FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS) Tuntut Penghitungan Suara Ulang

Serambi Indonesia
Jum'at, 24 April, 2009

KUALA SIMPANG: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS) Kabupaten Aceh Tamiang meminta pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk menghitung ulang semua surat suara hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil)-3. Ketua DPD PAAS Kabupaten Aceh Tamiang, Adriansyah kepada Serambi Kamis (23/4) mengatakan, alasan utama pihak PAAS meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS dapil-3 (meliputi Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka, dan Tenggulun), sangat merugikan Partai PAAS karena suara sah dimasukkan menjadi Partai Daulat Aceh yang tidak mengusung wakilnya di sana.

Ia merincikan, dalam Formulir C untuk para saksi (rekapitulasi suara di tingkat KPPS) dan formulir D (untuk rekapitulasi suara kecamatan), nama caleg-caleg PAAS untuk dapil III dimasukkan ke dalam daftar caleg Partai Daulat Aceh (PDA). Padahal, kata dia, untuk dapil-3 ini Partai Daulat Aceh (PDA) dengan nomor urut 36, sama sekali tidak ikut berkompetisi karena tidak ada wakilnya.

Menurut Adrian, kesalahan fatal tersebut sangat merugikan PAAS dan caleg-calegnya. Peristiwa itu, lanjut dia, juga berdampak terhadap marwah partai dan para caleg PAAS yang ikut berkompetisi di sana. “Tapi karena kesalahan ini kami sama sekali tidak memperoleh suara akibat tidak ada wakil karena sudah dimasukkan ke Partai PDA. Ini kesalahan fatal yang dilakukan pihak KIP selaku penyelenggara pemilu legislatif di Tamiang,” tegasnya lagi.

Karena itu, Adrian menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara untuk DP III cacat hukum, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang untuk semua surat suara di seluruh TPS dalam DP III.PAAS juga meminta Panwaslu setempat untuk menindaklanjuti pengaduan PAAS. “Kondisi ini berdampak terhadap moral caleg PAAS, masak tak ada satupun pemilih untuk partai PAAS akibat kesalahan dalam formulir C dan D yang dibuat pihak KIP setempat,” sebutnya lagi. Ia menambahkan, jika tuntutan ini tidak diindahkan oleh KIP, maka pihaknya akan menggugat melalui jalur hukum. “Dalam rapat pleno KIP tanggal 21 April 2009 kita juga telah menyampaikan protes keras kepada pihak KIP dan juga Panwaslu untuk menindaklanjutinya,” tegas Adriansyah.

Minta maaf

Ketua KIP Aceh Tamiang, Ir Izuddin yang dikonfirmasi Serambi mengakui adanya kesalahan teknis yang telah merugikan para caleg PAAS di Dapil-3 Aceh Tamiang. Sebagai tindakan awal, kata Izuddin, pihaknya sudah meminta maaf kepada pihak PAAS dan para calegnya. Menurut Izuddin, kesalahan pada formulir C dan D disebabkan salah cetak pada pihak KPU Pusat. Namun, kata dia, kesalahan tersebut tidak mengurangi suara parpol yang memilih caleg PAAS di DP 3 ini. Diakui Izuddin, pihaknya juga kurang teliti dalam hal ini sehingga terjadi kesalahan cetak tersebut. “Kita pahami kekecewaan teman-teman di PAAS namun untuk tindaklanjutnya kita menunggu rekomendasi dari pihak panwaslu,” ujar Izuddin.(md)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org