FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
KIP Aceh Diminta Bentuk Dewan Kehormatan

Suara Karya Online
Wednesday, May 6, 2009

BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diminta membentuk dewan kehormatan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KIP di Kabupaten Aceh Timur dan Bener Meriah.

"Saya rasa sudah waktunya KIP membentuk dewan kehormatan, apalagi panitia pengawas pemilu (panwaslu) sudah melaporkan kedua anggota KIP Aceh Timur dan Bener Meriah itu ke polisi terkait dugaan pelanggaran pidana dan kode etik," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), M Jafar, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan terkait rekomendasi Panwaslu Aceh bahwa KIP Aceh Timur dan Bener Meriah diduga telah melanggar kode etik dan pidana pemilu, yakni menggelembungkan suara sehingga merugikan partai atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu.

Berdasarkan Pasal 112 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, untuk memeriksa pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KIP dibentuk dewan kehormatan yang bersifat "ad hoc".

Pembentukan dewan kehormatan KIP provinsi ditetapkan dengan keputusan KIP provinsi yang anggotanya berjumlah tiga orang terdiri atas dua anggota KIP dan satu dari luar.

Jafar menyatakan, pembentukan dewan kehormatan merupakan kesempatan bagi KIP Aceh untuk memperbaiki kinerja KIP kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran, khususnya kode etik dan administrasi.

"Secara administrasi sudah dilakukan ketika rapat pleno rekapitulasi hasil suara di kabupaten/kota beberapa hari lalu, sedangkan pelanggaran pidana itu urusan kepolisian," katanya.

Terkait pelanggaran kode etik, kata dia, itu merupakan tugas KIP Aceh untuk mengambil tindakan berupa teguran, penghentian sementara atau penghentian selamanya.

"KIP Aceh memiliki wewenang untuk mengambil tindakan jika anggota KIP kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik," kata Jafar.

Kehilangan Kursi

Sementara itu, 8 dari 11 partai politik yang mendapat kursi di DPR Aceh pada Pemilu 2004 diperkirakan akan gagal mempertahankan atau kehilangan kursi pada Pemilu Legislatif 2009 di Provinsi Aceh.

Data yang diperoleh dari KIP Aceh di Banda Aceh, Senin (4/5), dari rekapitulasi suara hasil pemilu di 23 kabupaten/kota, ada sembilan partai nasional yang mengalami penurunan perolehan kursi, bahkan ada partai yang gagal sama sekali pada pemilu kali ini.

Delapan parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya sama-sama mendapat 12 kursi di DPRA pada pemilu lalu, pada Pemilu 2009 hanya bisa mendapat delapan dan tiga kursi.

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya meraih sembilan dan delapan kursi, kini turun menjadi lima dan empat kursi.

Partai Bulan Bintang (PBB) yang pada pemilu lalu mendapat delapan kursi kini turun menjadi satu kursi, bahkan Partai Bintang Reformasi (PBR) yang memiliki fraksi di DPRA dengan delapan kursi, kini tidak memiliki satu kursi pun.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya dua kini tinggal satu kursi, sedangkan Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PKNUI) yang sebelumnya dua kursi kini tidak ada sama sekali.

Hanya satu-satunya parpol yang mampu menambah kursinya pada Pemilu 2009 adalah Partai Demokrat yang sebelumnya enam kursi kini menjadi 10 kursi. (Ant/Yudhiarma)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org