|
Harian Analisa
Senin, 16 Maret, 2009
Aceh: Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi
Yusuf dipastikan masuk dalam daftar juru kampanye (Jurkam)
Partai Aceh (PA) dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar
menjadi jurkam Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA),
setelah mendapat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
beberapa hari lalu. Kampanye rapat umum akan digelar
mulai hari ini, Senin (16/3), dan kedua pimpinan
Pemerintah Aceh tersebut siap melaksanakan kampanye
Pemilu legislatif 2009, setelah izin cutinya keluar.
“Kedua pimpinan daerah tersebut sudah mendapatkan izin
cuti dari Mendagri sehingga diperkenankan menjadi juru
kampanye untuk partai politiknya masing-masing,” ujar
Kepala Biro Hukum dan Humas Setdaprov NAD, A Hamid
Zein SH kepada wartawan, di Banda Aceh, Sabtu (14/3).
Namun, Hamid tidak mengetahui kalau ada para pejabat
lainnya di Aceh yang juga mengajukan izin cuti
kampanye, karena bisa jadi diajukan masing-masing
daerah.
Dikatakan, untuk gubernur dan Wagub izinnya
dikeluarkan Mendagri, sedangkan bupati dan walikota
mendapat izin cuti dari gubernur.
Berdasarkan jadwal, Irwandi Yusuf yang masuk jurkam PA
akan melakukan kampanye pada 20 Maret dan 1 April,
sedangkan Muhammad Nazar pada 24 dan 28 Maret, namun
belum diketahui di daerah mana mereka akan berkampanye.
Dua Kali Seminggu
Menurut Hamid, setiap pejabat daerah yang cuti hanya
berhak menjadi jurkam sesuai dengan jadwal yang sudah
ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi
NAD. Dalam pelaksanaannya, mereka hanya diperkenankan
untuk cuti sebanyak satu kali selama lima hari kerja
dalam seminggu.
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu tidak masuk
hitungan cuti karena hari libur, dan pejabat bebas
untuk berkampanye, katanya.
Hamid menambahkan, dalam 21 hari masa kampanye,
pejabat daerah yang cuti hanya bisa menjadi jurkam
sebanyak 12 kali, sedangkan batas akhir pengajuan cuti
untuk pejabat daerah berakhir pada Minggu (15/3).
“Apabila ada pejabat daerah yang mengikuti kampanye
namun tidak mendapat izin cuti, maka dapat dikatakan
melanggar PP No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi
Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu,”
katanya.
Dijadwalkan, kampanye pemilu legislatif 2009 dimulai
16 Maret hingga 5 April, sedangkan masa tenang akan
berlangsung tiga hari, yakni 6-8 April dan pemungutan
suara 9 April.
Sementara itu, pada hari pertama kampanye Senin
(16/3), rencananya seluruh parpol akan melakukan
kampanye damai di halaman Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh, dan dilanjutkan dengan pawai mengelilingi
pusat kota dan sekitarnya. Pawai damai ini sekaligus
memberikan sosialisasi bersama kepada masyarakat untuk
ikut berparsitisipasi pada Pemilu 9 April
mendatang.(mhd) |