FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Panwaslu Nagan Rekomendasikan Pencontrengan Ulang

Serambi Indonesia
Senin, 27 April, 2009

JEURAM: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagan Raya meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat, supaya melakukan pencontrengan ulang di Kecamatan Darul Makmur. Rekomendasi itu dikeluarkan panwaslu menyusul banyaknya temuan pelanggaran pemilu di kecamatan tersebut.

Anggota Panwaslu Nagan Raya, Drs Muhajir Hasballah kepada Serambi, Minggu (26/4) mengatakan, permintaan supaya dilakukan pencontrengan ulang di Kecamatan Darul Makmur itu didasarkan pada beberapa hal. Antara lain, permintaan para saksi masing-masing partai politik, pernyataan yang ditandatangani oleh PPK dan saksi parpol, satu gembok kotak suara yang tak ada kunci sitaan panwas, serta Form C2 dari Desa Pasi Keubeu Dom di Kecamatan Darul Makmur berada di luar kotak suara.

Menurut Muhajir, berdasarkan kajian yang dilakukan pihak Panwaslu Nagan Raya, semua temuan pelanggaran itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Karena itu, pihaknya berharap pihak KIP setempat supaya segera mengdakan pencontrengan ulang di Kecamatan Darul Makmur.

Ia menyatakan, pihaknya telah membuat kajian laporan yang dituangkan dalam surat bernomor: 45/Kajian Lap/Panwas-NR/III/2009 tanggal 23 April 2009, perihal pencontrengan ulang yang ditujukan kepada KIP setempat. Surat itu juga turut ditembuskan ke pihak Bawaslu RI di Jakarta, Panwaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta sejumlah pihak berkompeten lainnya yang ada di provinsi maupun di kabupaten setempat.

Hingga berita ini ditulis menjelang sore kemarin, Serambi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Ketua KIP Nagan Raya, T Abdul Rasyid SE terhadap surat kajian laporan dari Panwaslu setempat. Nomor handphone miliknya yang dihubungi sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan.

Indikasi markup

Selain dugaan pelanggaran tersebut, Muhajir Hasballah juga menyatakan pihaknya menemukan adanya indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Darul Makmur. Dalam surat berkop Panwaslu Nagan Raya bernomor 225/Panwaslucam/IV/2009 yang diterima Serambi malam tadi, Muhajir menyebutkan, temuan indikasi markup suara itu berawal dari laporan Mutia Anzib, caleg DPRA Dapil III dari Partai Golkar tanggal 21 April 2009.

“Berdasarkan laporan tersebut serta laporan dari parpol-parpol peserta pemilu lainnya, Panwaslu Nagan Raya melakukan investigasi serta klarifikasi. Ternyata benar adanya dugaan terjadi pelanggaran pada pemilihan Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,” tulis surat yang juga ditandatangani oleh Pocut Iyoshi Ifiki Hatta.

Dikatakan, berdasarkan hasil rekap yang diterima Panwaslu Nagan pada tanggal 19 April 2009 yang telah melalui mekanisme rapat pleno oleh PPK Darul Makmur, Mutia Anzib memperoleh suara sebanyak 235, dan Zuriat Suparjio mendapat 574 suara. Kemudian pada tanggal 22 April, panwaslu kembali menerima hasil rekap dari PPK Darul Makmud melalui Panwascam setempat, dengan hasil Mutia Anzib mendapat 432 suara dan Zuriat Suparjo 1.149 suara.

“Dari data itu, Panwaslu Nagan Raya menemukan adanya indikasi penggelembungan suara terhadap Mutia Anzib sebanyak 197 suara dan Zuriat Suparjo sebanyak 575 suara,” katanya. Berdasarkan data itu, Panwaslu Nagan Raya menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tanggal 22 April 2009 tidak sah, karena pada rekap tersebut terdapat coretan dan tindisan tulisan, serta tidak ada tanda tangan dari saksi-saksi parpol peserta pemilu, juga tidak melalui rapat pleno PKK Darul Makmur. “Dengan ini kami menyerakan menyatakan bahwa rekapitulasi yang sah adalah yang kami terima tanggal tanggal 19 April 2009. Kami juga meminta kepada KIP Nagan Raya dan KIP Aceh untuk melakukan klarifikasi atas temuan tersebut, agar tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan,” ujar Muhajir.(di/nal)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org