkataan "atasan"
disini adalah dalam arti "fungsionil-hierarchis". Oleh
ayat ini Penguasa Keadaan Bahaya Pusat diberi wewenang
pula untuk mengatur soal hierarchies jika dalam suatu
daerah terdapat Komandan-komandan dari berbagai
Angkatan. Ayat 5 : periksalah penjelasan pada ayat 1
pasal ini. Ayat 6 : maksudnya agar jangan sampai
pertanggungan-jawab dalam penguasaan dalam keadaan
bahaya menjadi kabur.
Pasal 8
Ayat 1: Dari bagian wilayah yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat sipil perlu sekali diketahui
batas-batasnya, karena disana sajalah
kekuasaan-kekuasaan yang istimewa diberikan itu dapat
dipakai. Maka dari itu, perlu batas-batas bagian
wilayah yang dimaksudkan, ditetapkan dengan teliti
dalam Keputusan Presiden yang bersangkutan.
Ayat 2 : Oleh karena dalam prinsipnya
kekuasaan-kekuasaan baru itu hanya diberikan untuk
keadaan yang membahayakan bagi Negara/Daerah, maka
dengan sendirinya tidak ada alasan untuk
mempertahankan kekuasaan-kekuasaan itu, apabila bahaya
itu tidak ada lagi. Maka "keadaan bahaya" segera harus
dihapuskan. Sejak saat penghapusan itu, maka
peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan
tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa
Darurat berdasarkan Peraturan ini, tidak lagi berlaku.
Demikianlah makna ayat 2. Akan tetapi, oleh karena
tindakan-tindakan yang telah diambil mengakibatkan
hubungan-hubungan baru pula dalam masyarakat, maka ada
kalanya beberapa peraturan/tindakan perlu
dipertahankan terus. Dengan adanya ketentuan sebagai
yang termaktub dalam ayat 2 tidak boleh dipahamkan,
bahwa tindakan-tindakan yang bersangkutan serta
akibat-akibatnya terhapus menurut hukum dari sejak
waktu keadaan darurat dihapuskan. Banyak tindakan yang
mungkin telah dijalankan pada ketika penghapusan
keadaan bahaya berlaku. Bukanlah maksud ayat d' untuk
menyangkal sahnya tindakan-tindakan yang demikian itu
serta akibat-akibatnya. Maksud ayat 2 tidak lain
daripada melarang mengeluarkan peraturan-peraturan
atau mengambil tindakan-tindakan baru sesudah
penghapusan keadaan bahaya berlaku.
Ayat 3 : Kepala Daerah yang bersangkutan dapat
mempertahankan suatu peraturan/tindakan Penguasa
Darurat Sipil Daerah buat selama-lamanya 4 bulan
sesudah penghapusan keadaan darurat yang bersangkutan.
Maksudnya ialah bahwa dalam jangka waktu tersebut
didaerah yang bersangkutan sudah tercapai suatu
keadaan dalam mana segala sesuatu sudah dapat dilayani/diatasi
oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Tentu saja
penghapusan tingkatan keadaan darurat sipil yang
diganti dengan pernyataan darurat militer atau
tingkatan keadaan perang, mengakibatkan tetap
berlakunya peraturan-peraturan/ tindakan-tindakan yang
telah dikeluarkan/diambil oleh Penguasa Darurat Sipil
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bab ini. (periksalah
ayat 6). Maklumlah, tingkatan keadaan perang mampunyai
derajat yang lebih tinggi daripada tingkatan keadaan
darurat, artinya kekuasaan-kekuasaan yang diberikan
oleh Peraturan ini untuk tingkatan pertama, yaitu
tingkatan keadaan darurat, juga dimiliki oleh pemangku
kekuasaan dalam tingkatan keadaan perang.
Ayat 4 dan ayat 5 : Memuat ketentuan-ketentuan yang
berlaku jika suatu/beberapa peraturan dan/atau
tindakan Penguasa Darurat Sipil dipertahankan oleh
Kepala Daerah.
Ayat 6 : Periksalah penjelasan ayat 3 diatas.
Pasal 9
Agar rakyat dapat mengindahkan/memperhitungkan keadaan
sebenarnya dan agar tercapai kerja-sama yang baik
antara alat-alat negara, maka baik rakyat maupun
penjabat-penjabat sipil dan militer seharusnya
mengetahui peraturan-peraturan yang dikeluarkan. Untuk
itu perlu diadakan pengumuman seluas-luasnya. (periksalah
ayat 1). Ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 dari Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang tidak berlaku disini,
ialah ketentuan yang berbunyi "Apabila ada perubahan
perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan,
maka dipakailah ketentuan yang paling baik/ringan bagi
tersangka". Demikian ini tak lain tak bukan karena
perubahan perundang-undangan yang dimaksud dalam ayat
2 pasal 9 ini tidak disebabkan karena perubahan dalam
penilaian terhadap tindak-pidana sebagai yang telah
dilakukan oleh seseorang.
Pasal 10
Pasal ini mengenai peraturan-peraturan Penguasa
Darurat Sipil yang diadakan untuk kepentingan
ketertiban umum atau keamanan ("politie-verodeningen").
Yang boleh diselenggarakan oleh Penguasa Darurat Sipil
Daerah ialah hal-hal yang menurut perundang-undangan
pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan
perundang-undangan pusat. Dalam mengatur hal-hal
tersebut Penguasa Darurat boleh menyimpang dari
peraturan yang bukan perundang-undangan pusat. (ayat
1.). Perhatikanlah juga pasal 11. Terhadap
peraturan-peraturan untuk kepentingan ketertiban umum
atau untuk kepentingan keamanan, yang dibuat oleh
Penguasa Darurat Sipil Pusat tidak ada pembatasan
apapun juga (periksalah ayat 2).
Pasal 11
Tentang prinsip yang terkandung dalam pasal ini,
periksalah penjelasan umum. Pengawasan hakim apakah
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa
Darurat Sipil bertentangan dengan perundang-undangan
pusat tidak dapat disangkal, ayat 2 pasal ini tegas
menentukan kedudukan peraturan/tindakan Penguasa
Darurat Sipil yang demikian. Untuk keadaan darurat
militer, perhatikanlah ketentuan dalam pasal 34 ayat 2
dan untuk keadaan perang, periksalah pasal 44.
Pasal 12
Maksud pasal ini adalah untuk memudahkan Penguasa
Darurat Sipil dalam usahanya mencegah
tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban dan
keamanan umum. Sementara ini (yaitu dalam keadaan
darurat sipil) kewajiban untuk memberikan keterangan
sebagainya dimaksud itu, dibebankan hanya kepada
setiap pegawai negeri. Untuk keadaan darurat militer
perhatikanlah pasal 23 sub c dan untuk keadaan perang,
pasal 36 sub c;- untuk tingkatan keadaan bahaya ini
kewajiban termaksud dibebankan kepada "semua orang".
Arti "alasan yang sah" sebagai diuraikan dalam ayat 1,
pun peniadaan kewajiban untuk memberikan
keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 2
berpedoman pada ketentuan dalam hukum acara yang
berlaku (pasal 277 H.I.R.); dan pada pasal 166 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana). Yang dimaksud dengan
perkataan "keluarganya sampai cabang kedua" ialah
keluarga dalam garis cabang ("zijlinie") sampai
derajat kedua ("tweede graad").
Pasal 13
Pasal ini memberi kuasa kepada penguasa Darurat Sipil
untuk mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi
hak mengumumkan dan menyebarkan perasaan dan pendirian
dengan lisan, tulisan dan gambar.
Dengan ini, maka ia boleh menyimpang dari
perundang-undangan pusat tentang ini dan menentukan
hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran
peraturan- peraturannya. Kekuasaan yang istimewa ini
sudah perlu diberikan dalam keadaan darurat sipil oleh
karena pengawasan harus segera ada terhadap
usaha-usaha untuk mempengaruhi, alam pikiran masyrakat
kearah merusak jiwa dan kedaulatan bangsa. Untuk
keadaan darurat militer dan keadaan perang, lihat
berturut-turut pasal 26 dan pasal 40. Dalam pasal 26
disebut "mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi"
dan pasal 40 menggunakan perkataan "melarang" dan
menutup percetakannya".
Pasal 14
Syarat "dengan menunjukkan surat perintah umum atau
surat perintah istimewa" sudah barang tentu tidak
berlaku buat Penguasa Darurat Sipil sendiri. Pada ayat
1 dinyatakan, bahwa penjabat-penjabat yang dapat
disuruh oleh Penguasa Darurat sipil adalah terbatas,
berhubung dengan kekerasan yang dapat digunakan, jika
yang mempunyai menghalangi penggeledahan. Selain
daripada yang diharuskan oleh ayat 3, laporan yang
dibuat tentang suatu pemeriksaan harus menyebutkan
segala sesuatu yang membolehkan dan memaksakan
tindakan dilakukan pada waktu itu.
Pasal 15
Apabila petunjuk-petunjuk mengenai materie dalam pasal
ini diberikan berdasarkan pasal 7 ayat 1, maka
selayaknya itu disesuaikan dengan peraturan-peraturan
acara pidana.
Pasal 16
Pasal ini mengenai pengambilan/pemakaian barang
daripada dinas umum. Lihat selanjutnya penjelasan pada
pasal 37 yang lebih luas dari ketentuan dalam pasal 16
ini.
Pasal 17
Arti percakapan tilpon dan kantor adalah dalam
pengertian yang seluas-luasnya. Pada umumnya susah
sekali melakukan pengawasan terhadap pesawat-pesawat
radio dan seterusnya. Itulah sebabnya diadakan
ketentuan seperti yang tersebut dalam angka 3 dari
pasal ini. Yang dimaksud dengan alat-alat lainnya yang
ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat
dipakai untuk mencapai rakyat banyak ialah antara lain
: pesawat penerima radio, tape/wire recorder,
alat-alat public address.
Pasal 18
Perhatikanlah penjelasan pada pasal 13. Yang dimaksud
dengan "rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang
dapat dikunjungi oleh rakyat umum" ialah :
a. rapat-rapat/pertemuan-pertemuan yang terbuka;
b. rapat-rapat/pertemuan-pertemuan yang sungguhpun
tertutup diselenggarakan sedemikian rupa sehingga
sesungguhnya sifatnya menjadi tidak tertutup lagi.
Selanjutnya, perlunya ayat 2 ialah untuk menutup
gedung-gedung, tempat-tempat kediaman dan
lapangan-lapangan bagi mereka yang memakainya untuk
mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Mengenai
upacara-upacara agama (periksalah ayat 3) hendaklah
dimengerti bahwa segala sesuatu yang bersangkutan
dengan pemeliharaan kerokhanian termasuk "bijvel-kringen"
dan lain-lain pertemuan yang semata-mata bersangkutan
dengan pelaksanaan ibadah, tidak akan dikenakan
pembatasan-pembatasan sebagai yang dimaksud dalam
pasal ini. Dengan rapat-rapat Pemerintah dimaksud
rapat-rapat yang diselenggarakan oleh badan-badan
Pemerintah dan oleh dewan- dewan perwakilan rakyat.
Pasal 19
Memberi kemungkinan untuk; mengadakan jam malam dan
pembatasan-pembatasan lain yang sedemikian.
Pasal 20
Maksud pasal ini ialah untuk mencari hubungan-hubungan
antara pengacau dan keterangan-keterangan yang
berharga. Pemeriksaan badan dan pakaian hanya
ditujukan kepada orang yang dicurigai saja. Agar
pemeriksaan diselenggarakan setertib-tertibnya dan
sekorek-koreknya, perlu diadakan ketentuan-ketentuan
tentang pelaksanaannya.
Pasal 21
Oleh karena penjabat-penjabat dari pemeintahan umum
dalam keadaan biasa dapat memerintah polisi untuk
melakukan tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan
umum, maka sudah terang Penguasa Darurat Sipil dalam
keadaan darurat seharusnya juga boleh memerintahkan
polisi. Selain dari itu, sudah tentu perlu dinas
pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan keamanan
yang lain langsung dibawah perintah Penguasa Darurat
Sipil seperti yang dikemukakan oleh pasal ini. Dalam
memerintahkan anggota-anggota Kepolisian dan
seterusnya itu, Penguasa Darurat Sipil
sedapat-dapatnya mengindahkan garis-garis hierarchie
yang berlaku dilingkungan badan-badan tersebut
sehingga terjamin hubungan dan kerja-sama yang
sebaik-baiknya demi kelancaran penyelenggaraan tugas
dalam rangka keadaan bahaya.
Pasal 22
Dalam pasal ini tergambar sistim yang sama sebagai
yang terdapat dalam pasal 8. Dalam pasal 22 ini untuk
perpanjangan-peraturan/tindakan Penguasa Darurat
militer ditetapkan jangka-waktu "selama-lamanya enam
bulan dan seterusnya". (Dalam pasal 8 disebut
selama-lamanya empat bulan"). Demikian itu karena
umumnya / perobahan masyarakat sebagai akibat keadaan
darurat militer adalah amat besar dan lebih besar dari
yang terbawa oleh bahaya-bahaya yang dapat dilayani
dengan pernyataan wilayah/bagian wilayah/daerah dalam
keadaan darurat sipil. Selanjutnya karena dengan
dihapuskan keadaan darurat militer penguasa-penguasa
keadaan darurat militer tidak bekerja lagi, maka untuk
selanjutnya penyelenggaraan, tugas penguasa darurat
militer yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
dipertahankan itu, perlu diserahkan kepada instansi
lain : periksalah ayat 4. Ayat 5. Tidak memerlukan
penjelasan. Ayat 6. Cukup jelas.
Pasal 23
Sub a. : Tidak membutuhkan penjelasan. Sub b : Tidak
membutuhkan penjelasan. Sub c : Berhubungan dengan
lebih gentingnya keadaan negara/daerah dalam keadaan
darurat militer (jika dibadingkan dengan keadaan yang
dapat.dilayani dengan pernyataan keadaan darurat sipil).
Pasal 24
Dari ayat 1 ternyata, bahwa kekuasaanmenjaga keamanan
yang diserahkan menurut desentralisasi pun dapat
diambil oleh Penguasa Darurat Militer untuk
dilakukannya sendiri. Hubungan kerja-sama antara
penjabat-penjabat sipil dari pemerintahan umum yang
melakukan tugas keamanan dalam keadaan-biasa,
ditentukan menurut ayat 2 pasal ini. Menurut pasal 21
lingkungan penjabat-penjabat sipil yang dapat tunduk
kepada Penguasa Darurat Sipil adalah terbatas. Akan
tetapi dalam keadaan darurat militer selayaknya
Penguasa Darurat Militer berkedudukan lebih tinggi,
berhubung dengan kenyataan-kenyataan yang dihadapi
lebih dipentingkan daripada ketentuan-ketentuan yang
ada. Dengan pasal ini maka pergeseran kekuasaaan tidak
beku, akan teapi fakultatief menurut keadaan.
Sebaliknya akan tidak ada pegangan lagi, apabila pasal
ini dihilangkan, sekalipun bersifat umum. Tentu saja
tetap menjadi perspalan, bila kekuasaani itu dapat
dipakai oleh Penguasa Darurat militer. Presiden dapat
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pasal 25
Terhadap hak-hak yang disebutkan oleh angka 1,
terserah kepada Penguasa Darurat Militer untuk
mengaturnya menurut pandangannya serta mengadakan
ancaman hukuman. Angka 2 memperluas kekuasaan yang
telah diberikan oleh pasal 17. Ketentuan yang
dikemukakan oleh angka 3 berarti membolehkan
pelenggaran hak milik dan penyimpangan dari
perundang-undangan pusat. Angka 4 bermaksud
menghilangkan keragu-raguan tentang kekuatan beberapa
perundang-undangan pusat tentang perusahaan. Terang,
bahwa tindakan berdasarkan ayat ini harus disesuaikan
dengan pasal 18 ayat 2. Angka 5 dan 6 cukup jelas.
Hanya ada perbedaan, pada angka 5 mengenai "dari dan
kedaerah" yang dinyatakan dalam keadaan darurat
militer, sedangkan pada angka 6 mengenai "dalam daerah
itu seniri". Angka 7. Kekuasaan mengatur lalu-lintas
bukan saja membolehkan mengeluarkan
peraturan-peraturan yang umum berlaku, akan tetapi
juga yang khusus.
Pasal 26
Periksalah penjelasan pada pasal 13 dan pasal 40.
Pasal 27
Dalam pasal ini ditetapkan secara jelas terhadap
surat-surat manakah penguasa dapat bertindak. Jawatan
pengangkutan yang dimaksudkan tidak terbatas pada
jawatan pos saja. Juga badan-badan pengangkuatan lain
tersebut oleh pasal ini, baik kepunyaan orang preman
maupun dalam pengangkutan pemerintah yang lain.
Pengertian kantor kawat adalah yang seluas-luasnya.
Jadi tidak hanya terbatas pada kantor kawat pemerintah.
Pun surat-surat kawat harus diartikan seluas-luasnya
dan berita yang hendak dikawatkan juga dipandang
sebagai surat kawat.
Pasal 28
Menurut pasal ini Penguasa Darurat Militer berhak
mengeluarkan orang yang dianggap berbahaya untuk
keamanan dari daerah atau bagian daerah yang
dinyatakan dalam keadaan bahaya. Hak ini dapat dipakai,
setelah orang yang bersangkutan diperiksa dan ternyata
ada cukup alasan untuk menganggap orang itu berbahaya
untuk daerah tersebut. Tentu saja hak ini hanya
berarti, apabila sebagian wilayah Indonesia dinyatakan
dalam keadaan bahaya. Ayat 2 merupakan jaminan bagi
orang yang diperlakukan menurut ayat 1. Kekuasaan
mengusir orang telah diberikan kepada pemangku
kekuasaan dalam tingkatan kedua, oleh karena selain
daripada bahaya bencana alam tiap-tiap bahaya yang
mengancam negeri berpusat dan bersumber pada kekuatan
orang, sekalipun diperhatikan benar bahwa kemerdekaan
orang itulah salah satu hak mutlak yang terpenting.
Pasal 29
Mereka yang tenaganya berguna untuk keamanan dan
perekonomian, dapat dilarang oleh Penguasa Darurat
Militer meninggalkan daerah. Ini terutama ditujukan
kepada pemimpin-pemimpin perusahaan dan
pekerja-pekerja akan tetapi juga terhadap
pekerja-pekerja jawatan-jawatan tambahan seperti
Palang Merah, Pemadam Kebakaran dan pula terhadap
pedagang-pedagang. Pembatasan terhadap larangan ini
tidak ada.
Pasal 30
Perintah-perintah yang dapat dikeluarkan ini hanya
yang mengenai lapangan kekuasaan Penguasa Darurat
Militer yang bersangkutan sendiri, yaitu untuk
kepentingan keamanan atau pertahanan dan pelaksanaan
peraturan Penguasa Darurat Militer.
Pasal 31
Sementara, yaitu dalam keadaan darurat militer "militerisasi"
hanya dapat diadakan oleh Penguasa Darurat Militer
Pusat. Bandingkanlah pasal ini dengan pasal 42.
Pasal 32
Kekuasaan yang tersebut dalam ayat 1 perlu untuk
kepentingan pemeliharaan keamanan. Sekitar penahanan
termaksud diadakan pembatasan yang agak banyak.
Pasal 33
Disini Penguasa Darurat Militer diberi wewenang
menyimpang dari perundang-undangan pusat yang dimaksud
yang tersebut secara limitatip.
Pasal 34
Dalam keadaan darurat sipil belum diadakan pembatasan
serupa yang terdapat dalam, ayat 1 pasal ini. Dengan
ayat 1 pasal ini Penguasa Darurat Militer mempunyai
pengawasan preventif atas instansi-instansi daerah
dalam mengeluarkan peraturan-peraturan. Menurut ayat
2, Presiden dapat memberi kekuasaan kepada Penguasa
Darurat Militer Daerah untuk mengatur hal-hal yang
harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali
hal-hal yang harus diatur oleh Presiden bersama-sama
D.P. R. Selanjutnya periksalah Penjelasan Umum pada
Angka 6.
Pasal 35
Perhatikanlah penjelasan pada pasal 22.
Pasal 36
Perhatikanlah penjelasan pada pasal 23.
Pasal 37
Berdasarkan pasal ini, untuk langsung kepentingan
keamanan atau pertahanan, Penguasa Perang dapat
mengambil untuk dimiliki atau mengambil untuk dipakai
barang-barang apapun juga. Pengambilan yang dilakukan
oleh penguasa perang dapat mengakibatkan barang
menjadi milik negara atau barang dipakai untuk
sementara saja. Pengertian "sementara" itu tidak boleh
melampaui batas penghapusan keadaan darurat atau
keadaan perang. Pengambilan mana yang harus dilakukan
terserah kepada pandangan Penguasa Perang, asal saja
keadaan dan kedudukan barang diperhatikan benar-benar.
Macamnya barang yang boleh diambil tidak ditentukan.
Dalam pada itu hendaklah diperhatikan, bahwa pasal ini
hanya mengenai barang berupa benda saja. Setelah
barang diambil untuk dimiliki, maka beban-beban dan
hak-hak yang bersangkutan berpindah ketangan negara.
Untuk tiap-tiap pengambilan barang untuk dimiliki,
selalu harus dibuat suatu keputusan dan
seboleh-bolehnya untuk pengambilan untuk dipakai saja,
demikian juga. Tentu saja harus diatur bentuk surat
keputusan yang sama. Selanjutnya harus disematkan
surat keputusan ini pada surat akte resmi dari barang
tidak bergerak yang bersangkutan. Apabila sekiranya
barang tidak bergerak itu tidak mempunyai surat akte
resmi, maka sudah selayaknya tembusan surat keputusan,
disampaikan kepada Asisten Wedana (Camat) dimana
barang itu berada. Ayat 4 memperhatikan kepentingan
pemilik semula.
Pasal 38
Pasal ini memberi kekuasaan yang lebih luas daripada
kekuasaan yang disebutkan oleh pasal 14, supaya
barang-barang yang diperlakukan segera dapat diperoleh
pada saat yang mendesak. Selain dari itu, Penguasa
Perang dapat mengadakan peraturan dengan ancaman
hukuman terhadap mereka yang tidak mau memenuhi
permintaan untuk menyerahkan barang, dengan ketentuan
bahwa barang yang tidak rela dilepaskan itu disita.
Pasal 39
Biasanya diantara barang-barang yang diambil menurut
pasal 37 tidak sedikit yang memerlukan pekerja-pekerja
yang mempunyai kepandaian istimewa, umpamanya kapal,
paberik dan sebagainya. Itulah sebabnya, barang-barang
demikian tidak ada artinya, apabila kepada Penguasa
Perang tidak diberi hak menuntut tenaga orang yang
berada didaerah yang dinyatakan dalam keadaan perang.
Bagaimana tenaga-tenaga itu diperlakukan, diatur oleh
Penguasa Perang, serta dengan Peraturan Penguasa
Perang dapat diadakan ancaman hukuman.
Pasal 40
Cukup jelas, periksalah pasal 13 dan pasal 26.
Perbedaan antara dua pasal ini ialah bahwa pasal 26
berkisar pada pembatasan dan pasal 40 ini pada
larangan; selanjutnya bahwa larangan termaksud tidak
perlu menunggu sesuatu peraturan untuk melarang itu.
Agar tindakan melarang itu diselenggarakan
sebaik-baiknya, perlu diadakan ketentuan-ketentuan
tentang pelaksanaannya.
Pasal 41
Sebagai pelaksanaan pasal 30 Undang-undang Dasar
diadakan suatu undang-undang yang mengatur hak dan
kewajiban warga- negara untuk mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya (periksalah
Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan
negara berhubungan dengan pasal 11 Aturan Peralihan
Undang -undang Dasar), akan tetapi kewajiban ini akan
terbatas pada lingkungan orang tertentu saja dan pula
tidak semua orang dari golongan ini akan melakukan
pembelaan nusa dan bangsa serentak. Maka dari itu,
perlu sekali adanya pasal 41 angka 1. Seperti
diketahui, pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana
yang hampir sama bunyinya dengan angka 2 dari pasal 41
ini, semata-mata ditujukan kepada mereka yang
menimbulkan atau menyuburkan pemogokan, sedangkan
angka 2 ini memberi kekuasaan kepada penguasa keadaan
perang untuk mengadakan larangan dan memberikan
hukuman terhadap mereka yang melakukan pemogokan itu
sendiri. Tentu saja, pemogokan yang dimaksudkan bukan
terbatas kepada pemogokan yang bertujuan potlik saja
dan pekerja-pekerja yang melakukan pemogokan haruslah
mereka yang mempunyai ikatan dengan perusahaan yang
bersangkutan. Perlu ditegaskan disini, bahwa larangan
mogok terbatas pada perusahaan-perusahaan/jawatan-jawatan/badan-badan
yang vital saja, dengan tidak menutup kemungkinan bagi
mereka yang berkepentingan untuk perbaikan nasibnya
dalam batas-batas hukum dan menyalurkan
tuntutan-tuntutannya menurut procedure yang ditentukan
oleh undang-undang. Angka 3. Cukup jelas, yaitu diberi
kekuasaan kepada penguasa keadaan perang supaya dapat
juga bertindak terhadap majikan-majikan
perusahaan-perusahaan penting untuk menghilangkan
ketegangan yang sekiranya timbul antara majikan dan
buruh. Satu sama lain merupakan imbangan daripada
ketentuan dalam angka 2. Sudah selayaknya bahwa hakim
yang dihadapkan perkara pemogokan berdasarkan angka
dua pasal ini, dalam memutus perkara tersebut akan
menyelidiki sebab-musabab tindak pidana termaksud,
yang mungkin sekali terletak pada kesalahan pihak
majikan. Satu sama lain merupakan pertimbangan dalam
menentukan putusan oleh hakim.
Pasal 42
Baru dalam keadaan perang Penguasa keadaan bahaya
tingkat daerah diberi wewenang untuk mengadakan
militerisasi. Bandingkanlah dengan ketentuan dalam
pasal 31.
Apabila wewenang yang diberikan oleh pasal 41
ditujukan terhadap orang warganegara, maka wewenang
yang diberikan oleh pasal 42 (dan 31) kepada Penguasa
keadaan bahaya ditujukan terhadap suatu jawatan,
perusahaan, perkebunan atau suatu jawatan, perusahaan,
perkebunan atau suatu jabatan, yang dengan sendirinya
akan membawa pula akibat orang-orang pegawainya.
Pasal 43
Sebaliknya dari pada kekuasaan yang diberikan oleh
pasal 28 yaitu untuk mengeluarkan orang yang dianggap
berbahaya untuk keamanan dari suatu daerah, maka
tindakan yang dikemukakan oleh pasal ini
memperbolehkan penguasa keadaan perang memaksa orang,
terhadap siapa terdapat petunjuk-petunjuk bahwa ia
akan menganggu keamanan, untuk berdiam dalam satu
daerah, kota/atau tempat yang tertentu. Sekalipun
terhadap orang yang bersangkutan mungkin diadakan
pengawasan yang keras, akan tetapi ia tidak boleh
dipandang sebagai orang tahanan biasa. Untuk menjamin
ketentuan hukum, maka untuk penunjukan tempat berdiam
termaksud, disyaratkan surat keputusan berdasarkan
berita-acara (proces-verbaal) dan salinan surat
keputusan serta berita-acara itu harus dikirimkan
kepada Presiden dan kepada orang yang diperlakukan
tindakan. Pemeriksaan harus dilakukan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya. Guna memberikan jaminan kepada
orang yang diperlakukan menurut pasal ini, dibuka
kemungkinan bagi orang yang bersangkutan untuk
mengajukan keberatan kepada Presiden yang dalam hal
ini mengambil putusan setelah mendengar pendapat Jaksa
Agung. Selanjutnya perhatikanlah bagian terakhir dari
penjelasan pasal 18. Wewenang tersebut dalam pasal 43
ini, dengan sendirinya hanya dipergunakan dalam
keadaan yang memaksa sekali terutama dalam keadaan
telah timbul perang.
Pasal 44
Pasal inilah yang terpenting dari seluruh pasal-pasal
yang terdapat dalam Peraturan ini dan memberikan
kekuasaan tambahan kepada Penguasa Perang, yang hampir
tidak atas batas luasnya, karena dengan kekuasaan
tersebut Penguasa Perang dapat menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pusat, dapat mencampuri semua lapangan kekuasaan
Pemerintahan. Untuk penggunaan kekuasaan menurut pasal
ini hanya disyaratkan adanya "keadaan yang
membahayakan keselamatan Negara yang sangat mendesak
pada saat itu". Satu sama lain menurut penilaian
Penguasa Perang yang bersangkutan. Tidaklah perlu dan
tidaklah baik, apabila dalam menggunakan kekuasaan ini
Penguasa Perang mengadakan penyimpangan terhadap
pasal-pasal Undang-undang Dasar dan/atau Peraturan ini
sendiri. Tidak perlu, oleh karena dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Peraturan ini,
langsung atau tidak langsung ternyata, bahwa kepada
Penguasa Perang telah diberikan kekuasaan penyimpangan
tersebut serta dari kekuasaan umum berdasarkan pasal
44 ini Penguasa Perang dapat mengadakan penyimpangan
yang berupa apapun juga terhadap perundang-undangan
pusat (selain dari Undang-undang DASAR dan Peraturan
induk tentang keadaan bahaya). Tidak baik, oleh karena
maksud yang terpenting dan sengaja dikemukakan oleh
jiwa peraturan ini ialah, bahwa perundang-undangan
pusat yang ada, tetap berlaku terus dan bahwa
alat-alat perlengkapan pembentuk perundang-undangan
pusat tetap melakukan fungsinya. Demikian pula
tidaklah dibenarkan apabila dengan kekuasaan ini,
Penguasa Perang hendak menyimpangkan ideologi Negara,
azas-azas dan sendi-sendi pokok yang tercantum dalam
Undang-undang Dasar dan haluan Negara. Berhubung
dengan persoalan yang amat prinsipil ini sudah
semestinyalah diadakan syarat bila kekuasaan ini dapat
dipakai, dan ditentukan pengawasan terhadap pemakaian
kekuasaan yang luas biasa ini oleh Penguasa Perang.
Itulah sebabnya dalam ayat (2) dietapkan, bahwa
tindakan-tindakan yang diambil oleh Penguasa Perang
Daerah berdasarkan pasal 44 ini harus segera
diberitahukan kepada Presiden disertai alasan-alasan
yang cukup, bahwa keadaan memang sungguh mendadak
datangnya, dan oleh karena itu memang sungguh-sungguh
terpaksa tindakan-tindakan yang bersangkutan diambil
apabila tidak hendak membiarkan berlangsungnya keadaan
yang fatal bagi Negara. Jadi apabila keadaan yang
membahayakan keselamatan Negara tidak mendadak
datangnya dan tidak sengat mendesak dibutuhkannya
tindakan istimewa, maka tindakan yang diambil
berdasarkan pasal 44 ini dapat dikakatakan tidak pada
tempatnya. Bahaya yang datangnya perlahan-lahan tidak
dapat dipakai sebagai alasan untuk memakai kekuasaan
ini. Dalam hubungan itu semua harus diingat batas
Hukum Keadaan Bahaya, ialah adanya keseimbangan antara
bahaya yang menimpa dan alat pengelak yang
dipergunakan. Presiden tetap masih bertanggungjawab
tentang semua tindakan Penguasa-penguasa Perang dan
Penguasa-penguasa Perang tidak berubah kedudukannya
sebagai alat Pemerintah. Maka oleh karena itu dan oleh
karena kekuasaan ini haruslah dijaga agar supaya tidak
melampaui batas-batas seperlunya. Presiden memberikan
petunjuk-petunjuk kepada Penguasa-penguasa Perang
tentang tindakan-tindakan yang telah diambil dan yang
menyimpang dari perundang-undangan pusat, dan
Penguasa-penguasa Perang harus mematuhinya
petunjuk-petunjuk tersebut. Jikalau tidak,
sangsi-sangsi Pidana Tentara/Disiplin Tentara atau
sangsi yang diatur dalam pasal 58 Peraturan ini akan
diambil terhadap Penguasa Perang yang bersangkutan.
Pasal 45
Dengan ini maka orang yang bukan seorang Militer dapat
membuat kehendak terakhirnya dihadapan tiap-tiap
pejabat umum atau tiap-tiap Perwira Angkatan Perang
dengan disaksikan oleh dua orang.
Pasal 46
Agaknya sudah semestinya penguasa dapat melaksanakan
tindakan-tindakannya dengan kekerasan, akan tetapi
ayat. 1 ini perlu berhubung biaya yang dikeluarkan
harus ditanggung oleh orang yang tidak mau menuruti
perintah dan oleh karena umumnya tindakan harus cepat
dilakukan, maka biaya itu dapat segera dituntut dengan
tidak ada putusan dari hakim.
Pasal 47
Pasal ini dan berikutnya menyebutkan hukuman-hukuman
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan dari
Peraturan ini. Hanya pasal ini adalah suatu peraturan
hukuman yang umum sifatnya serta pasal ini membolehkan
pensitaan barang-barang yang bersangkutan dengan
perbuatan yang melanggar suatu ketentuan dari
Peraturan ini. Hak milik barang bukan suatu syarat.
Pasal 48
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 49
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 50
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 51
Supaya jangan terlalu berat, menurut pasal ini
kelalaian saja tidak cukup untuk menghukum orang.
Berhubung dengan keistimewaan yang dapat diadakan oleh
Presiden, maka pejabat-pejabat dipisahkan dari orang
biasa.
Pasal 52
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 53
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 54
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 55
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 56
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 57
Pasal 57 ini bermaksud mencegah, setidak-tidaknya
memperkekecil, peyalah gunaan wewenang yang diberikan
oleh Peraturan ini.
Pasal 58
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 59
Penahanannya harus dilakukan berdasarkan Peraturan ini
atau Peraturan lain. Pasal ini memberi wewenang kepada
penguasa keadaan bahaya untuk menunjuk tempat-tempat
penahanan lain daripada yang lazimnya dipakai sebagai
rumah-tahanan.
Pasal 60
Suatu jaminan untuk sedapat mungkin memenuhi rasa
keadilan. Disamping itu, terhadap penjabatpenjabat
penguasa sipil atau penguasa militer yang
menyalah-gunakan kekuasaannya, diadakan ancaman
hukuman sebagai yang ditetapkan dalam pasal 57
Peraturan ini.
Pasal 61
Maksud pasal 61 ini ialah, untuk jangan sampai ada
kehampaan hukum (rechtsvacuum). Ketentuan demikian
biasa diadakan untuk mengatasi taraf peralihan pada
setiap kali ada perubahan perundang-undangan. Dengan
berindukkan pada Peraturan ini kemudian, maka taraf
demi taraf diadakan perubahan/penggantian seperlunya
sesuai dengan azas-azas yang dikandung oleh
Peraturan.ini.
Termasuk Lembaran-Negara No..... Tahun 19....
Diketahui: Menteri Muda Kehakiman,
RAHARDJO
CATATAN RALAT
Dalam Lembaran-Negara No. tahun 1959, halaman 6, dari
ayat (6), antara kata-kata "maka" dan "peraturan-peraturan",
harus disisipkan kata-kata:
"peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari
Penguasa Darurat Sipil tetap berlaku sebagai".
Sekretaris Departemen Kehakiman,
Mr. SOEDARJO
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK
ULANG,
|