|
Serambi Indonesia
Selasa, 28 April, 2009
JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Senin (27/4)
dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga
peneyelenggara pemilu tersebut diminta membatalkan
jumlah alokasi kursi DPRK dari 30 menjadi 25 kursi,
serta membatalkan daftar rekapitulasi suara yang
ditetapkan KIP Aceh Tengah.
Hamzah Tun MR Alias John, seusai melayangkan laporan
ke Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta, kepada
Serambi, menyatakan, laporan tersebut didasarkan
adanya pembengkakan jumlah penduduk Aceh Tengah dari
192.633 jiwa menjadi 203.628 jiwa yang berujung adanya
penambahan jumlah kursi DPRK dari 25 menjadi 30 kursi.
Disebutkan, data resmi Pemerintah Aceh Tengah dan
verifikasi Dirjen Kependudukan Depdagri menyeatakan
jumlah penduduk Aceh Tengah 192.633 jiwa. Tapi SK KPU
No 153/SK/KPU/2008 tanggal 16 Juli 2008 menetapkan
jumlah penduduk justru 203.628 jiwa dengan alokasi 30
kursi. Hamzah aktivis Partai Barnas bersama-sama
dengan 11 partai politik lainnya di Aceh sepakat
membuat gugatan terhadap keuputusan KPU dan KIP Aceh
Tengah tersebut. “Karena itu kami juga minta MK
membatalkan daftar rekapiyulasi suara yang sudah
ditetapkan KIP Aceh Tengah,” ujar Hamzah yang datang
ke Jakarta bersama Zulfikar dari PNBK.
Soal alokasi jumlah kursi di Dapil Aceh Tengah 2
berjumlah 15 kursi menurut Hamzah juga melanggar UU No
10/2008 tentang Pemilu. Pasal 16 ayat 2 UU Pemilu
secara jelas menyatakan bahwa alokasi kursi pada
setiap daerah pemilihan ditentukan paling sedikit 3
kursi dan paling banyak 12 kursi. “Tapi SK KPU
menyatakan Dapil Aceh Tengah 2 sebanyak 15 kursi,”
ujarnya.
Mengenai jumlah penduduk Aceh Tengah, Bupati
Nasaruddin dalam suratnya tertanggal 4 September 2008
menyebutkan jumlahnya 192.201 jiwa. Akibat adanya
perbedaan data jumlah penduduk Aceh Tengah versi KPU
dan versi Pemerintah Daerah, Pemda banyak mendapat
pertanyaan dari berbagai komponen masyarakat. “Untuk
menghindari adanya polemik yang berkelanjutan di
tengah masyarakat perlu kiranya ada klarifikasi dan
penjelasan dari KPU,” ujar Bupati Nasaruddin. Hamzah
Tun mengatakan ke-12 parpol sepakat mengajukan perkara
kekisruhan Aceh Tengah itu kepada Mahkamah Agung.
“Kami laporkan hari ini,”katanya. selain ke MK, kasus
Aceh Tengah itu juga sudah dialporkan ke KPU Pusat di
Jalan Diponegoro Jakarta.(fik) |