FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Partai Lokal..
   PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Partai GAM Lolos Verifikasi

Harian Aceh
Selasa, 20 November, 2007

Banda Aceh: Kiprah Partai GAM dalam kancah politik di Aceh memasuki “babak baru”. Meski kontroversial, syarat administrasi pra-verifikasi partai politik lokal ini nyaris sempurna, sekitar 85 persen. “Dua partai lokal sudah siap diverifikasi,” ujar Depkum HAM Aceh.

Kepala Bidang Pelayanan Umum di Kanwil Depkum HAM Aceh, Jailani Muhammad Ali, menyebut selain Partai GAM, parlok yang sudah diverifikasi adalah Partai Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA). “Kedua partai lokal ini sudah siap diverifikasi, karena sudah lebih 85 persen persyaratan dipenuhi,” kata Jailani Muhammad Ali, pada forum diskusi politik yang diprakasai Badan Kesbang dan Linmas Provinsi Aceh, di Banda Aceh, kemarin.

Sampai kini sudah ada enam Parlok yang mendaftar. Jadi empat lagi akan menyusul untuk diverifikasi. Sementara yang dua itu diperkirakan bakal lolos dan ikut pemilu 2009 nanti.

Jailani mengatakan persyaratan yang diajukan dua partai politik lokal ini umumnya sudah sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.

Ia mengatakan, salah satu syarat pendaftaran partai politik lokal, yakni adanya pensahan badan hukum, dengan melampirkan surat pengantar dari pimpinan partai politik serta harus memiliki akta notaris pendirian partai, yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta susunan pengurus.

“Kelengkapan lainnya, yakni partai politik lokal harus mempunyai kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Aceh serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang tercantum, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” paparnya.

Mengenai sikap Partai GAM, yang masih “ngotot” bahwa lambang, nama serta susunan pengurusnya tidak melanggar MoU Helsinki, Jailani mengatakan semuanya akan dihadapkan pada acuan pendirian partai lokal, yakni konsideran PP nomor 20 tahun 2007 serta petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.08.UM.06.08 tahun 2007.

“Dua konsideran ini sudah sangat jelas mengatur masalah pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan AD/ART, nama, lambang tanda gambar partai, pengurus serta pembubaran dan penggabungan partai lokal di Aceh,” paparnya.

Pengamat politik dari Yayasan Cut Nyak Dhien di Jakarta, Yocerizal MT, mengatakan mengatakan peran partai politik di Aceh tidak haarus terbatas pada masalah komunal atau sekedar mengejar jabatan di parlemen.

“Pembangunan politik melalui fungsi partai lokal bukan saja menjadi pendidikan bagi politik masyarakat atau penciptaan iklim yang kondusif, tapi sebagai penyerap atau penyalur aspirasi dan partispasi politik rakyat dalam menyikapi perdamaian di Aceh,” sebutnya.

Menurutnyas, partai lokal di Aceh di satu sisi dibutuhkan, tapi disisi lain keberadaanya diragukan oleh para pengambil kebijakan di tingkat pemerintahan pusat.(ha04).

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org