|
Harian Aceh
Selasa, 20 November, 2007
Banda Aceh: Kiprah Partai GAM dalam kancah politik di
Aceh memasuki “babak baru”. Meski kontroversial,
syarat administrasi pra-verifikasi partai politik
lokal ini nyaris sempurna, sekitar 85 persen. “Dua
partai lokal sudah siap diverifikasi,” ujar Depkum HAM
Aceh.
Kepala Bidang Pelayanan Umum di Kanwil Depkum HAM Aceh,
Jailani Muhammad Ali, menyebut selain Partai GAM,
parlok yang sudah diverifikasi adalah Partai Rakyat
Aceh Peduli Perempuan (PARA). “Kedua partai lokal ini
sudah siap diverifikasi, karena sudah lebih 85 persen
persyaratan dipenuhi,” kata Jailani Muhammad Ali, pada
forum diskusi politik yang diprakasai Badan Kesbang
dan Linmas Provinsi Aceh, di Banda Aceh, kemarin.
Sampai kini sudah ada enam Parlok yang mendaftar. Jadi
empat lagi akan menyusul untuk diverifikasi. Sementara
yang dua itu diperkirakan bakal lolos dan ikut pemilu
2009 nanti.
Jailani mengatakan persyaratan yang diajukan dua
partai politik lokal ini umumnya sudah sesuai dengan
pasal 76 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan
peraturan pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2007 tentang
partai politik lokal di Aceh.
Ia mengatakan, salah satu syarat pendaftaran partai
politik lokal, yakni adanya pensahan badan hukum,
dengan melampirkan surat pengantar dari pimpinan
partai politik serta harus memiliki akta notaris
pendirian partai, yang memuat anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART) serta susunan pengurus.
“Kelengkapan lainnya, yakni partai politik lokal harus
mempunyai kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah
kabupaten/kota di Aceh serta 25 persen dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang tercantum, dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen,”
paparnya.
Mengenai sikap Partai GAM, yang masih “ngotot” bahwa
lambang, nama serta susunan pengurusnya tidak
melanggar MoU Helsinki, Jailani mengatakan semuanya
akan dihadapkan pada acuan pendirian partai lokal,
yakni konsideran PP nomor 20 tahun 2007 serta petunjuk
pelaksanaan (Juklak) dari Menteri Hukum dan HAM RI
nomor M.08.UM.06.08 tahun 2007.
“Dua konsideran ini sudah sangat jelas mengatur
masalah pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan
AD/ART, nama, lambang tanda gambar partai, pengurus
serta pembubaran dan penggabungan partai lokal di Aceh,”
paparnya.
Pengamat politik dari Yayasan Cut Nyak Dhien di
Jakarta, Yocerizal MT, mengatakan mengatakan peran
partai politik di Aceh tidak haarus terbatas pada
masalah komunal atau sekedar mengejar jabatan di
parlemen.
“Pembangunan politik melalui fungsi partai lokal bukan
saja menjadi pendidikan bagi politik masyarakat atau
penciptaan iklim yang kondusif, tapi sebagai penyerap
atau penyalur aspirasi dan partispasi politik rakyat
dalam menyikapi perdamaian di Aceh,” sebutnya.
Menurutnyas, partai lokal di Aceh di satu sisi
dibutuhkan, tapi disisi lain keberadaanya diragukan
oleh para pengambil kebijakan di tingkat pemerintahan
pusat.(ha04). |