|
Serambi Indonesia
Selasa, 21 April, 2009
SIGLI: Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Pidie menegaskan, penetapan
kursi dewan legislatif bagi kontestan pemenang pemilu
akan ditetapkan, Mei tahun ini. Sedang perkiraan
sementara hasil perolehan suara setiap Daerah
Pemilihan (DP), Partai Aceh (PA) lebih mendominasi
perolehan kursi di DPRK dan DPRA. “Kita tidak berhak
mengeluarkan perolehan kursi bagi kontestan pemenang
hasil pemilu, dan penetapan tersebut akan dilakukan
Mei ini. Namun, perkiraan kita sementara mengacu
kepada hasil perolehan suara di DP, PA lebih unggul.
Sehingga partai tersebut akan menguasai kursi di DPRK
maupun DPRA,” kata Pokja Pemungutan dan Perhitungan
Suara KIP Pidie, Mulyadi Makmuman MA kepada Serambi,
Senin (20/4) di Kantor KIP setempat.
Dikatakan, penetapan kursi legislatif di tingkat DPRK
pada Mei ini, di mana penetapan tersebut sesuai dengan
mekanisme tahapan pelaksanaan pemilu legislatif 2009.
Bagi caleg yang mendapatkan kursi penuh, tentunya
berdasarkan dengan jumlah suara di Daerah Pemilihan (DP).Lalu,
jumlah suara tersebut dibagi dengan jumlah kursi.
“Kemungkinan hari ini (kemarin-red) rekapitulasi
perolehan suara pemilu legislatif sudah final. Kita
akan mengirim ke KPU Aceh hari ini (besok-red) dan KPU
yang menetapkan perolehan kursi,” sebutnya.
Menyinggung adanya komplain dari parpol terhadap
penggelembungan suara dan rekapitulasi perolehan suara
harus diundurkan, menurut Mulyadi, berdasarkan aturan
KPU Nomor 46 tahun 2008, KIP harus menuntaskan
rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif, lima
hari setelah diterima dari PPK. Namun, dalam
perjalanan waktu itu terjadi komplain dari parpol,
maka dalam waktu itu KIP harus mampu menyelesaikan
komplain tersebut. “Jadi, tidak ada penegasan limit
waktu penyelesaian masalah terhadap laporan parpol.
Artinya, komplain parpol pada pelaksanaan pemilu harus
dapat diselesaikan KIP,” katanya.(nr) |