|
Harian Waspada
Senin, 27 April, 2009
BANDA ACEH: Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 lalu
berjalan di sesuai dengan harapan. Disana-sini terjadi
berbagai kecurangan, terutama kecurangan
penggelembungan suara yang menguntungkan partai atau
caleg tertentu.
"Pileg 2009 ini sarat dengan berbagai tindak
kecurangan, akibatnya banyak partai ataupun caleg yang
merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab," kata Nasir Djamil, anggota DPR-RI,
di Banda Aceh, sore ini.
Nasir calon legislator (caleg) DPR-RI yang diusung
oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga
menyebutkan, dugaan kecurangan yang terjadi mulai dari
tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai ke Komisi Independen
Pemilihan (KIP) kabupaten/kota telah mengabaikan
aspirasi masyarakat pemilih.
"Semua ini bukti bahwa Komite Independen Pemilu (KIP)
Aceh tidak profesional dalam menyelenggarakan Pileg,"
ujar Nasir.
Nasir mencontohkan pada saat rekapitulasi suara di
tingkat TPS, petugas tidak memberikan form C-1 kepada
para saksi, kemudian rekapitulasi suara berjalan molor,
karena ada dugaan terjadi penggelembungan suara.
"Saksi PKS menemukan sejumlah bukti pelanggaran pemilu
berupa penggelembungan suara di sejumlah kabupaten di
Aceh, diantaranya di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh
Tenggara," kata Nasir.
PKS menduga kuat bahwa penggelembungan suara dilakukan
oleh pihak KIP setempat. Di Bener Meriah, pada
penghitungan suara di daerah pemilihan-4 terjadi
peningkatan suara PKPI yang sangat signifikan di lima
kecamatan sekaligus.
Diantaranya kecamatan Bukit, Wih Pesam, Siah Utama dan
dua kecamatan lainnya dimana PKPI memperoleh 4.700
suara, sementara PAN mendapat 2.685 suara.
PDIP juga mendapat tambahan suara dalam jumlah besar,
dari jumlah suara awal 130 suara, di KIP Kabupaten
meningkat menjadi 2.005 suara. Sementara Partai Golkar
yang awalnya memperoleh 2.008 suara di KIP Kabupaten
menjadi 2.211 suara.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara,
kali ini Partai Patriot yang mendapat tambahan suara
yang jauh dari penghitungan di TPS dan PPK. Mark up
tersebut terjadi di 10 desa/TPS di Aceh Tenggara.
"Apabila KIP Aceh tidak bisa mengambil keputusan untuk
membatalkan rekapitulasi dari dua daerah itu, maka PKS
segera melaporkan ke Mahkamah Konstitusi," kata
pengurus PKS Aceh, Kasibun Daulay. |