FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Partai Aceh Keluhkan Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Serambi Indonesia
Selasa, 12 Agustus, 2008

SIGLI: Partai Aceh (PA) Kabupaten Pidie mengeluhkan tentang persayaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang telah ditentukan pihak Polres Pidie. Pasalnya, persyaratan tersebut dinilai bersebrangan dengan surat edaran Mabes Polri, tanggal 23 Juli 2008 2008 nomor B/2108/VII/2008, dan surat edaran Polda NAD nomor B/787/VII/2008.

Ketua PA Pidie, Tgk Sarjani Abdullah kepada Serambi Minggu (10/8) mengatakan, persyaratan yang telah diintruksikan jajaran Polres Pidie dalam pembuatan SKCK, sangat memberatkan partainya. Karena persyaratan tersebut telah bertentangan dengan surat edaran Mabes Polri tanggal 23 Juli 2008 tentang persyaratan pembuatan SKCK.

Antara lain, surat keterangan lurah/kades. Lalu, foto copy KTP, kartu keluarga (KK), pas photo berwarna 4x6 tiga lembar dan mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK yang disediakan Polri.

Kecuali itu, lanjutnya, Polda NAD nomor B/787/VII/2008 tentang pengurusan SKCK bahwa sesuai dengan rujukan di atas (Mabes Polri), sebagai pedoman pengurusan SKCK bagi calon lagislatif.

Namun, kata Sarjani, persyaratan yang ditetapkan Polres Pidie tidak sesuai dengan surat edaran Mabes Polri. Yaitu, photo copy ijazah SD, SMP dan SMA yang telah dilegalisir.

“Kami sangat keberatan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Polres setempat, untuk melampirkan ijazah SD,SMP dan SMA. Karena itu tertuang dalam ketentuan surat edaran Mabes Polri,” katanya.

Ia menjelaskan, jika ijzah SMA sudah dilampirkan, idealnya tidak perlu lagi dipertanyakan ijazah SD dan SMP. Sebab, secara logika jika ijazah SMA sudah dikantongi, maka otomatis seorang caleg telah memiliki ijazah SD dan SMP. “Kami menilai persyaratan melampirkan ijazah SD dan SMP adalah kebijakan sepihak. Dan kebijakan itu kami anggap mempersulit partai kami,” sebut Sarjani.

Untuk itu, sambungnya, jika persoalan persyaratan ijazah SD dan SMP tetap harus dilampirkan untuk pembuatan SKCK, namun pihaknya akan mengajukan permohonan pemutihan SKCK kepada KIP Pidie. “Kami tidak akan mengikuti pesta pemilu 2009, jika KIP tidak mengabulkan surat pemutihan tersebut,” tukas Mantan Panglima GAM wilayah Pidie.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Pidie, AKBP Dedy Setyo Yudo Pranoto SSTmK, kepada Serambi Minggu (10/10) menjelaskan, polisi tidak pernah mempersulit persyaratan pembuatan SKCK kepada calon legislatif dari partai mana pun.

Namun, katanya, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti keberadaan ijazah ilegal alias bodong. Maka polisi patut menanyakan pada caleg tentang eksistensi kesahihan ijazah yang mereka lampirkan pada saat pengisian formulir daftar riwayat hidup. “Saya rasa jika mereka memiliki ijazah yang akurat, mereka tak perlu takut dengan persayaratan yang kami tetapkan,” tandas Kapolres Dedy via telepon. (nr)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org