|
Suara Karya Online
Jum'at, 24 April, 2009
BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terus melakukan
rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif 2009 dan
hingga kini baru tujuh dari 23 kabupaten/kota yang
sudah ditetapkan pada rapat pleno.
Rekapitulasi hari kedua yang berlangsung di ruang
sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis (23/4),
hingga pukul 12.00 WIB, tujuh daerah yang sudah
disahkan adalah Sabang, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh
Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara. Dua daerah,
yakni Kota Banda Aceh dan Aceh Barat yang seharusnya
sudah selesai Rabu malam, terpaksa ditunda, karena
terjadi selisih atau penambahan suara.
Rekapitulasi dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, setelah
istirahat makan siang dan shalat Zuhur. Rekap suara
tersebut akan berlangsung sampai malam, seperti hari
sebelumnya sampai pukul 23.30 WIB.
Dari hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan
itu total suara untuk DPR RI sebanyak 708.716 dan DPRA
609.828 suara.
Untuk DPRA suara terbanyak diraih Partai Aceh dengan
360.942 suara disusul Partai Demokrat 54.180 suara,
Partai Golongan Karya (Golkar) 26.758 suara, Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) 19.665 suara, Partai Amanat
Nasional (PAN) 18.222 suara dan Partai Daulat Atjeh
(PDA) dengan 17.778 suara.
Kemudian untuk kursi DPR RI, posisi teratas diperoleh
Partai Demokrat dengan 343.600 suara, disusul Partai
Golkar 56.735 suara, PKS 47.928 suara, PAN 46.962
suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 41.815 suara,
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 19.673 suara, dan
Partai Bulan Bintang (PBB) 18.649 suara.
Selanjutnya, suara DPD dari empat kabupaten/kota yakni
Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie Jaya
berjumlah 275.472. Dari suara itu posisi pertama
diperoleh Bachrum Manyak dengan 69.984 suara, disusul
Ahmad Farhan Hamid 30.708 suara, Abdurrahman 28.800
suara dan peringkat keempat A. Khalid dengan 20.090
suara.
Hasil Rekapitulasi
Sementara itu, KIP Kota Banda Aceh tidak akan mengubah
hasil rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif 2009
untuk DPR Aceh, meskipun ada desakan dari KIP Provinsi
Aceh untuk memperbaiki.
"Kita tidak akan mengubah hasil rekapitulasi suara,
karena itu sudah merupakan hasil pleno yang sudah
disetujui seluruh partai politik," kata Ketua KIP Kota
Banda Aceh Aidil Azhari, di Banda Aceh, kemarin.
KIP provinsi pada rapat pleno rekapitulasi suara
memerintahkan KIP Banda Aceh untuk memperbaiki rekap
suara, menyusul adanya protes salah seorang saksi
Partai Demokrat, karena adanya penambahan suara
terhadap salah satu caleg dari PPP yang terjadi di
tingkat Kecamatan Kuta Alam untuk DPRA.
Berdasarkan data suara dari saksi Partai Demokrat,
suara Ilmija S Djamal dari PPP di tingkat Kecamatan
Kuta Alam 118, tapi hasil rekap KIP Banda Aceh berubah
menjadi 348 suara, sehingga ada penambahan 230 suara.
Sehubungan dengan penggelembungan suara, Partai
Demokrat juga sudah mengadukan ke Panitia pengawas
Kecamatan (Panwascam) Kuta Alam yang ditembuskan ke
Panwaslu Banda Aceh dan Aceh.
Aidil menyatakan, KIP Banda Aceh tidak bisa lagi
melakukan perubahan terhadap rekap suara, karena sudah
diputuskan pada rapat pleno. "Kalau KIP sampai
mengubah rekap suara, maka melanggar peraturan dan
bisa dikenai pidana pemilu," katanya.
Mengenai adanya saksi yang melakukan protes, maka
tugas KIP Aceh untuk menyelesaikan. "Kami punya
bukti-bukti hasil rekap dari PPK yang sudah disetujui
semua parpol," katanya. (Ant/Yudhiarma) |