|
Serambi Indonesia
Selasa, 12 Agustus, 2008
SIGLI: Partai Aceh (PA) Kabupaten Pidie mengeluhkan
tentang persayaratan pembuatan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), yang telah ditentukan pihak
Polres Pidie. Pasalnya, persyaratan tersebut dinilai
bersebrangan dengan surat edaran Mabes Polri, tanggal
23 Juli 2008 2008 nomor B/2108/VII/2008, dan surat
edaran Polda NAD nomor B/787/VII/2008.
Ketua PA Pidie, Tgk Sarjani Abdullah kepada Serambi
Minggu (10/8) mengatakan, persyaratan yang telah
diintruksikan jajaran Polres Pidie dalam pembuatan
SKCK, sangat memberatkan partainya. Karena persyaratan
tersebut telah bertentangan dengan surat edaran Mabes
Polri tanggal 23 Juli 2008 tentang persyaratan
pembuatan SKCK.
Antara lain, surat keterangan lurah/kades. Lalu, foto
copy KTP, kartu keluarga (KK), pas photo berwarna 4x6
tiga lembar dan mengisi formulir daftar pertanyaan
SKCK yang disediakan Polri.
Kecuali itu, lanjutnya, Polda NAD nomor B/787/VII/2008
tentang pengurusan SKCK bahwa sesuai dengan rujukan di
atas (Mabes Polri), sebagai pedoman pengurusan SKCK
bagi calon lagislatif.
Namun, kata Sarjani, persyaratan yang ditetapkan
Polres Pidie tidak sesuai dengan surat edaran Mabes
Polri. Yaitu, photo copy ijazah SD, SMP dan SMA yang
telah dilegalisir.
“Kami sangat keberatan persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Polres setempat, untuk melampirkan
ijazah SD,SMP dan SMA. Karena itu tertuang dalam
ketentuan surat edaran Mabes Polri,” katanya.
Ia menjelaskan, jika ijzah SMA sudah dilampirkan,
idealnya tidak perlu lagi dipertanyakan ijazah SD dan
SMP. Sebab, secara logika jika ijazah SMA sudah
dikantongi, maka otomatis seorang caleg telah memiliki
ijazah SD dan SMP. “Kami menilai persyaratan
melampirkan ijazah SD dan SMP adalah kebijakan sepihak.
Dan kebijakan itu kami anggap mempersulit partai kami,”
sebut Sarjani.
Untuk itu, sambungnya, jika persoalan persyaratan
ijazah SD dan SMP tetap harus dilampirkan untuk
pembuatan SKCK, namun pihaknya akan mengajukan
permohonan pemutihan SKCK kepada KIP Pidie. “Kami
tidak akan mengikuti pesta pemilu 2009, jika KIP tidak
mengabulkan surat pemutihan tersebut,” tukas Mantan
Panglima GAM wilayah Pidie.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Pidie, AKBP
Dedy Setyo Yudo Pranoto SSTmK, kepada Serambi Minggu
(10/10) menjelaskan, polisi tidak pernah mempersulit
persyaratan pembuatan SKCK kepada calon legislatif
dari partai mana pun.
Namun, katanya, untuk menghindari hal-hal yang tak
diinginkan, seperti keberadaan ijazah ilegal alias
bodong. Maka polisi patut menanyakan pada caleg
tentang eksistensi kesahihan ijazah yang mereka
lampirkan pada saat pengisian formulir daftar riwayat
hidup. “Saya rasa jika mereka memiliki ijazah yang
akurat, mereka tak perlu takut dengan persayaratan
yang kami tetapkan,” tandas Kapolres Dedy via telepon.
(nr) |