|
Serambi Indonesia
Senin, 27 April, 2009
JEURAM: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Nagan Raya meminta kepada Komisi Independen Pemilihan
(KIP) kabupaten setempat, supaya melakukan
pencontrengan ulang di Kecamatan Darul Makmur.
Rekomendasi itu dikeluarkan panwaslu menyusul
banyaknya temuan pelanggaran pemilu di kecamatan
tersebut.
Anggota Panwaslu Nagan Raya, Drs Muhajir Hasballah
kepada Serambi, Minggu (26/4) mengatakan, permintaan
supaya dilakukan pencontrengan ulang di Kecamatan
Darul Makmur itu didasarkan pada beberapa hal. Antara
lain, permintaan para saksi masing-masing partai
politik, pernyataan yang ditandatangani oleh PPK dan
saksi parpol, satu gembok kotak suara yang tak ada
kunci sitaan panwas, serta Form C2 dari Desa Pasi
Keubeu Dom di Kecamatan Darul Makmur berada di luar
kotak suara.
Menurut Muhajir, berdasarkan kajian yang dilakukan
pihak Panwaslu Nagan Raya, semua temuan pelanggaran
itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008. Karena itu, pihaknya berharap pihak KIP setempat
supaya segera mengdakan pencontrengan ulang di
Kecamatan Darul Makmur.
Ia menyatakan, pihaknya telah membuat kajian laporan
yang dituangkan dalam surat bernomor: 45/Kajian Lap/Panwas-NR/III/2009
tanggal 23 April 2009, perihal pencontrengan ulang
yang ditujukan kepada KIP setempat. Surat itu juga
turut ditembuskan ke pihak Bawaslu RI di Jakarta,
Panwaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta sejumlah
pihak berkompeten lainnya yang ada di provinsi maupun
di kabupaten setempat.
Hingga berita ini ditulis menjelang sore kemarin,
Serambi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari
Ketua KIP Nagan Raya, T Abdul Rasyid SE terhadap surat
kajian laporan dari Panwaslu setempat. Nomor handphone
miliknya yang dihubungi sedang tidak aktif atau berada
di luar jangkauan.
Indikasi markup
Selain dugaan pelanggaran tersebut, Muhajir Hasballah
juga menyatakan pihaknya menemukan adanya indikasi
penggelembungan suara di Kecamatan Darul Makmur. Dalam
surat berkop Panwaslu Nagan Raya bernomor 225/Panwaslucam/IV/2009
yang diterima Serambi malam tadi, Muhajir menyebutkan,
temuan indikasi markup suara itu berawal dari laporan
Mutia Anzib, caleg DPRA Dapil III dari Partai Golkar
tanggal 21 April 2009.
“Berdasarkan laporan tersebut serta laporan dari
parpol-parpol peserta pemilu lainnya, Panwaslu Nagan
Raya melakukan investigasi serta klarifikasi. Ternyata
benar adanya dugaan terjadi pelanggaran pada pemilihan
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,” tulis
surat yang juga ditandatangani oleh Pocut Iyoshi Ifiki
Hatta.
Dikatakan, berdasarkan hasil rekap yang diterima
Panwaslu Nagan pada tanggal 19 April 2009 yang telah
melalui mekanisme rapat pleno oleh PPK Darul Makmur,
Mutia Anzib memperoleh suara sebanyak 235, dan Zuriat
Suparjio mendapat 574 suara. Kemudian pada tanggal 22
April, panwaslu kembali menerima hasil rekap dari PPK
Darul Makmud melalui Panwascam setempat, dengan hasil
Mutia Anzib mendapat 432 suara dan Zuriat Suparjo
1.149 suara.
“Dari data itu, Panwaslu Nagan Raya menemukan adanya
indikasi penggelembungan suara terhadap Mutia Anzib
sebanyak 197 suara dan Zuriat Suparjo sebanyak 575
suara,” katanya. Berdasarkan data itu, Panwaslu Nagan
Raya menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tanggal 22
April 2009 tidak sah, karena pada rekap tersebut
terdapat coretan dan tindisan tulisan, serta tidak ada
tanda tangan dari saksi-saksi parpol peserta pemilu,
juga tidak melalui rapat pleno PKK Darul Makmur.
“Dengan ini kami menyerakan menyatakan bahwa
rekapitulasi yang sah adalah yang kami terima tanggal
tanggal 19 April 2009. Kami juga meminta kepada KIP
Nagan Raya dan KIP Aceh untuk melakukan klarifikasi
atas temuan tersebut, agar tidak ada yang dirugikan
atau diuntungkan,” ujar Muhajir.(di/nal) |