|
Serambi Indonesia
Rabu, 4 Maret, 2009
LHOKSEUMAWE: Aparat TNI dari Koramil Simpang Keuramat,
Kabupaten Aceh Utara, Senin (2/3) malam menurunkan
ratusan bendera Partai Aceh (PA), termasuk umbul-umbul
di pusat kecamatan tersebut. Menurut Dandim 0103,
Letkol Yusep Sudrajat, kebijakan itu merupakan tindak
lanjut dari kesepakatan bersama yang intinya jika
dalam satu lokasi ada bendera partai lain yang hilang,
maka semua bendera parpol lainnya juga tak boleh
dipasang atau harus diturunkan. Ketua PA Simpang
Keuramat, M Dahlan Ishak alias Maklan dalam konferensi
pers di hadapan sejumlah wartawan, menguraikan, aksi
penurunan bendera itu terjadi ketika dirinya sedang di
kantor.
Sekitar pukul 20.30 WIB, dia mendapat telepon dari
kawannya yang melaporkan bendera PA diturunkan anggota
koramil. “Mendapat laporan itu saya langsung ke lokasi
dan melihat ada lima anggota koramil di sana. Sempat
terjadi perang mulut antara saya dengan anggota ketika
saya menanyakan kenapa bendera PA diturunkan,” kata
Maklan.
Ditambahkan Maklan, setelah mencabut semua bendera dan
umbul-umbul PA yang dipasang di Simpang Empat, kelima
anggota koramil langsung kembali. Namun, ketika Maklan
sedang menelepon untuk membuat laporan ke atasannya,
dari arah pasar datang-anak-anak yang memberi tahu ada
enam anggota koramil yang juga sedang menurunkan
bendera PA di titik lainnya.
“Langsung saya ke lokasi. Tanpa bertanya-tanya lagi,
saya hidupkan kamera HP dan merekam aksi penurunan
bendera PA. Jadi sekarang sama saya ada visual yang
bisa jadi barang bukti kalau bendera PA memang
diturunkan TNI,” ujar Maklan.
Hasil kesepakatan
Dandim Aceh Utara, Letkol Yusep Sudrajat didampingi
Pasi Intel Lettu Aris, menjelaskan, aksi penurunan
bendera partai dilakukan karena sebelumnya sudah
dicapai kesepakatan dan komitmen bersama dengan semua
elemen masyarakat yang intinya bila ada satu bendera
parpol hilang, berarti bendera partai lainnya juga
harus dibersihkan.
Menurut Pasi Intel Kodim Aceh Utara, pada 17-25
Februari 2009, Muspika Simpang Keuramat melakukan
sosialisasi pemilu ke desa-desa yang menghadirkan
seluruh komponen masyarakat. Materi sosialisasi
mencakup demokrasi dalam berpolitik, jangan ada teror,
intimidasi serta pemaksaan kepada masyarakat serta
perusakan atau pengambilan alat peraga masing-masing
parpol peserta pemilu.
Bila ditemukan salah satu di antara bendera partai
yang hilang, maka semua komponen masyarakat berjanji
dan konsekwen untuk menertibkan dan atau mengambil/mencabut/membersihkan
seluruh bendera parpol yang ada di wilayah tersebut.
Dijelaskan Pasi Intel Kodim, pada Senin malam, Muspika
Simpang Keuramat mendapat laporan ada bendera Partai
Demokrat sebanyak 20 lembar dan Partai Golkar 10
lembar hilang dan tidak terpasang lagi di Jalan Pase
II atau sekitar Mapolsek Simpang Keuramat. “Atas
kejadian hilangnya bendera tersebut, maka didasari
kesepakatan yang telah dibuat, seluruh bendera parpol
dibersihkan malam itu juga,” tegas Dandim Aceh Utara.
Upaya penyelesaian
Sebenarnya, lanjut Dandim Aceh Utara, untuk
menyelesaikan masalah tersebut, malam itu Muspika
Simpang Keuramat memanggil seluruh ketua parpol
beserta Ketua PPK untuk membahas masalah pencabutan
atau pengambilan seluruh bendera parpol tersebut.
Setelah ditunggu satu jam, seluruh ketua parpol yang
di Simpang Keuramat hadir kecuali dari PA. “Karena
ketidakhadiran dari PA, sehingga penyelesaian masalah
ini belum terlaksana,” kata Dandim Aceh Utara, Letkol
Yusep Sudrajat. “Hingga kini bendera parpol yang
diturunkan masih disimpan di Kantor Kecamatan Simpang
Keuramat,” lanjut Dandim.
Juru Bicara Pusat Penguatan Perdamaian (PPP) Aceh,
Dolly, yang malam itu turun ke lokasi mengatakan,
dengan kejadian tersebut pihakny akan membuat laporan
ke atasan. Dolly sangat mengharapkan semua pihak tetap
sabar dan berkomitmen menjaga perdamaian. “Jangan
terpancing sehingga bisa memunculkan konflik-konflik
baru di Aceh. Masyarakat sekarang ini sudah sangat
menikmati kondisi Aceh yang sudah mulai aman dan
kondusif,” ujar Dolly.
Ketua Panwaslu Aceh Utara, Syamsul Bahri mengatakan,
pihaknya telah menerima laporan tentang penurunan
bendera parpol di Simpang Keuramat. Panwaslu akan
menganalisa masalah dan akan meneruskan ke pihak-pihak
terkait.
Syamsul mengatakan, TNI tidak berhak menurunkan
bendera parpol karena bisa menyalahi aturan pemilu.
Bila pun itu dilakukan, harus atas permintaan dari
pemerintah daerah. Sedangkan terkait adanya perjanjian
antara muspika dengan masyarakat, menurut Samsul, ia
tidak tahu hal itu. “Kalau pun benar, itu tidak ada
aturan dalam Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.(bah/ib)) |