|
Harian Analisa
Senin, 27 April, 2009
Banda Aceh: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Provinsi NAD menolak rekapitulasi perolehan suara
Pemilu Legislatif 2009 yang telah ditetapkan melalui
rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Timur baru-baru ini.
Hal itu akibat terjadinya penggelembungan suara yang
cukup besar, sehingga merugikan caleg atau partai
politik lain. Penolakan tersebut disampaikan dalam
rapat pleno rekapitulasi suara tingkat KIP Provinsi
Aceh yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Sabtu
(25/4). Khusus untuk Aceh Timur, rekapitulasi suara
sebenarnya telah berlangsung sejak Jumat (24/4) sore,
dan berlangsung sangat alot akibat terjadi tarik
menarik dan perdebatan yang cukup lama antara KIP Aceh
dengan Panwaslu.
Meski ditolak, namun kegiatan rekapitulasi suara
Pemilu di Aceh Timur untuk tingkat provinsi tetap
dilanjutkan dan ditetapkan KIP Aceh. “Rekapitulasi
suara Aceh Timur tetap dilanjutkan. Terhadap temuan
pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Timur yang dilapor
Panwaslu Aceh dan merekomendasikan agar KIP Aceh
memberikan sanksi untuk KIP Aceh Timur, akan kita
tindaklanjuti sesuai aturan Pemilu yang berlaku,” kata
Akmal Abzal, salah seorang pimpinan sidang rapat pleno
rekapitulasi suara pemilu kabupaten/kota untuk
provinsi, Sabtu (25/4).
Keputusan tersebut diambil KIP NAD dalam rapat pleno
yang sempat terjadi penundaan beberapa kali. Adapun
penundaan tersebut disebabkan terjadinya perbedaan
angka antara data dari KIP Aceh Timur dengan para
saksi dan Panwaslu yang bersumber dari data PPK.
Sehingga sidang Pleno KIP Aceh berlangsung tegang dan
alot.
Ironisnya, penetapan itu dilakukan ketika anggota
Panwaslu Aceh belum hadir pada saat itu. Meski KIP NAD
telah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu di Aceh
Timur, Panwaslu membuat surat rekomendasi supaya KIP
Aceh Timur diberikan sanksi kode etik. Rekomendasi itu
dibuat Panwaslu dengan tiga alasan. Pertama,
rekapitulasi perolehan suara yang diserahkan kepada
peserta pemilu tidak sama dengan rekapitulasi
perolehan suara yang diserahkan kepada KIP Aceh. Kedua,
rekapitulasi perolehan suara yang diserahkan oleh KIP
Aceh Timur kepada Panwaslu tidak sama antara
rekapitulasi yang diserahkan kepada KIP Aceh.
Ketiga, rekapitulasi perolehan suara pada KIP Aceh
Timur tidak mengacu kepada rekapitulasi perolehan
suara oleh PPK yang diserahkan kepada KIP Aceh Timur.
Selesaikan Rekap
Sementara itu, KIP NAD hingga saat ini telah
menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara yang
berasal dari 20 kabupaten/kota di Aceh dalam rapat
pleno hingga hari keempat, yaitu Pemko Sabang, Banda
Aceh, Aceh Besar dan Pidie Jaya, Aceh Barat, Aceh Jaya,
Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Singkil, Subulussalam,
Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Tengah,
Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur
dan Aceh Tamiang.
Untuk perolehan suara tingkat DPRA hingga Sabtu
(25/4), pukul 18.30 WIB, dari jumlah total suara sah
sebanyak 1.773195, peringkat pertama ditempati Partai
Aceh (PA) dengan perolehan suara 839.014, menyusul
Partai Demokrat 207.676, Partai Golongan Karya (Golkar)
95.672 suara. Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
69.613 dan Partai Amanat Nasional (PAN) 65.708 suara.
Tingkat DPR-RI dari total suara yang masuk sebanyak
1.671.474, Partai Demokrat di urutan pertama dengan
perolehan 706.888 suara, Partai Golongan Karya (Golkar)
145.992 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 123.038
suara. PPP 106.420 suara dan PAN 102.682 suara.
Sedangkan tingkat DPD-RI dari jumlah total suara sah
yang masuk sebanyak 1.490.884 suara, peringkat pertama
ditempati Abdurrahman BTM dengan perolehan 207.488
suara, menyusul HT Bachrum Manyak 148.684 suara, Ahmad
Farhan Hamid 106.239 suara dan Asrizal H.Asnawi 89.945
suara. (mhd) |