|
Serambi Indonesia
Jum'at, 1 Mei, 2009
BANDA ACEH: Pihak Partai Aceh (PA) yang sebelumnya
mengklaim akan menguasai 70 persen kursi parlemen (DPRA),
akhirnya berdasarkan hasil rekapitulasi akhir suara
Pemilu 2009 yang dilaksanakan KIP Aceh --meski belum
ditetapkan-- dipastikan cuma memperoleh 33 kursi (48%)
dari 69 kursi yang disediakan DPRA. Dalam proses
rekapitulasi akhir suara Pemilu 2009 yang dilakukan
KIP Aceh di Gedung DPRA, Rabu (29/4) kemarin, setelah
PA yang mendapat jatah kursi terbanyak, disusul Partai
Demokrat di tempat kedua dengan meraih 10 kursi (15%),
dan tempat ketiga diraih Partai Golkar dengan 8 kursi
(12%).
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan persentase
suara dan perolehan kursi legislatif di DPRA, seperti
dilakukan KIP Aceh itu, maka baru ketiga partai itulah
--yakni Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar-- yang bisa
membentuk fraksi sendiri di DPRA. Sebab, untuk bisa
membentuk fraksi sendiri di DPRA, parpol harus
menguasai paling sedikit enam kursi. Meski demikian,
perkiraan perolehan kursi sementara itu bisa saja
berubah jumlah dan nama caleg yang akan duduk, setelah
KIP Aceh menyelesaikan seluruh tahapan proses untuk
penetapan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing
partai peserta pemilu, pada minggu kedua bulan depan.
Cukup lumayan
Sementara itu, Jurubicara PA, Adnan Beuransyah, yang
dikonfirmasi Serambi, Rabu (29/4) di Gedung DPRA
mengatakan, dari hasil rekap suara DPRA yang telah
dilakukan KIP Aceh, Partai Aceh diperkirakan
memperoleh 33 kursi atau 48 persen dari 69 kursi yang
tersedia di DPRA. Dari delapan daerah pemilihan (Dapil)
yang menjadi wilayah pengumpulan untuk suara DPRA,
perolehan terbanyak bersumber dari Dapil V sebanyak 7
kursi, kemuadian Dapil II sebanyak 6 kursi, Dapil IV
sebanyak 5 kursi, Dapil I, II, VII masing - masing 3
kursi dan Dapil VII sebanyak 1 kursi.
Adnan mengatakan, pada awal rekapitulasi suara DPRA
pekan lalu, PA memprediksi bisa mendapat 36-37 kursi
(53%) dari 69 kursi DPRA, karena sisa suara PA cukup
lumayan besar di masing-masing Dapil. “Tapi setelah
dilakukan pembagian suara penuh untuk satu kursi
legislatif di DPRA, sisa suara PA di masing-masing
Dapil kalah dengan perolehan suara partai lain yang
jumlahnya lebih besar,” katanya. Anggota Partai
Demokrat, Amir Helmi, yang memperoleh suara terbanyak
kedua atau 10 kursi dalam pemilu legilatif 2009 ini
mengatakan, Partai Demokrat bisa memperoleh 10 kursi,
karena ada dua daerah pemilihan memberikan sumbangan
dua kursi yakni Dapil I dan Dapil VI. “Jumlah kursi
yang diperoleh Partai Demokrat dalam pemilu ini
bertambah 4 kursi dari perolehan pemilu 2004 lalu
hanya 6 kursi,” katanya.
Ketua Pemenang Pemilu Partai Golkar Aceh, Drs Sulaiman
Abda mengatakan, meski jumlah kursi yang diperoleh
Partai Golkar dalam pemilu 2009 menduduki tempat
ketiga sebanyak hanya 8 kursi atau berkurang 4 kursi
dibandingkan Pemilu 2004 lalu sebanyak 12 kursi,
partai Golkar masih bersyukur dan mengucapkan terima
kasih kepada seluruh masyarakat Aceh yang masih
mempercayakan dan memberikan suaranya untuk partai dan
caleg Partai Golkar. Selain tiga partai tersebut di
atas yang mendapat kursi di DPRA dalam pemilu
legislatif 2009 ini, masih ada delapan patai lainnya
yakni, PAN diperkirakan memperoleh 5 kursi, PKA 4
kursi, PPP 3 kursi, PDIP, PKB, PDA, PBB, PDA, dan PKPI
masing-masing hanya memperoleh 1 kursi di DPRA.
Akan ditetapkan
Sementara itu, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh menyatakan sudah dapat dipastikan, hasil
rekapitulisasi pemilu legislatif 2009 di Aceh akan
ditetapkan dengan melampirkan sejumlah cacatan. “Jika
proses rekap berjalan mulus hingga Rabu (29/4) malam,
KIP akan mengirimkan hasil rekap dari 23 kabupaten/kota
di Aceh kepada KPU untuk ditetapkan secara nasional
pada 1 Mei mendatang,” kata anggota KIP Aceh Yarwin
Adi Dharma SPt yang dikonfirmasi Serambi di sela-sela
rapat pleno terbuka KIP di gedung DPRA, Rabu (29/4).
Dia sebutkan, lampiran catatan tersebut akan
dikirimkan bersamaan dengan hasil rekap seluruh
kabupaten kota. Cacatan tersebut berupa penyataan
keberatan saksi partai yang dilampirkan dalam form
DC-2. “Semua keberatan saksi akan kita jadikan dalam
satu catatan yang nantinya juga akan kita lampirkan
bersamaan dengan hasil rekap seluruh KIP kabupaten/kota
yang akan kita serahkan kepada KPU,” ujarnya.
Menurut Yarwin, bila tidak ada kendala berarti dan
proses rekap dalam pleno terbuka KIP berjalan mulus,
maka pada tanggal 30 April, KIP provinsi akan
melakukan review secara keseluruhan rekap di 23
kabupaten kota. Sehari setelah itu, atau pada 1 Mei,
KIP akan mengirimkan hasil rekap tersebut kepada KPU.
Setidaknya dalam pleno terbuka KIP di DPRA, terhadat
empat kabupaten/kota yang banyak dipersoalkan saksi,
terkait dengan sejumlah kejanggalan hasil rekap,
termasuk indikasi penggelembungan dan pengurangan
suara baik terhadap calon DPD maupun untuk partai. Hal
ini terjadi di KIP Banda Aceh, Aceh Timur, Bener
Meriah dan Aceh Tenggara. Sedangkan penetapan rekap
secara nasional akan berlangsung pada 26 April-9
Mei.(her/sar) |