|
Harian Analisa
Selasa, 5 Mei, 2009
Singkil: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi
NAD dukung keputusan KIP Aceh Singkil yang menolak
keinginan massa Gerakan Peduli Pemilu Aceh Singkil (GPPAS)
membuka formulir C.2 karena dinilai tidak memiliki
alasan yang kuat untuk itu.
Dukungan KIP Provinsi NAD kepada KIP Aceh Singkil
melalui faksimile ini dibacakan oleh anggota KIP Aceh
Singkil, A. Muhri, S.PdI dihadapan massa GPPAS yang
mendatangi KIP setempat untuk ketiga kalinya, Sabtu
(2/4).
Dalam surat yang copynya dibagikan kepada massa GPPAS
disebutkan, KIP Aceh Singkil telah memutuskan hasil
perhitungan perolehan suara yang dituangkan dalam
berita acara rekapitulasi perolehan suara partai
politik peserta pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRA dan DPR kabupaten/kota sesuai
dengan tahapan yang berlaku, yakni 12 hari setelah
pemungutan suara sebagaimana yang ditentukan dalam
pasal 201 ayat 3 UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Rapat pleno yang dilakukan KIP Aceh Singkil dinyatakan
merupakan keputusan yang final dan mengikat.
Sementara keinginan untuk dilakukan perekapan ulang
dengan cara membuka ulang formulir C.2 ditegaskan
tidak memiliki klausul yang kuat sebagaimana yang
digariskan oleh pasal 223 UU Nomor 10 tahun 2008.
Untuk itu KIP Provinsi NAD menyebutkan ketegasannya
agar KIP Aceh Singkil mempedomani ketentuan pasal 201
ayat 3 dan pasal 223 UU Nomor 10 yang menetapkan
secara jelas berbagai alasan untuk dapat dilakukannya
keinginan untuk membuka form C.2. Sedangkan kepada
pihak pihak yang merasa tidak puas atas keputusan yang
diambil oleh KIP Aceh Singkil agar disarankan menempuh
jalur hukum.
Diatur Undang Undang
Surat KIP Provinsi NAD ini mendukung hal hal yang
telah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Singkil, Zakirun,
S.Ag dalam pertemuan sebelumnya dengan massa GPPAS.
Sebelumnya ditegaskan pembukaan formulir C.2 dari PPK
Pulau Banyak karena kekeliruan yang dilakukan oleh PPK
setempat. Membuka form C.2 untuk membetulkan kesalahan
yang dilakukan PPK menurut Zakirun telah jelas diatur
dalam ketentuan perundang-undangan. Keberatan mereka
masih dapat dilakukan melalui jalur hukum.
Massa GPPAS sendiri menilai adanya perlakukan yang
tidak adil dilakukan oleh KIP Aceh Singkil karena
hanya membuka formulir C.2 PPK Pulau Banyak. Mereka
berharap untuk membuka juga formulir C.2 beberapa
kecamatan lainnya karena diduga sarat dengan berbagai
kecurangan. Dalam dua kali pertemuan sebelumnya
berlangsung alot.
Dalam pertemuan terakhir dengan massa GPPAS yang telah
sabar menunggu keputusan dari KIP Provinsi NAD ini
berlangsung aman dan lebih tertib. Walaupun mendapat
pengawalan aparat kepolisian namun pembacaan faks dari
KIP NAD oleh Muhri yang didampingi Ketua KIP Zakirun,
S.Ag, Ahmad Fansyuri dan Syahrial Raf berlangsung
tertib.
Perwakilan massa GPPAS yang meminta dialog dengan KIP
Aceh Singkil terkait keputusan KIP NAD itu
difasilitasi oleh Kapolres Aceh Singkil diwakili Kasat
Intel Iptu Sutrisman WAB, tetap dilakukan dengan waktu
ditetapkan selama 30 menit. GPPAS pada intinya tetap
ngotot mempertanyakan mengapa hanya form C.2 PPK Pulau
Banyak yang boleh dibuka.
Keputusan tetap oleh KIP Aceh Singkil agar yang
meminta pihak pihak yang masih belum puas menempuh
jalur hukum. Massa yang menunggu perwakilan mereka
melakukan dialog akhirnya membubarkan diri setelah
perwakilan mereka keluar dari ruangan Ketua KIP.(sjp) |