|
Harian Analisa
Rabu, 29 April, 2009
Banda Aceh: Data perolehan suara Pemilu Legislatif
2009 di Bener Meriah yang telah direkap oleh KIP
kabupaten itu dalam rapat pleno beberapa waktu lalu,
akhirnya tidak jadi dipakai sebagai acuan rekapitulasi
suara kabupaten/kota.
Dalam lanjutan rapat pleno rekapitulasi suara di
tingkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi
Aceh, di Gedung DPRA, Senin (27/4) malam, data yang
digunakan justru berpedoman kepada data pembanding
hasil rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta saksi
peserta Pemilu khususnya dalam memutuskan perolehan
suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keputusan KIP Aceh menolak/membatalkan rekap suara
yang dibuat KIP Bener Meriah ini diambil terkait
adanya penggelembungan suara yang cukup besar terjadi
kepada salah satu calon DPD.
“Atas dasar itu dan berdasarkan rapat pleno KIP Aceh,
maka data yang digunakan KIP Aceh untuk suara DPD di
Bener Meriah adalah data rekap yang dibuat Panwaslu
dan saksi DPD. Keputusan ini kita ambil melalui rapat
internal,” ujar pimpinan rapat pleno rekapitulasi
suara hasil Pemilu untuk DPR, DPD, dan DPRA untuk
tingkat Provinsi Aceh, kata Robby Syahputra selaku
pimpinan sidang.
Putusan KIP Aceh itu otomatis mengangkat perolehan
suara calon DPD atas nama TA Khalid, dari ranking lima
menjadi ranking empat. Ia menyalip Mursyid yang
sebelumnya berada di ranking empat dari 29 calon
anggota DPD asal Aceh. Mursyid melorot ke posisi
keenam, satu level di bawah Asrizal H Asnawi.
Sangat Mencolok
Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadillah menyebutkan,
perbedaan hasil rekap antara PPK tujuh kecamatan
dengan KIP Bener Meriah sangat mencolok. Untuk DPD,
rekap KIP Bener Meriah jumlahnya mencapai 72.738 suara,
sementara yang direkap Panwascam dan Panwaslu Bener
Meriah hanya 57.789 suara. Suara yang direkap Panwaslu
Bener Meriah itu sama dengan suara yang direkap saksi
DPD atas nama TA Khalid.
Selain itu, dari 29 calon DPD asal Aceh, Mursyid
hampir di setiap kecamatan mengalami perbedaan suara
yang mencolok dengan hasil rekap yang dibuat Panwascam
dan Panwaslu Bener Meriah. Misalnya, di Kecamatan
Timang Gajah, KIP Bener Meriah merekap untuk suara DPD
atas nama Mursyid mencapai 11.084 suara, sedangkan
rekap yang dibuat Panwascam setempat dan Panwaslu
Bener Meriah, Mursyid hanya memperoleh 2.523 suara di
kecamatan yang sama.
Total suara yang diraih Mursyid dari tujuh kecamatan
di Bener Meriah yang direkap KIP setempat itu mencapai
48.022 suara, tapi total suara Mursyid yang direkap
Panwaslu Bener Meriah hanya 17.886. Artinya, terjadi
kelebihan suara 30.136 suara.
Ketua KIP Bener Meriah Ahmadi Samarkilang masih tetap
bersikeras menolak keputusan tersebut, karena dia
menilai rapat pleno KIP Bener Meriah telah dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
belaku.
Karena tidak menerima keputusan KIP Aceh tersebut,
Ahmadi beserta anggotanya melakukan walk out pada
rapat pleno itu. Ia menyatakan KIP Bener Meriah merasa
dilecehkan karena KIP Provinsi tidak membacakan hasil
rekap untuk DPR RI di hadapan forum sidang pleno yang
dihadiri para saksi dan Panwaslu.
Ahmadi keluar dari ruang sidang beberapa saat setelah
KIP Provinsi memutuskan untuk menskors jalannya sidang
sekitar pukul 23.00 WIB. Sidang diskors karena forum
tidak mencapai kesepakatan terkait dilanjutkan atau
tidak pembacaan rekap untuk tingkat DPR RI yang diduga
banyak suara partai digelembungkan dalam rekap hasil
pleno KIP Bener Meriah.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Ahmadi telah
memohon agar sidang melanjutkan pembacaan rekap untuk
DPR RI berdasarkan rekap KIP Bener Meriah. Tapi
permohonan itu tidak ditanggapi Robby Syahputra selaku
pimpinan sidang.
“Kalau KIP Provinsi tidak membacakan, berarti KIP
telah mengkerdilkan KIP Bener Meriah. Maka kami akan
keluar dari sini, dan mencabut semua data dengan
segala konsekuensi kami akan bertanggungjawab,” ancam
Ahmadi.(mhd) |