FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
KIP NAD Dukung KIP Aceh Singkil; Tolak Keinginan Massa GPPAS

Harian Analisa
Selasa, 5 Mei, 2009

Singkil: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi NAD dukung keputusan KIP Aceh Singkil yang menolak keinginan massa Gerakan Peduli Pemilu Aceh Singkil (GPPAS) membuka formulir C.2 karena dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk itu.

Dukungan KIP Provinsi NAD kepada KIP Aceh Singkil melalui faksimile ini dibacakan oleh anggota KIP Aceh Singkil, A. Muhri, S.PdI dihadapan massa GPPAS yang mendatangi KIP setempat untuk ketiga kalinya, Sabtu (2/4).

Dalam surat yang copynya dibagikan kepada massa GPPAS disebutkan, KIP Aceh Singkil telah memutuskan hasil perhitungan perolehan suara yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRA dan DPR kabupaten/kota sesuai dengan tahapan yang berlaku, yakni 12 hari setelah pemungutan suara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 201 ayat 3 UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Rapat pleno yang dilakukan KIP Aceh Singkil dinyatakan merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Sementara keinginan untuk dilakukan perekapan ulang dengan cara membuka ulang formulir C.2 ditegaskan tidak memiliki klausul yang kuat sebagaimana yang digariskan oleh pasal 223 UU Nomor 10 tahun 2008.

Untuk itu KIP Provinsi NAD menyebutkan ketegasannya agar KIP Aceh Singkil mempedomani ketentuan pasal 201 ayat 3 dan pasal 223 UU Nomor 10 yang menetapkan secara jelas berbagai alasan untuk dapat dilakukannya keinginan untuk membuka form C.2. Sedangkan kepada pihak pihak yang merasa tidak puas atas keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Singkil agar disarankan menempuh jalur hukum.

Diatur Undang Undang

Surat KIP Provinsi NAD ini mendukung hal hal yang telah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Singkil, Zakirun, S.Ag dalam pertemuan sebelumnya dengan massa GPPAS. Sebelumnya ditegaskan pembukaan formulir C.2 dari PPK Pulau Banyak karena kekeliruan yang dilakukan oleh PPK setempat. Membuka form C.2 untuk membetulkan kesalahan yang dilakukan PPK menurut Zakirun telah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Keberatan mereka masih dapat dilakukan melalui jalur hukum.

Massa GPPAS sendiri menilai adanya perlakukan yang tidak adil dilakukan oleh KIP Aceh Singkil karena hanya membuka formulir C.2 PPK Pulau Banyak. Mereka berharap untuk membuka juga formulir C.2 beberapa kecamatan lainnya karena diduga sarat dengan berbagai kecurangan. Dalam dua kali pertemuan sebelumnya berlangsung alot.

Dalam pertemuan terakhir dengan massa GPPAS yang telah sabar menunggu keputusan dari KIP Provinsi NAD ini berlangsung aman dan lebih tertib. Walaupun mendapat pengawalan aparat kepolisian namun pembacaan faks dari KIP NAD oleh Muhri yang didampingi Ketua KIP Zakirun, S.Ag, Ahmad Fansyuri dan Syahrial Raf berlangsung tertib.

Perwakilan massa GPPAS yang meminta dialog dengan KIP Aceh Singkil terkait keputusan KIP NAD itu difasilitasi oleh Kapolres Aceh Singkil diwakili Kasat Intel Iptu Sutrisman WAB, tetap dilakukan dengan waktu ditetapkan selama 30 menit. GPPAS pada intinya tetap ngotot mempertanyakan mengapa hanya form C.2 PPK Pulau Banyak yang boleh dibuka.

Keputusan tetap oleh KIP Aceh Singkil agar yang meminta pihak pihak yang masih belum puas menempuh jalur hukum. Massa yang menunggu perwakilan mereka melakukan dialog akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan mereka keluar dari ruangan Ketua KIP.(sjp)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org