|
Serambi Indonesia
Rabu, 22 April, 2009
* Dugaan Mark Up Data Penduduk Menyeruak
TAKENGON: Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta
Pemilu 2009 di Kabupaten Aceh Tengah menuntut agar
pemungutan suara ulang untuk calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Tuntutan itu menyeruak menyusul temuan sejumlah
kejanggalan dan dugaan mark up (penggelembungan) data
jumlah penduduk oleh pihak penyelenggara pemilu.
Ke-12 parpol tersebut juga mempersoalkan sistem
pembagian caleg dalam sejumlah daerah pemilihan (dapil)
yang dinilai melanggar aturan. Pasalnya, ada satu
dapil di Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki alokasi
15 kursi, padahal menurut undang-undang, maksimal
alokasi kursi DPRK setiap dapil sebanyak 12 orang.
Ketua Gabungan Parpol di Aceh Tengah, Hamzah Tun MR,
Selasa (21/4) mengatakan, data jumlah penduduk Aceh
Tengah yang dikirim oleh Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh Tengah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat
diduga digelembungkan (mark up).
Dikatakan, berdasarkan data Dinas Mobilitas Penduduk
dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah tanggal 11 April
2009, jumlah penduduk Aceh Tengah sebesar 192.633 jiwa.
Sementara data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik
(BPS) Aceh Tengah tanggal 27 Agustus 2008, jumlah
penduduk Aceh Tengah sebanyak 180.299 jiwa. “Dari
jumlah penduduk sebesar itu, seharusnya jatah personel
DPRK Aceh Tengah hanya 25 kursi. Sementara pada Pemilu
2009 ini, alokasi kursi DPRK Aceh Tengah sebanyak 30
kursi,” katanya.
Hamzah Tun menyebutkan, sesuai dengan Pasal 26 Ayat 2
huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai
dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi.
Anehnya, kata Hamzah Tun, Kabupaten Aceh Tengah yang
memiliki jumlah penduduk 192.633 jiwa malah mendapat
jatah 30 kursi.
Dikatakan, penggelumbungan suara yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu di Aceh Tengah telah merugikan
sejumlah parpol, caleg, dan keuangan Pemkab Aceh
Tengah. “Kami meminta Pemilu 2009 di Kabupaten di Aceh
Tengah harus diulang, dengan alokasi kursi dan
pengaturan dapil sesuai undang-undang,” ujar Hamzah
Tun yang didampingi Sekretaris Gabungan Parpol Aceh
Tengah, Almin Aryadi AMd.
Ketimpangan lain, katanya, pengaturan jumlah alokasi
dalam setiap dapil juga melanggar aturan. Pada Pemilu
2009, KIP Aceh Tengah menetapkan alokasi 30 kursi yang
terbagi dalam tiga dapil. Pada Dapil Aceh Tengah-1
meliputi Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang
sebanyak tujuh kursi, Dapil Aceh Tengah-2 meliputi
Kecamatan Bebesen, Pegasing, Bies, Kute Panang, Atu
Lintang, Jegong Jeget, dan Linge sebanyak 15 kursi.
Serta Dapil Aceh Tengah-3 meliputi Kecamatan Silih
Nara, Celala, Ketol, dan Kecamatan Rusip Antara
sebanyak delapan kursi. Alokasi 15 kursi untuk Dapil
Aceh Tengah-2, kata Hamzah, bertolak belakang dengan
aturan undang-undang yang hanya membenarkan maksimal
alokasi kursi setiap dapil sebanyak 12 kursi. “Saya
yakin, ada konspirasi penggelembungan data jumlah
penduduk dan pengaturan alokasi yang salah di
Kabupaten Aceh Tengah ini. Makanya kami menolak hasil
rekap pemilu yang dikeluarkan KIP Aceh Tengah,” ujar
Almin Aryadi.
Ia melanjutkan, karena alokasi kursi pada Dapil Aceh
Tengah-2 sebanyak 15 kursi, maka satu parpol
dibolehkan mengajukan 18 orang calegnya atau 120
persen dari alokasi kursi. Sementara pada Dapil Aceh
Tengah-1 dan Dapil Aceh Tengah-3, jumlah caleg yang
dapat diusulkan sangat terbatas, sehingga mempengaruhi
perolehan suara masing-masing parpol. Untuk itu, kata
Hamzah Tun, 12 parpol yang merasa dirugikan itu telah
menunjuk pengacara M Yunus SH dari Kantor Hukum Yunus
SH Jakarta.
Ke-12 parpol yang menandatangani tuntutan pemilu ulang
di Aceh Tengah adalah Hamzah Tun MR (Partai Barisan
Nasional), Adly Faisal Guci (Partai Kedaulatan), Mude
Hasan (PAAS), Abdul Hamid (PMB), Hercules RY (PPRN),
Almin Aryadi (PPI), Ary Dharma (Partai Marhaenisme),
Nurdin AB (PBR), M Sanen (Partai Karya Perjuangan),
Agus Syawal (Pertai Demokrasi Pembaruan), Abdul
Muthalib KN (Partai Indonesia Sejahtera), dan Drs
Burhan BBA dari Partai Daulat Aceh.(min) |