|
Suara Karya Online
Kamis, 16 April, 2009
BANDA ACEH: Kehadiran partai politik lokal di Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) diharapkan dapat mendukung
keberlanjutan perdamaian di daerah tersebut.
"Anggota dewan, khususnya yang berasal dari partai
lokal, diharap dapat mendukung keberlanjutan
perdamaian yang lebih permanen dan abadi," kata Kepala
Bappenas Paskah Suzetta pada pembukaan Musyawarah
Perencanaan dan Pengembangan di Banda Aceh, NAD, Rabu
(15/4).
Kepala Bappenas, melalui staf ahlinya Son Diamar,
mengatakan, kehadiran partai lokal sebagaimana yang
diamanahkan dalam nota kesepahaman (MoU) damai
Helsinki harus dapat mendorong perdamaian yang
berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang.
Untuk sementara, Partai Aceh, satu dari sejumlah
partai lokal yang ikut pemilihan anggota dewan, unggul
pada perolehan suara untuk DPR Aceh dan DPRK.
Dua hal yang menjadi isu strategis pembangunan di Aceh
saat ini selain keberlanjutan perdamaian juga mengenai
kesinambungan rekonstruksi setelah berakhirnya tugas
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias
pada Kamis (16/4).
BRR, yang hadir di Aceh untuk memulihkan kembali
kondisi provinsi yang dilanda tsunami 26 Desember
2004, dinilai banyak menghasilkan perbaikan, meski pun
ada beberapa kekurangan.
Tahapan Pemilu
Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Provinsi NAD akan tetap melaksanakan tahapan pemilu
sesuai dengan mekanisme, meski pun ada sejumlah partai
politik yang menolak hasil Pemilu Legislatif 2009.
Anggota KIP NAD Robby Syahputra, di Banda Aceh, Rabu
(15/4), mengatakan, adanya penolakan sejumlah partai
politik terhadap hasil Pemilu Legislatif 2009 di
Kabupaten Pidie tidak akan mempengaruhi kerja KIP
untuk menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu.
"Silahkan saja parpol menolak, itu hak mereka, yang
penting mekanisme tahapan-tahapan pemilu terus
berjalan sesuai dengan jadwal, khususnya di Kabupaten
Pidie," katanya.
Sebelumnya, diberitakan, sebanyak 20 parpol baik
nasional maupun lokal menyatakan tidak menerima dan
menolak hasil pemilu karena diduga banyak terjadi
kecurangan.
Penolakan itu mereka tuangkan dalam surat Nomor:Ist/SPB/2009
yang dikirim ke KPU, Bawaslu, KIP NAD, Panwaslu NAD,
KIP Pidie, dan Panwaslu Pidie pada Selasa (14/4).
Mereka menyatakan, pelaksanaan pemilu di Kabupaten
Pidie diduga banyak kecurangan, seperti pemilih ganda,
pemilih di bawah umur, warga yang berhak memilih tidak
terdaftar sebagai pemilih, dan tidak ada perbaikan
daftar pemilih tetap, meski warga sudah protes.
Selain itu, mereka sulit melakukan kampanye akibat
adanya teror, intimidasi, dan ancaman pembunuhan
terhadap warga, terutama kader-kader partai, yang ikut
meramaikan kampanye partai tertentu.
Bahkan, penghitungan suara sulit untuk dipantau,
karena tak adanya saksi, petugas keamanan berjauhan
dengan tempat suara, pengawas pemilu tidak berfungsi,
dan kader-kader partai tertentu melakukan intimidasi,
sehingga terjadi pengalihan suara dari partai lain ke
partai tertentu.
Menanggapi keluhan tersebut, Robby Syahputra
menyatakan, seharusnya kasus-kasus yang ditemukan
parpol itu diadukan ke panwaslu.
Apabila ada tindak pidana akan ditindaklanjuti
kepolisian dan bila menyangkut pelanggaran
administrasi akan diselesaikan oleh KIP setempat. "Jadi,
semuanya itu ada aturan dan mekanismenya yang
tercantum dalam undang-undang dan peraturan KPU,"
katanya.
Menanggapi adanya sejumlah parpol yang minta
pemungutan suara ulang, Robby menyatakan, hal tersebut
juga ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-undang
No.10/2008 tentang pemilu.
Khusus pemilu ulang, sesuai dengan pasal 220 UU No 10
ditegaskan bisa dilaksanakan apabila ada usulan dari
KPPS. Kemudian usulan tersebut diteruskan ke PPK dan
dilanjutkan ke KIP kabupaten/kota untuk diputuskan
pemungutan suara ulang.
Untuk itu, ia berharap agar parpol yang merasa tidak
puas dengan hasil pemilu lalu untuk menyampaikan
keberatan sesuai dengan mekanisme, karena apabila
menyimpang tidak akan ditanggapi. (Ant/Yudhiarma) |