|
Serambi Indonesia
Jum'at, 24 April, 2009
KUALA SIMPANG: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Aceh
Aman Seujahtra (PAAS) Kabupaten Aceh Tamiang meminta
pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang
untuk menghitung ulang semua surat suara hasil
pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) daerah
pemilihan (dapil)-3. Ketua DPD PAAS Kabupaten Aceh
Tamiang, Adriansyah kepada Serambi Kamis (23/4)
mengatakan, alasan utama pihak PAAS meminta
penghitungan suara ulang di seluruh TPS dapil-3 (meliputi
Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka,
dan Tenggulun), sangat merugikan Partai PAAS karena
suara sah dimasukkan menjadi Partai Daulat Aceh yang
tidak mengusung wakilnya di sana.
Ia merincikan, dalam Formulir C untuk para saksi (rekapitulasi
suara di tingkat KPPS) dan formulir D (untuk
rekapitulasi suara kecamatan), nama caleg-caleg PAAS
untuk dapil III dimasukkan ke dalam daftar caleg
Partai Daulat Aceh (PDA). Padahal, kata dia, untuk
dapil-3 ini Partai Daulat Aceh (PDA) dengan nomor urut
36, sama sekali tidak ikut berkompetisi karena tidak
ada wakilnya.
Menurut Adrian, kesalahan fatal tersebut sangat
merugikan PAAS dan caleg-calegnya. Peristiwa itu,
lanjut dia, juga berdampak terhadap marwah partai dan
para caleg PAAS yang ikut berkompetisi di sana. “Tapi
karena kesalahan ini kami sama sekali tidak memperoleh
suara akibat tidak ada wakil karena sudah dimasukkan
ke Partai PDA. Ini kesalahan fatal yang dilakukan
pihak KIP selaku penyelenggara pemilu legislatif di
Tamiang,” tegasnya lagi.
Karena itu, Adrian menyatakan bahwa hasil rekapitulasi
suara untuk DP III cacat hukum, sehingga harus
dilakukan penghitungan ulang untuk semua surat suara
di seluruh TPS dalam DP III.PAAS juga meminta Panwaslu
setempat untuk menindaklanjuti pengaduan PAAS.
“Kondisi ini berdampak terhadap moral caleg PAAS,
masak tak ada satupun pemilih untuk partai PAAS akibat
kesalahan dalam formulir C dan D yang dibuat pihak KIP
setempat,” sebutnya lagi. Ia menambahkan, jika
tuntutan ini tidak diindahkan oleh KIP, maka pihaknya
akan menggugat melalui jalur hukum. “Dalam rapat pleno
KIP tanggal 21 April 2009 kita juga telah menyampaikan
protes keras kepada pihak KIP dan juga Panwaslu untuk
menindaklanjutinya,” tegas Adriansyah.
Minta maaf
Ketua KIP Aceh Tamiang, Ir Izuddin yang dikonfirmasi
Serambi mengakui adanya kesalahan teknis yang telah
merugikan para caleg PAAS di Dapil-3 Aceh Tamiang.
Sebagai tindakan awal, kata Izuddin, pihaknya sudah
meminta maaf kepada pihak PAAS dan para calegnya.
Menurut Izuddin, kesalahan pada formulir C dan D
disebabkan salah cetak pada pihak KPU Pusat. Namun,
kata dia, kesalahan tersebut tidak mengurangi suara
parpol yang memilih caleg PAAS di DP 3 ini. Diakui
Izuddin, pihaknya juga kurang teliti dalam hal ini
sehingga terjadi kesalahan cetak tersebut. “Kita
pahami kekecewaan teman-teman di PAAS namun untuk
tindaklanjutnya kita menunggu rekomendasi dari pihak
panwaslu,” ujar Izuddin.(md) |