|
Harian Waspada
Jum'at, 27 Maret, 2009
BANDA ACEH: Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh
telah menerima pengajuan 25 lembaga swadaya masyarakat
(LSM) untuk menjadi pemantau Pemilu 2009 di wilayah
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sampai saat ini, sudah
tiga LSM yang mengembalikan formulir permohonan
akreditasi dan validasi ke KIP Aceh.
"Tiga sudah mengembalikan formulir pendaftaran dari 25
LSM yang mengajukan permohonan," kata ketua kelompok
kerja organisasi KIP, Nurjani, tadi malam.
Menurut Nurjani, kemarin (25/3) merupakan batas waktu
terakhir pengembalian formulir pendaftaran dan
pengajuan permohonan menjadi pemantau. Untuk
mendapatkan akreditasi dan verifikasi dari KIP Aceh,
lembaga pemantau Pemilu nantinya harus memiliki lima
persyaratan.
Lima persyaratan tersebut terang Nurjani yakni, akte
notaris tentang pendirian organisasi, susunan
kepengurusan organisasi dan jumlah pemantau yang akan
dilibatkan dalam kegiatan, lokasi daerah kegiatan
pemantauan yang akan didatangi, nama dan alamat tempat
tinggal pemantau.
Selain itu katanya, sumber dana dan jumlah dana yang
akan digunakan organisasi pemantau selama bertugas di
NAD juga harus dilaporkan kepada KIP. Kelengkapan
administrasi akan menjadi unsur penilaian utama dari
calon lembaga pemantau tersebut.
"Satu persyaratan administrasi saja gagal dipenuhi,
kami tidak dapat memverifikasi dan memberikan
akreditasi kepada lembaga tersebut," tandasnya. |