FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Gubernur Jurkam Partai Aceh, Wakil Gubernur Jurkam Partai SIRA

Harian Analisa
Senin, 16 Maret, 2009

Aceh: Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf dipastikan masuk dalam daftar juru kampanye (Jurkam) Partai Aceh (PA) dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar menjadi jurkam Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), setelah mendapat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu. Kampanye rapat umum akan digelar mulai hari ini, Senin (16/3), dan kedua pimpinan Pemerintah Aceh tersebut siap melaksanakan kampanye Pemilu legislatif 2009, setelah izin cutinya keluar.

“Kedua pimpinan daerah tersebut sudah mendapatkan izin cuti dari Mendagri sehingga diperkenankan menjadi juru kampanye untuk partai politiknya masing-masing,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Setdaprov NAD, A Hamid Zein SH kepada wartawan, di Banda Aceh, Sabtu (14/3).

Namun, Hamid tidak mengetahui kalau ada para pejabat lainnya di Aceh yang juga mengajukan izin cuti kampanye, karena bisa jadi diajukan masing-masing daerah.

Dikatakan, untuk gubernur dan Wagub izinnya dikeluarkan Mendagri, sedangkan bupati dan walikota mendapat izin cuti dari gubernur.

Berdasarkan jadwal, Irwandi Yusuf yang masuk jurkam PA akan melakukan kampanye pada 20 Maret dan 1 April, sedangkan Muhammad Nazar pada 24 dan 28 Maret, namun belum diketahui di daerah mana mereka akan berkampanye.

Dua Kali Seminggu

Menurut Hamid, setiap pejabat daerah yang cuti hanya berhak menjadi jurkam sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi NAD. Dalam pelaksanaannya, mereka hanya diperkenankan untuk cuti sebanyak satu kali selama lima hari kerja dalam seminggu.

Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu tidak masuk hitungan cuti karena hari libur, dan pejabat bebas untuk berkampanye, katanya.

Hamid menambahkan, dalam 21 hari masa kampanye, pejabat daerah yang cuti hanya bisa menjadi jurkam sebanyak 12 kali, sedangkan batas akhir pengajuan cuti untuk pejabat daerah berakhir pada Minggu (15/3).

“Apabila ada pejabat daerah yang mengikuti kampanye namun tidak mendapat izin cuti, maka dapat dikatakan melanggar PP No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu,” katanya.

Dijadwalkan, kampanye pemilu legislatif 2009 dimulai 16 Maret hingga 5 April, sedangkan masa tenang akan berlangsung tiga hari, yakni 6-8 April dan pemungutan suara 9 April.

Sementara itu, pada hari pertama kampanye Senin (16/3), rencananya seluruh parpol akan melakukan kampanye damai di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, dan dilanjutkan dengan pawai mengelilingi pusat kota dan sekitarnya. Pawai damai ini sekaligus memberikan sosialisasi bersama kepada masyarakat untuk ikut berparsitisipasi pada Pemilu 9 April mendatang.(mhd)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org