|
Harian Waspada
Rabu, 22 April, 2009
MEUREUDU: Saksi partai politik (Parpol), menolak
menandatangani hasil pleno KIP Pidie Jaya tentang
penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009 tingkat
Kabupaten tersebut, ungkap sumber Waspada di Meureudu,
tadi malam.
Disebutkannya, dari 17 saksi parpol yang hadir pada
acara sidang pleno KIP itu, diantaranya dilaporkan
keberatan dan tidak mau menandatangani hasil pleno KIP
tentang rekapitulasi penghitungan suara.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penghitungan suara KIP
Pidie Jaya, Cut Nur Azizah, SE mengatakan, ada dua
saksi dari dua parpol yang disebut-sebut tidak
berkenan menandatangani hasil penghitungan suara
tingkat Kabupaten Pidie Jaya, yakni dari PKS dan
Partai SIRA.
Atas keberatan saksi yang tidak berkenan menandatangai
itu, pihak KIP menyatakan, hasil pleno tetap sah walau
tidak ada tandatangan saksi dari kedua parpol tersebut,
tambahnya. " Ada saksi parpol yang hadir pada pleno
KIP, tapi tidak mau teken atau ada saksi parpol yang
tidak hadir, hasil plenonya tetap dianggap sah.
Artinya, para saksi itu telah menyerahkan semua hasil
pleno tersebut kepada pihak penyelenggara Pemilu,"
tegas Cut Nur Azizah.
KIP Pidie Jaya memplenokan hasil penghitungan suara,
Sabtu (18/4) setelah menerima input semua suara TPS
dari Panitia Pemilih Kecamatan se-Pidie Jaya.
Pleno hasil penghitungan suara yang dilaksanakan KIP
Pidie Jaya dihadiri Wakil Bupati Pidie Jaya M. Yusuf
Ibrahim, Wakapolres Pidie Kompol M. Ali Kadati,
pejabat yang mewakili Dandim 0102 Pidie, serta17 saksi
parpol, dan seorang saksi dari Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
"Dengan terlaksanakan pleno, maka proses rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten sudah final.
"Data hasil pleno ini tidak ada perubahan lagi. Hasil
ini juga akan kami kirimkan ke KIP Aceh sebagai
laporan," ujar kak Cut (panggilan untuk Cut Nur Azizah).
Hingga berita ini diturunkan, Waspada belum
mendapatkan informasi kenapa kedua saksi Parpol itu
menolak menandatangani hasil pleno penghitungan suara
Pemilu legislatif 2009 di KIP Pidie Jaya baru lalu itu. |