|
Serambi Indonesia
Kamis, 19 Maret, 2009
MEDAN: Petugas Panwaslu Kota Medan, Rabu (18/3),
menurunkan satu lembar bendera Partai Aceh yang sempat
berkibar di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan
Maimun atau tepatnya di depan bekas areal Kebun
Binatang Medan.
Anggota Panwaslu Kota Medan, Robinson Simbolon
menyatakan pengibaran bendera partai lokal di Aceh itu
sebagai pelanggaran aturan kampanye. Untuk mengusut
kasus itu, pihak Panwaslu Medan sudah melaporkan kasus
itu ke KPUD Sumut untuk ditindaklanjuti ke KPU Pusat.
“Panwaslu Medan tak memiliki wewenang untuk mengusut
kasus itu, karena Partai Aceh merupakan parlok di Aceh.
Sedangkan kapasitas kami hanya untuk mengawasi partai
di Medan. Makanya kami serahkan ke KPU Pusat,” kata
Simbolon.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan
kepolisian untuk mengusut oknum yang mengibarkan
bendera partai tersebut. Meski bukan tindak pidana,
menurutnya, panwaslu perlu tau siapa pihak yang
mengibarkan bendera itu untuk mengungkap motif di
balik pengibaran bendera itu. “Memang bukan
pelanggaran pidana, mungkin hanya untuk sosialisasi
warga Aceh di Medan. Makanya perlu diselidiki untuk
memintai keterangan pelakunya,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar
yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum
menerima informasi kasus itu. Ia hanya menjelaskan
pihaknya tak berhak menurunkan bendera partai maupun
caleg yang terpajang di sepanjang jalan Kota Medan.
Namun pihaknya akan kooperatif mengungkap kasus itu
bila diminta KPUD Sumut. “Selama bukan pelanggaran
pidana, itu masih tanggung jawab KPU. Tapi kami akan
turun tangan bila diminta KPU,” ungkapnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Maimun,
Tengku Zainuddin menyebutkan bendera Partai Aceh itu
sudah berkibar sejak Jumat (20/3) lalu. Pihaknya
menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan
kehadiran bendera yang didominasi warna merah itu.
Setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Medan, pihak
kecamtan baru berani menurunkan bendera itu pada Rabu
(18/3) pagi.(c32) |