|
Menimbang:
a. bahwa berkenaan dengan hasrat Pemerintah
dalam usahanya meninjau kembali
pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi
sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di
daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk
daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan
mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan
daerah otonom Propinsi Sumatera Utara;
b. bahwa berhubung dengan pertimbangan ad a di
atas serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan
daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan
Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955, Lembaran-Negara
tahun 1955 No. 52) perlu ditinjau kembali dan diganti
dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang
Dasar Sementara;
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan
I. Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom
Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan
Propinsi Sumatera Utara.
II. Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan
Propinsi Sumatera-Utara.
BAB I. Ketentuan Umum.
*1244 Pasal 1.
(1) Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten
1. Aceh Besar, 2. Pidie,
3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat,
7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan
dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi
daerah yang berhak mengatur dan mengurus
rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi
Aceh". (2) Propinsi Sumatera-Utara tersebut dalam ayat
1 di atas yang wilayahnya telah dikurangi dengan
bagian-bagian yang terbentuk sebagai daerah otonom
Propinsi Aceh, tetap disebut Propinsi Sumatera-Utara.
(3) Apabila selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan
undang-undang ini tidak disebutkan dengan tegas nama
daerah otonom Propinsi yang bersangkutan, maka yang
dimaksud dengan kata "Propinsi" adalah "Propinsi Aceh"
dan/atau "Propinsi Sumatera-Utara".
Pasal 2.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Aceh berkedudukan di
Kutaraja dan Propinsi Sumatera-Utara di Medan. (2)
Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya,
maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
yang bersangkutan, tempat kedudukan pemerintah daerah
Propinsi tersebut dalam ayat 1 di atas, dengan
keputusan Presiden dapat dipindahkan ke lain tempat
dalam lingkungan daerahnya. (3) Dalam keadaan darurat,
tempat kedudukan pemerintah daerah untuk sementara
waktu oleh Gubernur yang bersangkutan dapat
dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Aceh dari
Propinsi Sumatera-Utara masing-masing terdiri dari 30
anggota, dengan ketentuan, bahwa apabila pada waktu
diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi ternyata banyaknya jumlah
anggota tersebut tidak lagi seimbang dengan banyaknya
penduduk dalam Propinsi, maka atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan
jumlah tersebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
dapat diubah. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah
Daerah Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera-Utara
masing-masing terdiri sekurang-kurangnya dari 3 dan
sebanyak-banyaknya dari 5 orang, dengan ketentuan
bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Kepala
Daerah Propinsi, yang menjabat Ketua merangkap anggota
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
BAB II. Tentang Urusan Rumah Tangga Propinsi
Pasal 4.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus
hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah
daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) menurut
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan
urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah
daerah *1245 Propinsi Sumatera-Utara (lama) yang kini
masih berlaku, dengan ketentuan bahwa dimana dalam
Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi"
atau "Propinsi Sumatera-Utara" harus diartikan "Propinsi
Aceh" atau "Propinsi Sumatera Utara" (baru). (2)
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan
Pemerintah tersebut dalam ayat 1 di atas dapat diubah
pula dengan Peraturan Pemerintah. (3) Hal-hal lain
yang masih dikuasai oleh Pemerintah Pusat dan yang
dipandang sebagai tugas-tugas yang termasuk urusan
rumah-tangga dan kewajiban Propinsi pada waktunya
dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk
diserahkan kepada Propinsi sebagai urusan rumah-tangga
dan kewajiban Propinsi.
Tentang hal penguburan mayat.Pasal 5.
(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan
kewajiban daerah-daerah otonom bawahan dalam
lingkungan daerahnya, Propinsi diberi hak mengatur
hal-hal yang telah diatur dalam ordonnantie tentang
penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad
1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini
sesudah diubah dan ditambah. (2) Jika Propinsi
mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di
atas, maka bagi daerah Propinsi ordonnatie tersebut
berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah
Propinsi yang mengatur hal-hal termaksud mulai berlaku.
Tentang hal sumur bor.Pasal 6.
(1) Propinsi diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang
pembikinan sumur-bor oleh fihak lain dari Negara yang
ditetapkan dalam ordonnantie- tanggal 10 Agustus 1912
Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan
diubah............. (2) Pada waktu mulai berlakunya
peraturan-daerah Propinsi dimaksud dalam ayat 1 di
atas, ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912
tersebut berhenti berkekuatan bagi wilayah daerah
Propinsi. (3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak
memberikan izin untuk pembikinan sumur-bor, dengan
tiada pertimbangan dari Jawatan "Geologi".
Tentang hal Undang-undang gangguan.Pasal 7.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan
yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie"
(Staatsblad 1926, sejak telah diubah dan ditambah)
dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".
Tentang hal penangkapan ikan di pantai.Pasal 8.
Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak,
tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di
pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2
dari "Kustvisscherijordonnantie", Staatsblad 1927 No.
144 sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir
dengan Staatsblad 1940 No. 25 dahulu dapat diatur
dengan "gewestelijke keuren".*1246Tentang hal
perhubungan dan lalu-lintas jalan.Pasal 9.
Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak,
tugas kewajiban tentang urusan lalu-lintas jalan,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dalam "Wegvorkeers-ordonnantie" dan "Wegverkeers-verordening"
Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 451
sebagaimana bunyinya staatsblad-staatsblad tersebut
sekarang setelah diubah dan ditambah.
Tentang hal pengambilan benda-benda tambang
tidaktersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".Pasal
10.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi diberi hak menguasai
benda- benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut
dalam pasal 1 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad
1899 No. 214 jo Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di
tanah-tanah Negeri bebas (Vrij landsdomein). (2) Dalam
menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di
atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang
termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum
mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambah
dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak
telah beberapa kali diubah dan ditambah). (3) Semua
surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda
tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku
undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih
berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini
tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti
dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah
Propinsi. (4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak
memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambah
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja,
atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan
izin lama diserahkan kepada fihak ketiga, apabila
tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari
Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin
yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil
benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang
luasnya tidak lebih dari 1 hektar, yang dikerjakan
dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk
keperluannya sendiri. (5) Pada waktu mulai berlakunya
undang-undang ini, maka bagi Daerah Propinsi tidak
berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal
penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin
pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden
van gewestelijk bestuur" di luar Jawa yang dimaksud
dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai
keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari
1935 No. 21 dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42 maka
peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang
bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat
dalam peraturan tersebut diganti dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi
yang bersangkutan.
Tentang hal kehutanan.Pasal 11.
(1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri
Pertanian, sebagai hutan-hutan yang dipertahankan
untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah,
Pemerintah Daerah Propinsi *1247 menjalankan
kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian
izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil
hutan, yang dahulu dijalankan oleh "Hoofdvan
Gewestelik Bestuur" berdasarkan peraturan dalam
Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan
ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak,
kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk
Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran-Negara 1927
No. 283. (2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas
dan kewajiban termaksud dalam ayat 1 Pemerintah Daerah
mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik
petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun
petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan.
Tentang hal pembikinan dan penjualan es dan
barang-barangcair yang mengandung zat arang.
Pasal 12.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan
kewenangan yang menurut ketentuan-ketentuan pasal 7
dan 8 peraturan "Nieuw Reglement op het maken en
verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende
wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah
beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan
oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur" atau "Gouverneur".
Pasal 13.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam pasal 4 sampai dengan 12 di atas, maka
Pemerintah Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan
mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya yang
tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat atau
tidak telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom bawahan dalam wilayah daerahnya, kecuali
apabila kemudian dengan peraturan perundangan lain
diadakan ketentuan lain. (2) Dalam menyelenggarakan
hal-hal termaksud dalam ayat 1 di atas Propinsi
mengikuti petunjuk-petunjuk yang diadakan oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal 14.
Pemerintah Daerah Propinsi turut serta menjalankan
ketentuan ketentuan dalam peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, apabila yang
demikian itu ditugaskan kepada Propinsi untuk
dilaksanakan.
BAB III.Tentang Hal-hal Yang Bersangkutan Dengan
PenyerahanKekuasaan-Kekuasaan Campur Tangan Dan
Pekerjaan-Pekerjaan Yang Diserahkan Kepada Propinsi.
Tentang pegawai-pegawai Propinsi.Pasal 15.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat
pegawai daerah Propinsi termaksud dalam pasal 21
Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk
menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan
rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan
Menteri yang bersangkutan dapat:
*1248 a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat
menjadi pegawai Propinsi,
b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan
kepada Propinsi.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada
mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri
yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan
tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau
diperbantukan kepada Propinsi. (3) Pemindahan pegawai
Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke daerah
otonom lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan
sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah
Propinsi yang bersangkutan. (4) Pemindahan pegawai
Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam
lingkungan daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah
Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang
bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan
gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan
ayat 1 b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian
yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi ...... (6) Kenaikan
gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat
tahunan, istirahat besar, maupun istirahat karena
sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara
yang diperbantukan kepada Propinsi, diputus oleh Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan
yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan
kepada Menteri yang bersangkutan.
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain
sebagainya.Pasal 16.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak
bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan
oleh Propinsi untuk memenuhi tugas kewajibannya
menurut undang-undang ini, diserahkan kepada daerah
Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai
atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak
lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan
rumah-tangga dan kewajiban daerah Propinsi, diserahkan
kepada daerah Propinsi dalam hak milik. (3) Segala
hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang
diserahkan kepada daerah Propinsi, mulai saat
penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah Propinsi,
dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang
timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah
Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas-kewajiban
daerah Propinsi, Kementerian yang bersangkutan
menyerahkan kepada daerah otonom Propinsi sejumlah
uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang
bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud
sebelum diselenggarakan oleh daerah otonom Propinsi,
termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang
bersangkutan itu.
BAB IV.Ketentuan Peralihan.
Pasal 17.
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en
reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam
Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad 1938 No. 652
yang masih belum diubah, ditambah atau *1249 diganti
oleh Propinsi Sumatera Utara (lama) dan yang masih
berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini,
sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur
hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk
tugas kewajiban Propinsi, berlaku terus dalam daerah
hukumnya semula sebagai peraturan daerah Propinsi dan
dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Propinsi.
Pasal 18.
(1) Peraturan-peraturan daerah dari Propinsi
Sumatera-Utara (lama) dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 5 tahun 1950 (sejak
telah diubah dan ditambah), yang masih berlaku pada
waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku
terus dalam daerah hukumnya semula, dengan
ketentuan-ketentuan bahwa di daerah hukum yang
termasuk wilayah propinsi Aceh peraturan-daerah
dimaksud berlaku sebagai peraturan Propinsi Aceh dan
dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah
Daerah Propinsi tersebut. (2) Keputusan-keputusan lain
dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama)
sepanjang mengenai Propinsi Aceh pada waktu mulai
berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh
Pemerintah Daerah Propinsi Aceh hingga
keputusan-keputusan tersebut oleh Pemerintah Daerah
Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan
keputusan lain.
Pasal 19.
(1) Pegawai-pegawai Propinsi Sumatera-Utara (lama)
yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini
dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah
daerah Propinsi Aceh, untuk sementara waktu
diperbantukan kepada Propinsi Aceh, dengan ketentuan
bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus
ditanggung oleh Pemerintah Daerah Propinsi Aceh,
hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat
ditetapkan oleh Pemerintah-pemerintah daerah Propinsi
Aceh dan Propinsi Sumatera- Utara (baru) bersama-sama.
(2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada
Propinsi Sumatera-Utara (lama) dan sampai pada saat
mulai berlakunya undang-undang ini.dipekerjakan di
bagian wilayah yang termasuk Propinsi Aceh, sesudah
berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus
kepada Propinsi Aceh. (3) Kesulitan-kesulitan yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud
dalam ayat 1 di atas diputus oleh Menteri Dalam Negeri
dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 20.
(1) Barang-barang milik Propinsi Sumatera-Utara (lama)
yang berada dalam wilayah Daerah Propinsi Aceh, begitu
pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak
dan kewajiban-kewajiban lain dari Propinsi
Sumatera-Utara (lama) sepanjang mengenai daerah
Propinsi Aceh, oleh Pemerintah daerah Propinsi
Sumatera-Utara (baru) diserahkan kepada Pemerintah
daerah Propinsi Aceh dan karenanya dalam hal ini untuk
selanjutnya Pemerintah daerah Propinsi Aceh wajib dan
harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh
Pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) belum
dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik Propinsi
Sumatera-Utara (lama) termasuk barang-barang
inventaris yang dibutuhkan oleh *1250 Pemerintah
daerah Propinsi Aceh diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Sumatera-Utara (baru) kepada Pemerintah
daerah Propinsi Aceh.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat 1
dan ayat 2 di atas diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21.
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pemisahan
daerah Aceh dari wilayah daerah Propinsi
Sumatera-Utara (lama) c.q. pembentukan Propinsi Aceh
ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V.Ketentuan Penutup.
Pasal 22.
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang
pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan
perubahan peraturan pembentukan Propinsi
Sumatera-Utara".
Pasal 23.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 29 Nopember
1956.Presiden Republik Indonenia,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkanpada tanggal 7 Desember 1956.Menteri
Kehakiman,
ttd.
MULJATNO
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SUNARJO
MEMORI PENJELASANUNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN
1956TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN
PERUBAHAN PERATURANPEMBENTUKAN PROPINSI SUMATERA UTARA*1251
1.UMUM
1. Telah dimaklumi,bahwa hingga dewasa ini dalam
wilayah Negara masih terdapat 1O buah
Propinsi-propinsi yang berdasarkan ketetapan dalam
Peraturan Pemerintah R.I.S. No. 21 tahun 1950
merupakan Propinsi-propinsi administratip, diantaranya
mana ada 7 buah yang telah dibentuk sebagai Propinsi
otonom atas dasar-dasar yang ditetapkan dalam
Undang-undang pokok pemerintahan daerah-daerah otonom
No.22 tahun 1948, yaitu: 1. Propinsi Jawa Timur, 2.
Propinsi Jawa Tengah, 3. Propinsi Jawa Barat, 4.
Propinsi Sumatera Selatan, 5. Propinsi Sumatera Tengah,
6. Propinsi Sumatera Utara, dan 7. Propinsi
Kalimantan,
sedang yang 3 buah lainnya, yaitu: 1. Propinsi Maluku,
2. Propinsi Sulawesi, dan 3. Propinsi Nusa Tenggara,
masih saja merupakan daerah-daerah administratip yang
berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I.S. No.21 tersebut
di atas belum dapat menjalankan hak-hak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sebagai Propinsi
otonom.
2. Telah dimaklumi pula, bahwa pembahagiaan daerah
Negara dalam 10 Propinsi-propinsi itu tidak lagi dapat
memenuhi harapan dan keinginan rakyat umumnya dan pula
tidak memberi kepuasan kepada rakyat di daerah-daerah
yang bersangkutan, terutama dari Aceh, Sumatera Timur,
Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan
juga dari Sulawesi dan Nusa Tenggara. Terutama dari
daerah-daerah di Sumatera dan Kalimantan telah
terdengar banyak suara-suara yang dengan keras sekali
menuntut agar supaya daerahnya masing-masing itu
dibentuk menjadi daerah Propinsi yang otonom. Berkali-kali
mereka telah menyatakan keinginannya baik dalam
resolusi, mosi, pernyataan maupun di surat-surat kabar
dan juga mereka berkali-kali telah mengirimkan
delegasi-delegasinya kepada Pemerintah Pusat dengan
tidak putus-putus harapannya pasti tuntutan mereka itu
akan dikabulkan oleh Pemerintah.
3. Berkenaan dengan perkembangan keadaan di seluruh
wilayah Negara serta mengingat keinginan-keinginan
rakyat dari berbagai bagai daerah yang telah
disampaikan dalam bermacam-macam bentuk melalui
beraneka-warna saluran kepada Pemerintah, maka
pemerintah telah berusaha sebaik-baiknya untuk
mengadakan peninjauan umum tentang perkembangan
daerah-daerah otonom di seluruh wilayah Negara. Untuk
mengadakan peninjauan yang mendalam terhadap tiap-tiap
tuntutan rakyat di daerah-daerah itu diperlukan
penyelidikan yang luas sekali dan mendalam pula dan
harus diperhatikan faktor-faktor yang nyata di
daerah-daerah yang bersangkutan, serta diadakan
pembahasan dari pelbagai sudut politis,
sosial-ekonomis, geografis, sejarah, kulturil dan
perlu pula diperhatikan kemungkinan-kemungkinan
perkembangan daerah yang bersangkutan di kelak
kemudian hari serta kemungkinan-kemungkinan lancar
tidaknya dapat diperlengkapi peralatan pemerintahan
daerah otonom yang pertama, terhitung keuangannya,
pegawai-pegawainya serta barang-barang perlengkapannya
yang lain-lain satu sama lain dengan *1252 mengingat
keadaan keuangan Negara pada umumnya. Pendek-kata soal
mengatasi segala tuntutan-tuntutan rakyat
daerah-daerah itu bukanlah soal yang mudah sekali
dapat dipecahkan dengan sekaligus mengadakan
peraturan-peraturan perundangannya belaka. Dalam
usahanya mewujudkan cita-cita rakyat daerah agar di
seluruh daerah Negara dapat terselenggara pemerintahan
daerah-daerah otonom yang rapi dan teratur dan yang
sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat daerah,
Pemerintah terikat dalam batas-batas kemungkinan dan
kemampuan yang ada padanya. Walaupun Pemerintah dalam
dasarnya dapat menyetujui tuntutan-tuntutan rakyat
daerah dimaksud, namun Pemerintah dalam hal ini belum
dapat melaksanakan segala tuntutan itu secara
integraal karena jalan yang demikian ini mengingat
keadaannya sekarang akan lebih menyulitkan keungunan
Negara hal mana juga akan mengakibatkan tidak lancar
jalannya pemerintahan daerah yang tergesa-gesa telah
dibentuk itu.
4. Oleh karena itu maka Pemerintah berpendapat lebih
baik kiranya dimulai dengan membentuk
Propinsi-propinsi Aceh dan tiga Propinsi-propinsi di
Kalimantan sedang untuk mengadakan persiapan-persiapan
pembentukan Propinsi Kalimantan-Tengah di kelak
kemudian hari perlu Kalimantan Selatan dibagi dalam
dua keresidenan.
5. Telah dimaklumi bahwa rakyat Aceh sudah pernah
menjalankan pemerintahan daerah otonom dalam tingkatan
propinsi, yaitu ketika daerah Aceh dahulu dibentuk
sebagai propinsi otonom pada tahun 1949 dengan
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan
Pemerintah No. 8/Des/WKPM. Seperti diketahui Propinsi
Aceh tersebut telah dibubarkan pada waktu dibentuknya
daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950
yang telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16
tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.52),
propinsi mana tidak saja meliputi daerah Aceh, tetapi
juga Sumatera-Timur dan Tapanuli.
6. Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang
ini meliputi Keresidenan Aceh dimaksud dalam
Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa
ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten
otonom, yaitu:
1. Kabupaten Aceh Besar,
2. Kabupaten Pidie,
3. Kabupaten Aceh Utara,
4. Kabupaten Aceh Timur,
5. Kabupaten Aceh Tengah,
6. Kabupaten Aceh Barat dan
7. Kabupaten Aceh Selatan.
dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara
dahulu tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49,
termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan
Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No.
103, yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk
menjadi kota besar. Dengan terbentuknya kembali daerah
otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom
Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah
keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur
saja.
7. Disamping itu untuk melancarkan jalannya
pemerintahan daerah otonom propinsi Sumatera Utara (baru)
serta menambah isi rumah tangga untuk mengatur hal-hal
yang sudah semestinya harus *1253 diserahkan dalam
tangan Propinsi, maka dipandang perlu untuk meninjau
kembali peraturan pembentukannya yang lama dan
mempersatukan kedua peraturan pembentukan Propinsi ini
dan peraturan pembentukan Propinsi Aceh itu dalam satu
undang-undang.
II. TENTANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA D.P.R.D.
8. Sperti dimaklumi jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi di Jawa telah ditetapkan atas
dasar perhitungan tiap-tiap 200.000 a 240.000
pendudukan diwakili oleh seorang anggota dengan
ketentuan sekurang-kurangnya 30 anggota dan
sebanyak-banyaknya 75 orang anggota. Mengingat
tipisnya penduduk Aceh yang menurut catatan dalam
daftar resmi P.P.I. adalah sebanyak 1.288.810 orang
yaitu di :
1. Kabupaten Aceh Besar 147.183 orang
2. Kabupaten Pidie 199.869 orang
3. Kabupaten Aceh Utara 293.434 orang
4. Kabupaten Aceh Timur 176.092 orang
5. Kabupaten Aceh Tengah 151.399 orang
6. Kabupaten Aceh Barat 161.218 orang
7. Kabupaten Aceh Selatan 159.615 orang
dan mengingat pula luasnya daerah Aceh itu, maka
dengan tidak mengurangi dasar-dasar penetapan jumlah
minimum dan maksimum, dasar perhitungan untuk
memperoleh satu wakil penduduk dalam Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Aceh perlu ditentukan menjadi: bagi
tiap-tiap 200.000 penduduk diwakili oleh seorang
anggota. Karena itu maka banyaknya wakil-wakil dalam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Aceh
ditetapkan 30 (minimum). Yang demikian ini berlaku
juga bagi Propinsi Sumatera-Utara (baru).
III. TENTANG ISI RUMAH TANGGA PROPINSI
8. Dalam undang-undang ini, sesuai dengan maksud
Undang-undang No. 22/1948 telah ditetapkan sebanyak
mungkin hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga
dan kewajiban Propinsi Sumatera-Utara (baru) dan
Propinsi Aceh. Menurut pasal 4 ayat 1 undang-undang
ini maka yang termasuk urusan rumah-tangga dan
kewajiban Propinsi-propinsi tersebut yang mengenai
urusan-urusan:
1. kesehatan,
2. pekerjaan umum,
3. pertanian,
4. kehewanan,
5. perikanan darat,
6. pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,
7. perindustrian kecil dan 8. sosial
adalah hal-hal yang telah diserahkan kepada Propinsi
Sumatera-Utara dahulu yang diatur dalam:
1. P.P. No.51 tahun 1952 (L.N. No.32) mengenai
kesehatan,
2. P.P. No.18 tahun 1953 (L.N. No.31) mengenai
pekerjaan umum,
3. P.P. No.47 tahun 1951 (L.N. No.66) mengenai
pertanian,
4. P.P. No.48 tahun 1951 (L.N. No.67) mengenai
kehewanan,
5. P.P. No.49 tahun 1951 (L.N. No.68) mengenai
perikanan darat,
6. P.P. No.65 tahun 1951 (L.N. No.110)mengenai
pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,*1254 7. P.P.
No.12 tahun 1954 (L.N. No.24)mengenai perindustrian
kecil dan
8. P.P. No.45 tahun 1952 (L.N. No.73) mengenai sosial.
Oleh karena Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut
berlaku bagi Propinsi Sumatera-Utara (lama) maka dalam
pasal 4 ayat 1 undang-undang itu perlu ditentukan
bahwa sesudah berlakunya undang-undang tersebut,
kata-kata dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah itu
yang masih menyebutkan nama "Propinsi" atau "Propinsi
Sumatera-Utara" harus diartikan "Propinsi
Sumatera-Utara (baru)" dan "Propinsi Aceh". Hal yang
demikian terang bahwa Peraturan-peraturan Pemerintah
yang ada itu sesudah berlakunya undang-undang ini
masih terus saja berlaku baik bagi Propinsi Sumatera
Utara (baru) maupun bagi Propinsi Aceh. Berkenaan
dengan pembentukan Propinsi Aceh lepas dari Propinsi
Sumatera-Utara (lama), maka untuk mencapai suatu masa
peralihan yang agak teratur dalam waktu yang
sependek-pendeknya perlu diadakan ketentuan-ketentuan
tentang hal peralihan status pegawai-pegawai menjadi
pegawai pemerintah daerah Propinsi Aceh baik sebagai
pegawai yang diperbantukan atau yang akan diangkat
sebagai pegawai daerah otonom Propinsi Aceh (lihat
pasal 19) beserta penyerahan-penyerahan barang-barang
yang ada hubungannya dengan urusanurusan yang menjadi
tugas kewajiban Propinsi Aceh dari tangan pemerintah
daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) kepada
pemerintah Propinsi Aceh (pasal 20) (Lihat juga pasal
21)
10. Sudah barang tentu hal-hal yang termasuk urusan
rumah-tangga dan kewajiban Propinsi Aceh seperti
dimaksud di atas itu masih belum lengkap dan sempurna
meliputi seluruh tugas kewajiban pemerintah daerah
Propinsi Aceh, akan tetapi Pemerintah yakin, bahwa
kewenangan-kewenangan yang mengenai urusan-urusan
tersebut cukup akan memberi keleluasaan kepada
pemerintah daerah Propinsi Aceh untuk dapat memulai
pekerjaan-pekerjaannya yang pertama dalam melaksanakan
hak-hak otonomnya dengan sebaik-baiknya.
11. Dalam undang-undang ini telah diusahakan untuk
dapatmenentukan garis-garis besar yang jelas yang Akan
menentukan batas-batas lapangan pekerjaan pemerintah
daerah Propinsi (Propinsi Sumatera-Utara (baru dan
Propinsi Aceh), sehingga pemerintah daerah Propinsi
tersebut tidak akan ragu-garu lagi untuk menjalankan
tugas kewajibannya. Seperti telah diterangkan dimuka,
maka dalam undang-undang telah ditentukan sebanyak
mungkin hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga
propinsi. Perlu ditambah keterangan disini, bahwa yang
secara positip telah ditentukan sebagai urusan
rumah-tangga dan kewajiban Propinsi dalam
undang-undang ini ialah hanya mengenai hal-hal saja
yang segera sesudah mulai berlakunya undang-undang ini
dapat diduga dapat dijalankan oleh Pemerintah daerah
Propinsi. Hal-hal yang dimaksud di atas itu ditetapkan
dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal-pasal 5 sampai dengan
12. Adapun mengenai hak-hak kewenangan tentang hal-hal
lainnya yang dalam waktu yang pendek tidak mungkin
atau sama sekali tidak dapat diketahui bilamana dapat
diserahkan kepada Pemerintah daerah Propinsi sebagai
tugas kewajiban yang termasuk urusan rumah-tangga
Propinsi di kelak kemudian hari masih akan ditetapkan
lagi dalam peraturan tersendiri, dan apabila tidak ada
suatu ketentuan khusus dalam undang-undang yang
melarangnya, dapat pula ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah untuk diserahkan kepada Propinsi (lihat
pasal 4 ayat 3).*1255 12. Menurut ketentuan dalam
pasal 13 maka kepada pemerintah daerah Propinsi telah
diberi hak kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
hal-hal khusus kepentingan daerah propinsi yang tidak
atau belum diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintah
Pusat atau tidak tidak telah diserahkan kepada
pemerintah daerah otonom bawahan dalam lingkungan
Propinsi, yaitu hal-hal yang boleh dikatakan masih
termasuk dalam lapangan kosong (braak-liggende
terreinen) yang demi perkembangan keadaan dalam
masyarakat daerah-daerah baru dapat muncul dan perlu
diperhatikan oleh pihak pemerintah. Sebagaimana umum
telah mengetahuinya Undang-undang No. 22/1948 jo.
peraturan-peraturan pembentukan yang telah diadakan
dalam tahun 1950 telah menganut aliran sisteem
materieele huishouding. Menurut sisteem ini maka
hal-hal yang dalam peraturan pembentukan tidak
dinyatakan sebagai urusan-urusan yang termasuk
rumah-tangga tidak dinyatakan sebagai urusan-urusan
yang termasuk rumah-tangga daerah tidak boleh diatur
dan diurus oleh pemerintah-pemerintah bersangkutan.
Sisteem ini memang baik, karena pemerintah-pemerintah
daerah dengan mudah sekali, denganmembaca saja
peraturan pembentukannya segera dapat mengetahui
sampai dimana letak batas-batas hak-hak kekuasaannya
dan tidak pernah akan timbul bentrokan-bentrokan atau
perselisihan-perselisihan tentang hak-hak kekuasaan
yang ada padanya antara pemerintah daerah yang satu
dengan pemerintah daerah yang lainnya yang wilayahnya
adalah termasuk dalam wilayah daerah yang lebih tinggi
tingkatannya seperti antara Kabupaten atau Kota Besar
dengan Propinsi. Sebaliknya sisteem materieele
huishouding dimaksud itu juga dapat merugikan daerah,
lebih-lebih dalam masa pancaroba ini dalam pada mana
daerah-daerah otonom sedang mengalami perobahan dan
perkembangannya yang maha hebat. Sifat dan corak
rumah-tangga daerah otonom sejalan masa demi
perkembangan masyarakat daerah dapat menjadi berbeda
sekali satu dengan lainnya, tergantung dari sifat,
corak, perkembangan dan penghidupan masyarakat daerah
yang bersangkutan. Tidak mungkin kiranya Pemerintah
Pusat dalam sesuatu ketika dapat mengetahui atau
menyelami kebutuhan masyarakat daerah yang sebenarnya
dan tidak mungkin pula dalam suatu undang-undang
pembentukan itu dapat ditetapkan a priori segala
urusan yang termasuk rumah-tangga daerah. Apabila
kemudian ternyata bahwa urusan-urusan rumah-tangga
daerah perlu ditambah maka tambahan-tambahan itu pula
harus diatur dalam undang-undang yang tiap-tiap kali
harus merubah undang-undang pembentukan. Dengan
demikian maka perkembangan daerah ke arah kemajuan
yang sewajarnya akan terhambat dan terhalang oleh
karena proses terjadinya undang-undang di
negara-negara manapun juga berlaku amat perlahan-lahan
sekali (memakan banyak waktu). Teranglah bahwa sisteem
dimaksud juga akan merugikan daerah dan menghambat
sekali auto-akitpitet pemerintah daerah yang sangat
progresip dalam usaha mengejar kemajuan daerahnya.
Karena itu maka Pemerintah memandang perlu di samping
materieele huishouding itu membuka pintu jalan keluar
dengan memberi kesempatan bagi daerah untuk
menjalankan kewenangan mengatur dan mengurus
kebutuhan-kebutuhan daerah yang timbul baru, yang
tidak disebutkan dalam undang-undang pembentukannya,
atau yang tidak diatur dan diurus sendiri oleh
Pemerintah Pusat dan belum diserahkan pula kepada
daerah otonom dalam lingkungan daerahnya.
13. Akhirnya dalam pasal 14 telah ditentukan, bahwa
Propinsi Aceh diwajibkan menjalankan kewenangan, hak,
tugas dan kewajiban *1256 yang berdasarkan
peraturan-perundangan ditugaskan kepadanya untuk
dilaksanakannya.
IV. PASAL DEMI PASAL
14. Penjelasan pasal demi pasal tidak perlu diberikan
karena sudah cukup diberi keterangan-keterangan
seperlunya dalam ad 1 sampai dengan 13.
Termasuk Lembaran-Negara No.64 tahun 1956.
--------------------------------
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-63
pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 1956, P.86/1956
DICETAK ULANG
|