FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
12 Partai Politik di Aceh Tengah Tuntut Pemilihan Umum Ulang

Serambi Indonesia
Rabu, 22 April, 2009

* Dugaan Mark Up Data Penduduk Menyeruak

TAKENGON: Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 di Kabupaten Aceh Tengah menuntut agar pemungutan suara ulang untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah. Tuntutan itu menyeruak menyusul temuan sejumlah kejanggalan dan dugaan mark up (penggelembungan) data jumlah penduduk oleh pihak penyelenggara pemilu.

Ke-12 parpol tersebut juga mempersoalkan sistem pembagian caleg dalam sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang dinilai melanggar aturan. Pasalnya, ada satu dapil di Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki alokasi 15 kursi, padahal menurut undang-undang, maksimal alokasi kursi DPRK setiap dapil sebanyak 12 orang. Ketua Gabungan Parpol di Aceh Tengah, Hamzah Tun MR, Selasa (21/4) mengatakan, data jumlah penduduk Aceh Tengah yang dikirim oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat diduga digelembungkan (mark up).

Dikatakan, berdasarkan data Dinas Mobilitas Penduduk dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah tanggal 11 April 2009, jumlah penduduk Aceh Tengah sebesar 192.633 jiwa. Sementara data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Tengah tanggal 27 Agustus 2008, jumlah penduduk Aceh Tengah sebanyak 180.299 jiwa. “Dari jumlah penduduk sebesar itu, seharusnya jatah personel DPRK Aceh Tengah hanya 25 kursi. Sementara pada Pemilu 2009 ini, alokasi kursi DPRK Aceh Tengah sebanyak 30 kursi,” katanya.

Hamzah Tun menyebutkan, sesuai dengan Pasal 26 Ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi. Anehnya, kata Hamzah Tun, Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki jumlah penduduk 192.633 jiwa malah mendapat jatah 30 kursi.

Dikatakan, penggelumbungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Aceh Tengah telah merugikan sejumlah parpol, caleg, dan keuangan Pemkab Aceh Tengah. “Kami meminta Pemilu 2009 di Kabupaten di Aceh Tengah harus diulang, dengan alokasi kursi dan pengaturan dapil sesuai undang-undang,” ujar Hamzah Tun yang didampingi Sekretaris Gabungan Parpol Aceh Tengah, Almin Aryadi AMd.

Ketimpangan lain, katanya, pengaturan jumlah alokasi dalam setiap dapil juga melanggar aturan. Pada Pemilu 2009, KIP Aceh Tengah menetapkan alokasi 30 kursi yang terbagi dalam tiga dapil. Pada Dapil Aceh Tengah-1 meliputi Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang sebanyak tujuh kursi, Dapil Aceh Tengah-2 meliputi Kecamatan Bebesen, Pegasing, Bies, Kute Panang, Atu Lintang, Jegong Jeget, dan Linge sebanyak 15 kursi. Serta Dapil Aceh Tengah-3 meliputi Kecamatan Silih Nara, Celala, Ketol, dan Kecamatan Rusip Antara sebanyak delapan kursi. Alokasi 15 kursi untuk Dapil Aceh Tengah-2, kata Hamzah, bertolak belakang dengan aturan undang-undang yang hanya membenarkan maksimal alokasi kursi setiap dapil sebanyak 12 kursi. “Saya yakin, ada konspirasi penggelembungan data jumlah penduduk dan pengaturan alokasi yang salah di Kabupaten Aceh Tengah ini. Makanya kami menolak hasil rekap pemilu yang dikeluarkan KIP Aceh Tengah,” ujar Almin Aryadi.

Ia melanjutkan, karena alokasi kursi pada Dapil Aceh Tengah-2 sebanyak 15 kursi, maka satu parpol dibolehkan mengajukan 18 orang calegnya atau 120 persen dari alokasi kursi. Sementara pada Dapil Aceh Tengah-1 dan Dapil Aceh Tengah-3, jumlah caleg yang dapat diusulkan sangat terbatas, sehingga mempengaruhi perolehan suara masing-masing parpol. Untuk itu, kata Hamzah Tun, 12 parpol yang merasa dirugikan itu telah menunjuk pengacara M Yunus SH dari Kantor Hukum Yunus SH Jakarta.

Ke-12 parpol yang menandatangani tuntutan pemilu ulang di Aceh Tengah adalah Hamzah Tun MR (Partai Barisan Nasional), Adly Faisal Guci (Partai Kedaulatan), Mude Hasan (PAAS), Abdul Hamid (PMB), Hercules RY (PPRN), Almin Aryadi (PPI), Ary Dharma (Partai Marhaenisme), Nurdin AB (PBR), M Sanen (Partai Karya Perjuangan), Agus Syawal (Pertai Demokrasi Pembaruan), Abdul Muthalib KN (Partai Indonesia Sejahtera), dan Drs Burhan BBA dari Partai Daulat Aceh.(min)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org