FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Panitia Pengawas Pemilu: Tidak Ada Pemilu Ulang di Aceh

Harian Analisa
Senin, 14 April, 2009

Banda Aceh: Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagaimana permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat terkait tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan di beberapa kabupaten/kota, tidak akan dilaksanakan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk itu. Sementara menyangkut alasan permintaan itu karena di beberapa kabupaten/kota tertentu tertukar surat suara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya, namun sudah terlanjur digunakan itu sudah dinyatakan sah dan suaranya dihitung untuk partai bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan surat No. 676/KPU/IV/2009.

“Tidak ada pemilu ulang di Aceh karena tidak ada dasar hukum. Persiapan untuk itu juga tidak ada karena hasil pemilu sudah disetujui saksi dan parpol,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD, Zainal Abidin kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (13/4).

Dijelaskannya, soal adanya permintaan Panwaslu NAD untuk penghitungan suara ulang, maka KIP NAD hanya menyampaikan dasar hukum yang bisa digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara ulang itu yang utama selain UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, juga merujuk kepada Peraturan KPU No. 03 Tahun 2009 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

“Di situ diatur dalam Bab IV tentang pemungutan suara ulang, jadi syarat yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan KPU No. 03 itu pertama pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara dalam peraturan ini,” jelasnya.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan, atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

“Itu adalah ketentuan yang ditentukan Pasal 53 Peraturan KPU No. 03/2009. Jadi pemungutan suara ulang itu diusulkan oleh KPPS kepada PPK seterusnya ke KIP kabupaten/kota dan mengadakan pleno untuk memutuskan apakah pengajuan atau argumentasi yang disampaikan itu logis atau tidak sesuai peraturan UU,” terangnya.

Ketika itu diputuskan ya, lanjut Zainal Abidin, maka KIP kabupaten/kota mengembalikan lagi kepada KPPS untuk melaksanakannya. “Itu ketentuan yang sudah baku,” ujarnya.

Pemilihan Ulang

Sebelumnya, Panwaslu NAD meminta untuk digelar pemilihan ulang untuk daerah-daerah yang surat suaranya tertukar antar satu daerah pemilihan (Dapil) dengan Dapil lainnya, namun terlanjur digunakan dan dicontreng oleh masyarakat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 April lalu.

Mereka juga menolak surat edaran KPU Nomor 679/KPU/2009, tentang surat suara tertukar dan terlanjur digunakan, dan dinyatakan sah untuk kemudian suaranya dihitung kepada partai yang bersangkutan.

Bawaslu Pusat melalui surat yang dikirim ke Panwaslu Provinsi seluruh Indonesia No. 197/Bawaslu/IV/2009, meminta agar Panwas kabupaten/kota, menolak surat KPU tersebut.

“Kami telah meminta sedikitnya tujuh Panwaslu kabupaten/kota di Aceh untuk merekomendasikan kepada KIP setempat agar melakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lain,” ujar Ketua Panwaslu Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah.

Jumlah TPS yang diminta segera melakukan pemungutan suara ulang mencapai puluhan yang terdapat di Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Utara dan Kota Langsa. (mhd)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org