FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Partai Nasional Dukung Perhitungan Ulang Surat Suara

Harian Waspada
Selasa, 28 April, 2009

REDELONG: Sejumlah Partai Nasional (Parnas) di Bener Meriah, mendukung kebijakan yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh, Nyak Arif Fadillah Syah SAg yang menyatakan perhitungan suara rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu), legislatif yang direkap Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat agar ditunda.

Penundaan perhitungan rekapitulasi suara itu, terkait banyaknya temuan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dari PPK oleh KIP setempat. Parpol yang menolak hasil rekap KIP itu antara lain, Partai Bintang Reformasi (PBR), Barisan Nasional (Barnas), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

Hal senada juga disampaikan salah satu Tim Pemantau Partai Golongan Karya (Golkar) dari Pusat, yaitu Mustafa Daud. Dia keberatan dengan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KIP Bener Meriah, karena hasil rekap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak digunakan KIP setempat, justru KIP terkesan membuat data baru dalam rekapitulasi itu. KIP Bener Meriah, tidak mengambil data dari KPPS, PPS dan PPK sebagai pedoman perekapan suara pada saat rapat pleno digelar.

Menurut sejumlah pimpinan Parnas di Kabupaten Bener Meriah, yang menjadi peserta Pemilu 9 April 2009 lalu, pada saat sejumlah pimpinan partai hendak mengkonfirmasi rekap suara yang dikeluarkan KIP setempat, namun hasil rekap itu telah dibawa ke KIP Provinsi dan baru diserahkan kepada seluruh partai politik yang ikut menjadi peserta Pemilu di Bener Meriah.

Dengan perlakuan yang dibuat oleh KIP setempat terhadap sejumlah partai politik di daerah itu, dinilai pelanggaran karena seharusnya rekap itu diserahkan dulu ke masing-masing parpol baru dibawa ke KIP Provinsi Aceh.

Kegiatan hasil rekapitulasi Pemilu Bener Meriah, akan ditunda karena adanya indikasi pelanggaran hukum yang kuat dalam perekapan hasil Pemilu Bener Meriah. Dari data PPK oleh KIP setempat, harus dilakukan penundaan perhitungan. Pernyatan itu mendapat dukungan dari sejumlah pimpinan parpol di Bener Meriah, dengan menggelar konferensi pers di Kantor PBR, Simpang Tiga Redelong Bener Meriah, Jumat (24/4) lalu.

Dalam konferensi pers itu, Ketua PBR Bener Meriah, Riduansyah, mengatakan, pesta demokrasi di Bener Meriah sarat dengan pelanggaran. Dari tujuh kecamatan yang ada di daerah itu, hanya satu kecamatan yang masuk dalam katagori murni sementara enam kecamatan lainnya banyak terjadi pelanggaran.

Disebutkan, enam kecamatan yang terindikasi adanya pelanggaran antara lain, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Timang Gajah, Wih Pesam, Bandar, Permata dan Kecamatan Syiah Utama. Sedangkan satu kecamatan yang mendekati sempurna yakni, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Dijelaskan, contoh pelanggaran yang telah dilakukan KIP Bener Meriah yang dijumpai di enam kecamatan, seperti rekapitulasi perolehan suara dari KPPS yang tak sesuai hasil rekap di PPK. Dan rekap dari PPK tidak diberikan kesempatan hak sanggah dari parpol serta hasil rekap juga tidak diberikan kepada saksi parpol.

Hasil rapat pleno KIP Bener Meriah tidak sejalan dengan data dari KPPS, PPS dan PPK karena data dari ketiga penyelenggara Pemilu itu, saling berubah-ubah sehingga terindikasi adanya praktek mark up (penggelembungan suara). "Kita hanya diberikan form penolakan oleh KIP Bener Meriah," jelas Riduansyah.

Sementara Ketua DPD PKS Bener Meriah, Alidin menambahkan, ketika pihaknya menerima rekap dari KIP Bener Meriah, tgl 21 April 2009 lalu, rekap yang diterima masing-masing parpol sudah dikirim ke KIP Provinsi Aceh, tanpa adanya persetujuan dari masing-masing parpol. "Kami akan meminta melakukan perhitungan ulang dengan membuka tong kertas suara," kata Alidin.

Menurut Alidin, temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu, telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Bener Meriah, untuk ditindaklanjuti, karena hasil rekap yang dikeluarkan oleh KIP setempat banyak yang tidak sesuai dengan rekap dari KPPS, PPS, dan PPK. Namun, sebut Alidin, Panwaslu Bener Meriah, telah melaporkan kejanggalan kepada KIP, tetapi hingga kini, belum ada kejelasannya.

Alidin juga mengutip pernyataan tim Advokasi DPW PKS Aceh, Kasibun D SH, berdasarkan Pasal 310 UUD Nomor Tahun 2008, tentang Pemilu Legislatif yang intinya, setiap laporan yang masuk ke Panwaslu, harus ditindaklanjuti. "Bila tidak ada kejelasan maka pihak kami akan melaporkan ke Polisi."

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org