|
Suara Karya Online
Wednesday, May 6, 2009
BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diminta membentuk dewan
kehormatan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan anggota KIP di Kabupaten Aceh
Timur dan Bener Meriah.
"Saya rasa sudah waktunya KIP membentuk dewan
kehormatan, apalagi panitia pengawas pemilu (panwaslu)
sudah melaporkan kedua anggota KIP Aceh Timur dan
Bener Meriah itu ke polisi terkait dugaan pelanggaran
pidana dan kode etik," kata dosen Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), M Jafar, di Banda
Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan terkait rekomendasi
Panwaslu Aceh bahwa KIP Aceh Timur dan Bener Meriah
diduga telah melanggar kode etik dan pidana pemilu,
yakni menggelembungkan suara sehingga merugikan partai
atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu.
Berdasarkan Pasal 112 UU No 22/2007 tentang
Penyelenggara Pemilu disebutkan, untuk memeriksa
pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan anggota KIP dibentuk dewan
kehormatan yang bersifat "ad hoc".
Pembentukan dewan kehormatan KIP provinsi ditetapkan
dengan keputusan KIP provinsi yang anggotanya
berjumlah tiga orang terdiri atas dua anggota KIP dan
satu dari luar.
Jafar menyatakan, pembentukan dewan kehormatan
merupakan kesempatan bagi KIP Aceh untuk memperbaiki
kinerja KIP kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran,
khususnya kode etik dan administrasi.
"Secara administrasi sudah dilakukan ketika rapat
pleno rekapitulasi hasil suara di kabupaten/kota
beberapa hari lalu, sedangkan pelanggaran pidana itu
urusan kepolisian," katanya.
Terkait pelanggaran kode etik, kata dia, itu merupakan
tugas KIP Aceh untuk mengambil tindakan berupa teguran,
penghentian sementara atau penghentian selamanya.
"KIP Aceh memiliki wewenang untuk mengambil tindakan
jika anggota KIP kabupaten/kota melakukan pelanggaran
administrasi dan kode etik," kata Jafar.
Kehilangan Kursi
Sementara itu, 8 dari 11 partai politik yang mendapat
kursi di DPR Aceh pada Pemilu 2004 diperkirakan akan
gagal mempertahankan atau kehilangan kursi pada Pemilu
Legislatif 2009 di Provinsi Aceh.
Data yang diperoleh dari KIP Aceh di Banda Aceh, Senin
(4/5), dari rekapitulasi suara hasil pemilu di 23
kabupaten/kota, ada sembilan partai nasional yang
mengalami penurunan perolehan kursi, bahkan ada partai
yang gagal sama sekali pada pemilu kali ini.
Delapan parpol tersebut antara lain Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) yang sebelumnya sama-sama mendapat
12 kursi di DPRA pada pemilu lalu, pada Pemilu 2009
hanya bisa mendapat delapan dan tiga kursi.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya meraih
sembilan dan delapan kursi, kini turun menjadi lima
dan empat kursi.
Partai Bulan Bintang (PBB) yang pada pemilu lalu
mendapat delapan kursi kini turun menjadi satu kursi,
bahkan Partai Bintang Reformasi (PBR) yang memiliki
fraksi di DPRA dengan delapan kursi, kini tidak
memiliki satu kursi pun.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
yang sebelumnya dua kini tinggal satu kursi, sedangkan
Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PKNUI)
yang sebelumnya dua kursi kini tidak ada sama sekali.
Hanya satu-satunya parpol yang mampu menambah kursinya
pada Pemilu 2009 adalah Partai Demokrat yang
sebelumnya enam kursi kini menjadi 10 kursi. (Ant/Yudhiarma) |