|
Harian Analisa
Selasa, 28 April, 2009
Lhokseumawe: Dari 28 partai politik (parpol) peserta
pemilu yang mengikuti Pilleg 9 April lalu, hanya
sepuluh parpol yang melaporkan dana kampanyenya ke KIP
Lhokseumawe.
Sementara sebanyak 18 parpol lainnya tidak melaporkan
ke KIP dana kampanye yang tersedia digunakan oleh
partai tersebut untuk kegiatan kampanye menjelang
pemilu. Sebanyaak 18 parpol yang tidak melaporkan dana
kampanye diduga karena tidak mendapaatkaan kursi di
DPRK Lhokseumawe.
Anggota KIP, Busra kepada wartawan Senin (27/4)
menjelaskan, sebanyak 10 parpol telah selesai
melaporkan dana kampanye yang digunakan. Ke 10 parpol
yang melaporkan dana kampaanye itu sudah pasti
mendapat jatah kursi di DPRK Lhokseumawe, yakni tujuh
parnas dan tiga parlok. (mar) |