|
Harian Waspada
Jum'at, 13 Maret, 2008
BANDA ACEH: Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah
mengaku tidak ada donatur dari luar partai politik
lokal tersebut untuk dana kampanye Pemilu 2009.
"Tidak ada donatur dari luar PA. Yang jelas keuangan
PA berasal dari anggota partai," katanya dalam diskusi
yang digelar BEM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar
Raniry tentang pelaksaan pemilu, di Banda Aceh, sore
tadi.
Dia mengatakan, partai yang berdiri setelah hasil
kesepakatan (MoU) damai Helsinki ditandatangani 15
Agustus 2005 itu mempunyai modal kuat yaitu modal
emosional dari anggotanya.
Selain bersumber dari iuran anggota, dana juga
bersumber dari usaha-usaha partai maupun sumbangan
calon legislatif (caleg) yang menjadikan PA sebagai
kendaraan politik menuju kursi legislatif.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah
menegaskan bahwa partai politik dilarang menerima dana
asing untuk kampanye, jika tetap menerima maka telah
melanggar ketentuan dan merupakan tindak pidana pemilu.
Larangan penggunakan dana asing untuk kampanye
berdasarkan aturan Komisi Pemiliham Umum (KPU)
No.19/2008. Dalam ketentuan tersebut, juga menerangkan,
dana kampanye tidak dibenarkan berasal dari pihak
asing, BUMN/BUMD, dan pemerintah.
KIP Aceh sendiri menetapkan penyerahan laporan dana
kampanye partai hingga akhir Maret 2009. Pemilu
legislatif 9 April mendatang di Aceh selain diikuti 38
partai politik nasional juga enam partai politik lokal. |