|
Serambi Indonesia
Kamis, 26 Februari, 2009
BANDA ACEH: Adanya partai politik lokal (parlok) di
Aceh, merupakan implementasi dari MoU Helsinki, di
mana hak dan kewajibannya sama dengan partai-partai
nasional (parnas) lainnya dalam pemilu. Demikian
ditegaskan Martti Ahtisaari, di Banda Aceh, Rabu
(25/2). Dalam konferensi pers yang digelar di Bandara
Sultan Iskandar Muda (SIM) sebelum ia bertolak kembali
ke Jakarta, mantan mediator perundingan antara
Pemerintah RI dan GAM itu mengatakan, semua partai
politik di Aceh memiliki hak dan kedudukan yang sama
dalam pemilu. “Tidak ada pengecualian. Partai lokal
dan nasional itu sama kedudukannya dalam pemilu di
Aceh,” katanya.
Kunjungan tokoh peraih hadiah Nobel Perdamaian 2008
itu ke Aceh dimaksudkan untuk melihat langsung
berbagai kemajuan yang dicapai daerah ini pasca-MoU
Hilsinki 15 Agustus 2005 lalu. Selama dua hari berada
di Aceh, ia telah melakukan serangkaian pertemuan
dengan segenap unsur Muspida setempat.
Pertemuan-pertemuan tersebut antara lain berlangsung
dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar
Muda (IM) Mayjen TNI Soenarko, Kapolda Aceh Irjen Pol
Adityawarman, Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria, Ketua
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Nyak Arief
Fadillah, dan sejumlah komponen masyarakat Aceh
lainnya.
Terkait pertemuannya dengan pimpinan DPRA, seperti
diungkapkan Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria, kemarin,
Martti Ahtisaari ingin mengetahui seputar persiapan
pelaksanaan pemilu di daerah ini. “Dia menjelaskan
bahwa kedudukan partai lokal dengan partai nasional di
Aceh sama. Untuk itu, tidak boleh ada intimidasi pada
pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April 2009 mendatang
di Aceh,” kata Sayed Fuad usai pertemua tersebut,
kemarin.
Menurut Sayed Fuad yang didampingi dua Wakil Ketua Tgk
H Zainal Abidin dan Tgk H Waisul Qarany Ali, Martti
Ahtisaari juga berpesan kepada segenap pimpinan DPRA
agar terus menjaga perdamaian dalam pelaksanaan pemilu
legislatif yang akan berlangsung pada 9 April
mendatang. “Partai lokal yang ada di Aceh adalah
bagian dari implementasi MoU. Karena itu, harus
diperlakukan sama dalam pemilu itu,” kata Sayed Fuad
mengutip harapan Martti Ahtisaari.
Sejak MoU
Kembali mengutip keterangan yang disampaikannya di
Bandara SIM, Martti Ahtisaari juga menyebutkan bahwa
sejak MoU ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu di
Helsinki, dengan sendirinya organisasi GAM tidak ada
lagi di Aceh. “Adapun kelanjutan dari proses MoU
tersebut hanya diwakili oleh mantan pemimpin GAM dan
mereka hanya menempati posisi teknis dalam kaitannya
membahas butir-butir MoU yang belum terlaksana,”
katanya.
Dikatakan, perdamaian Aceh harus terus belangsung
hingga mencapai satu titik yang permanen. Oleh sebab
itu pula, ia berusaha akan datang ke Aceh setiap tahun
untuk melihat sendiri perkembangan situasi Aceh pasca
MoU. “Masih ada beberapa klausul dalam MoU yang belum
dilaksanakan, seperti pembentukan Pengadilan HAM dan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” katanya.
Martti Ahtisaari juga mengakui bahwa dalam
kunjungannya kali ini ke Indonesia dan Aceh, banyak
masukan yang diterimanya. Termasuk adanya berbagai
kasus kriminalitas yang terjadi di Aceh. “Adalah
menjadi kewenangan polisi untuk menyelidiki dan
menindak para pelakunya, sehingga jangan sampai
menjadi ancaman bagi masa depan perdamaian Aceh,”
pungkasnya.(her/sar) |