|
Harian Analisa
Senin, 14 April, 2009
Banda Aceh: Pelaksanaan pemungutan suara ulang di
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagaimana permintaan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat terkait
tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan di
beberapa kabupaten/kota, tidak akan dilaksanakan
karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk itu.
Sementara menyangkut alasan permintaan itu karena di
beberapa kabupaten/kota tertentu tertukar surat suara
antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan
lainnya, namun sudah terlanjur digunakan itu sudah
dinyatakan sah dan suaranya dihitung untuk partai
bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
berdasarkan surat No. 676/KPU/IV/2009.
“Tidak ada pemilu ulang di Aceh karena tidak ada dasar
hukum. Persiapan untuk itu juga tidak ada karena hasil
pemilu sudah disetujui saksi dan parpol,” ujar Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) NAD, Zainal Abidin kepada wartawan di
Banda Aceh, Senin (13/4).
Dijelaskannya, soal adanya permintaan Panwaslu NAD
untuk penghitungan suara ulang, maka KIP NAD hanya
menyampaikan dasar hukum yang bisa digunakan untuk
pemungutan dan penghitungan suara ulang itu yang utama
selain UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, juga
merujuk kepada Peraturan KPU No. 03 Tahun 2009 tentang
pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
“Di situ diatur dalam Bab IV tentang pemungutan suara
ulang, jadi syarat yang harus dipenuhi berdasarkan
peraturan KPU No. 03 itu pertama pembukaan kotak suara
dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tatacara dalam peraturan ini,”
jelasnya.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda
khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau
alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan, atau
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah.
“Itu adalah ketentuan yang ditentukan Pasal 53
Peraturan KPU No. 03/2009. Jadi pemungutan suara ulang
itu diusulkan oleh KPPS kepada PPK seterusnya ke KIP
kabupaten/kota dan mengadakan pleno untuk memutuskan
apakah pengajuan atau argumentasi yang disampaikan itu
logis atau tidak sesuai peraturan UU,” terangnya.
Ketika itu diputuskan ya, lanjut Zainal Abidin, maka
KIP kabupaten/kota mengembalikan lagi kepada KPPS
untuk melaksanakannya. “Itu ketentuan yang sudah baku,”
ujarnya.
Pemilihan Ulang
Sebelumnya, Panwaslu NAD meminta untuk digelar
pemilihan ulang untuk daerah-daerah yang surat
suaranya tertukar antar satu daerah pemilihan (Dapil)
dengan Dapil lainnya, namun terlanjur digunakan dan
dicontreng oleh masyarakat pemilih di tempat
pemungutan suara (TPS) pada 9 April lalu.
Mereka juga menolak surat edaran KPU Nomor 679/KPU/2009,
tentang surat suara tertukar dan terlanjur digunakan,
dan dinyatakan sah untuk kemudian suaranya dihitung
kepada partai yang bersangkutan.
Bawaslu Pusat melalui surat yang dikirim ke Panwaslu
Provinsi seluruh Indonesia No. 197/Bawaslu/IV/2009,
meminta agar Panwas kabupaten/kota, menolak surat KPU
tersebut.
“Kami telah meminta sedikitnya tujuh Panwaslu
kabupaten/kota di Aceh untuk merekomendasikan kepada
KIP setempat agar melakukan pemungutan suara ulang di
TPS-TPS yang surat suaranya tertukar antara satu
daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lain,” ujar
Ketua Panwaslu Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah.
Jumlah TPS yang diminta segera melakukan pemungutan
suara ulang mencapai puluhan yang terdapat di Kota
Banda Aceh, Kabupaten Pidie, Bireuen, Bener Meriah,
Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Utara dan Kota Langsa. (mhd) |