|
Suara Karya Online
Kamis, 5 Maret, 2009
JAKARTA: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes
TNI) menyatakan, penurunan bendera atau atribut Partai
Aceh telah sesuai prosedur dan kesepakatan yang dibuat
antara Muspika dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
setempat.
"Sesuai kesepakatan, seluruh partai politik (parpol)
dapat memasang atributnya secara bersama-sama. Tetapi,
jika ada atribut salah satu parpol dicabut, entah oleh
siapa, maka atribut parpol lainnya juga harus
diturunkan," kata Asisten Operasi Panglima TNI Mayjen
TNI Supiadin usai rapat koordinasi bidang politik,
hukum dan keamanan (polhukam), di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, saat pertemuan Mupiska dan KIPP tidak ada
perwakilan dari Partai Aceh. "Ketidakhadiran Partai
Aceh dalam pertemuan jajaran muspika dan lembaga
pemantau pemilu itu, tidak bisa menjadi pembenaran
pihak partai Aceh untuk menuding TNI melakukan
kesalahan atau pelanggaran. Itu sama dengan fitnah,"
tutur Supiadin.
Apalagi, ucap dia, kesepakatan itu sudah diikrarkan
bersama secara terbuka di muka umum. "Jadi, semua
sesuai kesepakatan. Dan lagi, TNI tidak sendirian ada
perwakilan dari pihak lembaga pemantau pemilu setempat,"
ujar Supiadin menekankan.
Pada Senin (2/3) malam, enam prajurit TNI dari Komando
Rayon Militer Simpang Kramat Aceh Utara, melakukan
penurunan terhadap atribut dan peraga kampanye lainnya
Partai Aceh.
Pencabutan pertama dilakukan di Desa Paya Teungoh dan
berlanjut ke Desa Keude Simpang Empat. Ketua Panitia
Pengawas Pemilu Aceh Utara Samsul Bahri mengatakan,
TNI tidak berwenang atas alat peraga kampanye partai
politik. Sedangkan, Juru Bicara Partai Aceh Aceh Utara
dan Lhokseumawe Dedy Safrizal menilai, aksi penurunan
bendera atau atribut Partai Aceh oleh TNI bukan baru
sekali terjadi.
Penegakan Aturan
Sementara itu, Panglima Kodam Iskandar Muda (IM)
Mayjen TNI Soenarko mengakui penurunan bendera sebuah
partai politik lokal di Aceh merupakan tindakan di
luar kewenangan TNI.
"Apa pun alasannya, penurunan bendera parpol adalah
tindakan yang salah dan di luar kewenangan TNI," kata
Pangdam melalui Kapendam IM Mayor Caj Dudi Dzulfadli,
di Banda Aceh, Rabu (4/3).
Hal itu disampaikan terkait penurunan ratusan bendera
Partai Aceh di wilayah Kecamatan Simpang Keramat
Kabupaten Aceh Utara pada Senin (2/3) sekitar pukul
22.00 WIB yang dilakukan oknum Koramil setempat.
Menurut dia, penurunan bendera parpol merupakan
kesepakatan muspika dan panitia pemilihan kecamatan (PPK),
tetapi anggota koramil telah salah bertindak karena
melakukan upaya eksekusi sendiri.
TNI, tutur dia, tidak memiliki kewenangan mencabut
bendera parpol. Aturan sudah jelas dalam netralitas
TNI dan Komandan satuan wajib mengawasi kegiatan
anggota sekaligus mencegah kegiatan yang terkait
dengan politik praktis.
"Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada
kegiatan politik praktis. Setiap pelanggaran tentang
hal itu, akan dikenai sanksi," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kodam IM tetap komitmen
menegakkan aturan, siapa yang bersalah harus ditindak
sesuai aturan hukum.
Dandim 0103/Aceh Utara, Komandan Koramil Simpang
Keuramat dan segenap anggotanya yang terlibat akan
diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Menurut dia, kronologis kejadian tersebut berawal dari
penertiban atribut parpol di wilayah kecamatan Simpang
Keramat kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya pada 17-25 Februari 2009 telah dilaksanakan
sosialiasi dalam rangka pemilu 2009 yang melibatkan
unsur Muspika dan pimpinan parpol di wilayah itu,
kecuali pimpinan Partai Aceh yang tidak hadir.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa jangan
ada teror, intimidasi serta pemaksaan pada masyarakat
serta perusakan maupun pengambilan alat peraga parpol
peserta Pemilu 2009.
Pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, Muspika Kecamatan
Simpang Keramat mendapatkan laporan ada bendera yang
hilang yaitu milik Partai Demokrat 20 lembar dan
Partai Golkar 10 lembar sekitar Polsek Simpang Keramat.
(Ant) |