|
Harian Waspada
Selasa, 28 April, 2009
REDELONG: Sejumlah Partai Nasional (Parnas) di Bener
Meriah, mendukung kebijakan yang dikeluarkan Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh, Nyak Arif
Fadillah Syah SAg yang menyatakan perhitungan suara
rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu), legislatif
yang direkap Komisi Independen Pemilihan (KIP)
setempat agar ditunda.
Penundaan perhitungan rekapitulasi suara itu, terkait
banyaknya temuan dugaan penggelembungan suara yang
dilakukan dari PPK oleh KIP setempat. Parpol yang
menolak hasil rekap KIP itu antara lain, Partai
Bintang Reformasi (PBR), Barisan Nasional (Barnas),
Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Matahari
Bangsa (PMB).
Hal senada juga disampaikan salah satu Tim Pemantau
Partai Golongan Karya (Golkar) dari Pusat, yaitu
Mustafa Daud. Dia keberatan dengan hasil rekapitulasi
yang dikeluarkan KIP Bener Meriah, karena hasil rekap
dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) tidak digunakan KIP setempat, justru
KIP terkesan membuat data baru dalam rekapitulasi itu.
KIP Bener Meriah, tidak mengambil data dari KPPS, PPS
dan PPK sebagai pedoman perekapan suara pada saat
rapat pleno digelar.
Menurut sejumlah pimpinan Parnas di Kabupaten Bener
Meriah, yang menjadi peserta Pemilu 9 April 2009 lalu,
pada saat sejumlah pimpinan partai hendak
mengkonfirmasi rekap suara yang dikeluarkan KIP
setempat, namun hasil rekap itu telah dibawa ke KIP
Provinsi dan baru diserahkan kepada seluruh partai
politik yang ikut menjadi peserta Pemilu di Bener
Meriah.
Dengan perlakuan yang dibuat oleh KIP setempat
terhadap sejumlah partai politik di daerah itu,
dinilai pelanggaran karena seharusnya rekap itu
diserahkan dulu ke masing-masing parpol baru dibawa ke
KIP Provinsi Aceh.
Kegiatan hasil rekapitulasi Pemilu Bener Meriah, akan
ditunda karena adanya indikasi pelanggaran hukum yang
kuat dalam perekapan hasil Pemilu Bener Meriah. Dari
data PPK oleh KIP setempat, harus dilakukan penundaan
perhitungan. Pernyatan itu mendapat dukungan dari
sejumlah pimpinan parpol di Bener Meriah, dengan
menggelar konferensi pers di Kantor PBR, Simpang Tiga
Redelong Bener Meriah, Jumat (24/4) lalu.
Dalam konferensi pers itu, Ketua PBR Bener Meriah,
Riduansyah, mengatakan, pesta demokrasi di Bener
Meriah sarat dengan pelanggaran. Dari tujuh kecamatan
yang ada di daerah itu, hanya satu kecamatan yang
masuk dalam katagori murni sementara enam kecamatan
lainnya banyak terjadi pelanggaran.
Disebutkan, enam kecamatan yang terindikasi adanya
pelanggaran antara lain, Kecamatan Pintu Rime Gayo,
Timang Gajah, Wih Pesam, Bandar, Permata dan Kecamatan
Syiah Utama. Sedangkan satu kecamatan yang mendekati
sempurna yakni, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener
Meriah.
Dijelaskan, contoh pelanggaran yang telah dilakukan
KIP Bener Meriah yang dijumpai di enam kecamatan,
seperti rekapitulasi perolehan suara dari KPPS yang
tak sesuai hasil rekap di PPK. Dan rekap dari PPK
tidak diberikan kesempatan hak sanggah dari parpol
serta hasil rekap juga tidak diberikan kepada saksi
parpol.
Hasil rapat pleno KIP Bener Meriah tidak sejalan
dengan data dari KPPS, PPS dan PPK karena data dari
ketiga penyelenggara Pemilu itu, saling berubah-ubah
sehingga terindikasi adanya praktek mark up (penggelembungan
suara). "Kita hanya diberikan form penolakan oleh KIP
Bener Meriah," jelas Riduansyah.
Sementara Ketua DPD PKS Bener Meriah, Alidin
menambahkan, ketika pihaknya menerima rekap dari KIP
Bener Meriah, tgl 21 April 2009 lalu, rekap yang
diterima masing-masing parpol sudah dikirim ke KIP
Provinsi Aceh, tanpa adanya persetujuan dari
masing-masing parpol. "Kami akan meminta melakukan
perhitungan ulang dengan membuka tong kertas suara,"
kata Alidin.
Menurut Alidin, temuan pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak penyelenggara Pemilu, telah disampaikan kepada
Panwaslu Kabupaten Bener Meriah, untuk ditindaklanjuti,
karena hasil rekap yang dikeluarkan oleh KIP setempat
banyak yang tidak sesuai dengan rekap dari KPPS, PPS,
dan PPK. Namun, sebut Alidin, Panwaslu Bener Meriah,
telah melaporkan kejanggalan kepada KIP, tetapi hingga
kini, belum ada kejelasannya.
Alidin juga mengutip pernyataan tim Advokasi DPW PKS
Aceh, Kasibun D SH, berdasarkan Pasal 310 UUD Nomor
Tahun 2008, tentang Pemilu Legislatif yang intinya,
setiap laporan yang masuk ke Panwaslu, harus
ditindaklanjuti. "Bila tidak ada kejelasan maka pihak
kami akan melaporkan ke Polisi." |