|
Harian Waspada
Rabu, 29 April, 2009
BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Porvinsi
Aceh akhirnya menetapkan rekapitulasi suara hasil
Pemilu legislatif 2009 untuk DPR RI dari Kabupaten
Bener Meriah pada rapat pleno yang sedang berlangsung
di Banda Aceh, tadi malam.
Rekapitulasi suara DPR RI dari Bener Meriah yang
sempat berlarut-larut, akhirnya ditetapkan dengan
mengkombinasikan hasil yang ada pada KIP setempat
dengan data rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
yang dimiliki para saksi.
Rapat pleno terpaksa menghitung ulang rekapitulasi
suara di masing-masing PPK, karena terjadi perbedaan
angka antara rekapitulasi KIP Bener Meriah dengan data
PPK yang dimiliki para saksi. Setelah dilakukan
rekapitulasi, ternyata data rekap di dua PPK tidak
dimiliki saksi, sehingga terpaksa menggunakan data
yang direkap oleh KIP Bener Meriah.
Ketua sidang, Akmal Abzal menyatakan, karena saksi
tidak memiliki data di dua kecamatan, maka harus
menggunakan data dari KIP Bener Meriah. Dengan
demikian dalam rapat pleno ini ditetapkan rekapitulasi
suara DPR RI dengan menggunakan data saksi dan KIP
Bener Meriah, katanya.
Pada saat rekapitulasi suara, memang banyak sekali
terjadi perbedaan perolehan suara hasil PPK milik
saksi dengan PPK dari KIP Bener Meriah.
Penggelembungan suara yang sangat mencolok pada hasil
rekapitulasi KIP Bener Meriah terjadi pada PDI-P,
Partai Golkar, PAN, dan PKPI.
Hal yang sama juga terjadi pada suara Dewan perwakilan
daerah (DPD). Tapi KIP Aceh berpedoman pada data yang
dimiliki saksi dan Panwaslu.
Hingga pukul 17.00 WIB sedang berlangsung rekapitulasi
suara untuk DPR Aceh, dengan menghitung kembali di
setiap kecamatan, baik data yang dimiliki KIP Bener
Meriah maupun para saksi yang berasal dari PPK. |