FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Aparat TNI Turunkan Ratusan Bendera Partai Aceh

Serambi Indonesia
Rabu, 4 Maret, 2009

LHOKSEUMAWE: Aparat TNI dari Koramil Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Senin (2/3) malam menurunkan ratusan bendera Partai Aceh (PA), termasuk umbul-umbul di pusat kecamatan tersebut. Menurut Dandim 0103, Letkol Yusep Sudrajat, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang intinya jika dalam satu lokasi ada bendera partai lain yang hilang, maka semua bendera parpol lainnya juga tak boleh dipasang atau harus diturunkan. Ketua PA Simpang Keuramat, M Dahlan Ishak alias Maklan dalam konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan, menguraikan, aksi penurunan bendera itu terjadi ketika dirinya sedang di kantor.

Sekitar pukul 20.30 WIB, dia mendapat telepon dari kawannya yang melaporkan bendera PA diturunkan anggota koramil. “Mendapat laporan itu saya langsung ke lokasi dan melihat ada lima anggota koramil di sana. Sempat terjadi perang mulut antara saya dengan anggota ketika saya menanyakan kenapa bendera PA diturunkan,” kata Maklan.

Ditambahkan Maklan, setelah mencabut semua bendera dan umbul-umbul PA yang dipasang di Simpang Empat, kelima anggota koramil langsung kembali. Namun, ketika Maklan sedang menelepon untuk membuat laporan ke atasannya, dari arah pasar datang-anak-anak yang memberi tahu ada enam anggota koramil yang juga sedang menurunkan bendera PA di titik lainnya.

“Langsung saya ke lokasi. Tanpa bertanya-tanya lagi, saya hidupkan kamera HP dan merekam aksi penurunan bendera PA. Jadi sekarang sama saya ada visual yang bisa jadi barang bukti kalau bendera PA memang diturunkan TNI,” ujar Maklan.

Hasil kesepakatan

Dandim Aceh Utara, Letkol Yusep Sudrajat didampingi Pasi Intel Lettu Aris, menjelaskan, aksi penurunan bendera partai dilakukan karena sebelumnya sudah dicapai kesepakatan dan komitmen bersama dengan semua elemen masyarakat yang intinya bila ada satu bendera parpol hilang, berarti bendera partai lainnya juga harus dibersihkan.

Menurut Pasi Intel Kodim Aceh Utara, pada 17-25 Februari 2009, Muspika Simpang Keuramat melakukan sosialisasi pemilu ke desa-desa yang menghadirkan seluruh komponen masyarakat. Materi sosialisasi mencakup demokrasi dalam berpolitik, jangan ada teror, intimidasi serta pemaksaan kepada masyarakat serta perusakan atau pengambilan alat peraga masing-masing parpol peserta pemilu.

Bila ditemukan salah satu di antara bendera partai yang hilang, maka semua komponen masyarakat berjanji dan konsekwen untuk menertibkan dan atau mengambil/mencabut/membersihkan seluruh bendera parpol yang ada di wilayah tersebut.

Dijelaskan Pasi Intel Kodim, pada Senin malam, Muspika Simpang Keuramat mendapat laporan ada bendera Partai Demokrat sebanyak 20 lembar dan Partai Golkar 10 lembar hilang dan tidak terpasang lagi di Jalan Pase II atau sekitar Mapolsek Simpang Keuramat. “Atas kejadian hilangnya bendera tersebut, maka didasari kesepakatan yang telah dibuat, seluruh bendera parpol dibersihkan malam itu juga,” tegas Dandim Aceh Utara.

Upaya penyelesaian

Sebenarnya, lanjut Dandim Aceh Utara, untuk menyelesaikan masalah tersebut, malam itu Muspika Simpang Keuramat memanggil seluruh ketua parpol beserta Ketua PPK untuk membahas masalah pencabutan atau pengambilan seluruh bendera parpol tersebut. Setelah ditunggu satu jam, seluruh ketua parpol yang di Simpang Keuramat hadir kecuali dari PA. “Karena ketidakhadiran dari PA, sehingga penyelesaian masalah ini belum terlaksana,” kata Dandim Aceh Utara, Letkol Yusep Sudrajat. “Hingga kini bendera parpol yang diturunkan masih disimpan di Kantor Kecamatan Simpang Keuramat,” lanjut Dandim.

Juru Bicara Pusat Penguatan Perdamaian (PPP) Aceh, Dolly, yang malam itu turun ke lokasi mengatakan, dengan kejadian tersebut pihakny akan membuat laporan ke atasan. Dolly sangat mengharapkan semua pihak tetap sabar dan berkomitmen menjaga perdamaian. “Jangan terpancing sehingga bisa memunculkan konflik-konflik baru di Aceh. Masyarakat sekarang ini sudah sangat menikmati kondisi Aceh yang sudah mulai aman dan kondusif,” ujar Dolly.

Ketua Panwaslu Aceh Utara, Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang penurunan bendera parpol di Simpang Keuramat. Panwaslu akan menganalisa masalah dan akan meneruskan ke pihak-pihak terkait.

Syamsul mengatakan, TNI tidak berhak menurunkan bendera parpol karena bisa menyalahi aturan pemilu. Bila pun itu dilakukan, harus atas permintaan dari pemerintah daerah. Sedangkan terkait adanya perjanjian antara muspika dengan masyarakat, menurut Samsul, ia tidak tahu hal itu. “Kalau pun benar, itu tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.(bah/ib))

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org