FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
KPU dan KIP Aceh Tengah Dilaporkan ke MK

Serambi Indonesia
Selasa, 28 April, 2009

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Senin (27/4) dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga peneyelenggara pemilu tersebut diminta membatalkan jumlah alokasi kursi DPRK dari 30 menjadi 25 kursi, serta membatalkan daftar rekapitulasi suara yang ditetapkan KIP Aceh Tengah.

Hamzah Tun MR Alias John, seusai melayangkan laporan ke Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta, kepada Serambi, menyatakan, laporan tersebut didasarkan adanya pembengkakan jumlah penduduk Aceh Tengah dari 192.633 jiwa menjadi 203.628 jiwa yang berujung adanya penambahan jumlah kursi DPRK dari 25 menjadi 30 kursi.

Disebutkan, data resmi Pemerintah Aceh Tengah dan verifikasi Dirjen Kependudukan Depdagri menyeatakan jumlah penduduk Aceh Tengah 192.633 jiwa. Tapi SK KPU No 153/SK/KPU/2008 tanggal 16 Juli 2008 menetapkan jumlah penduduk justru 203.628 jiwa dengan alokasi 30 kursi. Hamzah aktivis Partai Barnas bersama-sama dengan 11 partai politik lainnya di Aceh sepakat membuat gugatan terhadap keuputusan KPU dan KIP Aceh Tengah tersebut. “Karena itu kami juga minta MK membatalkan daftar rekapiyulasi suara yang sudah ditetapkan KIP Aceh Tengah,” ujar Hamzah yang datang ke Jakarta bersama Zulfikar dari PNBK.

Soal alokasi jumlah kursi di Dapil Aceh Tengah 2 berjumlah 15 kursi menurut Hamzah juga melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Pasal 16 ayat 2 UU Pemilu secara jelas menyatakan bahwa alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan ditentukan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. “Tapi SK KPU menyatakan Dapil Aceh Tengah 2 sebanyak 15 kursi,” ujarnya.

Mengenai jumlah penduduk Aceh Tengah, Bupati Nasaruddin dalam suratnya tertanggal 4 September 2008 menyebutkan jumlahnya 192.201 jiwa. Akibat adanya perbedaan data jumlah penduduk Aceh Tengah versi KPU dan versi Pemerintah Daerah, Pemda banyak mendapat pertanyaan dari berbagai komponen masyarakat. “Untuk menghindari adanya polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat perlu kiranya ada klarifikasi dan penjelasan dari KPU,” ujar Bupati Nasaruddin. Hamzah Tun mengatakan ke-12 parpol sepakat mengajukan perkara kekisruhan Aceh Tengah itu kepada Mahkamah Agung. “Kami laporkan hari ini,”katanya. selain ke MK, kasus Aceh Tengah itu juga sudah dialporkan ke KPU Pusat di Jalan Diponegoro Jakarta.(fik)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org