|
Sinar Harapan
Sabtu, 13 Agustus, 2005
Jakarta: Tuntutan partai lokal oleh Gerakan Aceh
Merdela (GAM) tak perlu ditakutkan. Keberadaan partai
lokal justru bisa menjadi salah satu saluran bagi
pemimpin yang selama ini bersebrangan dengan
pemerintah untuk berintegrasi dalam sistem politik dan
pemerintahan Indonesia.
Demikian benang merah diskusi interaktif yang
diselenggarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
yang menghadirkan narasumber Hary Tjan Silalahi
(Centre for Social and International Studies), Masduki
Baidowi (anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa),
dan Ketua KIPP Eropa Pipit Kartawijaya di Jakarta,
Jumat (12/8).
Hary Tjan yang sejak awal mendukung pembentukan partai
lokal –bukan hanya untuk Aceh, tapi juga daerah lain-
menegaskan, tidak ada yang perlu diragukan mengenai
partai lokal, sebab partai inilah yang bisa menjadi
wadah dan saluran ekspresi bagi daerah yang selama ini
tidak mendapat tempat.
Secara historis, partai lokal sudah pernah ada di
Indonesia dan pernah ikut dalam Pemilu 1955. Sekarang
tinggal mewadahi aspirasi sehingga partisipasi
masyarakat bisa disalurkan. Sementara pendekatan
militer atau kekerasan bisa ditinggalkan.
„Partai lokal bukanlah kotak Pandora yang akan membuka
jalan bagi GAM atau siapa pun untuk merencanakan
langkah politik memerdekakan Aceh,“ kata Hary Chan
sambil menambahkan selama puluhan tahun masyarakat
Aceh hidup dalam ketidakadilan.
Pengalaman Eropa
Ketua KIPP Eropa Pipit Kartawijaya yang banyak
mengamati kehidupan partai lokal di sejumlah negara
Eropa mengatakan, partai lokal mempunyai peran yang
sangat besar. Bukan saja untuk menyalurkan aspirasi
rakyat di daerah itu tetapi juga menjadi posisi tawar
daerah, bukan hanya terhadap partai nasional, tapi
juga pemerintah pusat.
„Yang tak kalah penting adalah partai lokal ini
menjadi saluran bagi tokoh-tokoh yang beraliran lain
dan berseberangan, masuk dalam struktur sistem
pemerintahan.Hal ini terjadi, karena mereka mendapat
tempat penyaluran,“ jelasnya.
Agar partai lokal bisa eksis dan suara daerah tidak
hilang, maka sistem Pemilu juga harus disesuaikan.
Jika Pemilu diselenggarakan dengan sistem distrik
penuh, maka hanya yang mendapat suara 50 persen plus
satu yang menang dan lain hilang.
Namun demikian, bila partai lokal ini ditolak atau
tidak dibentuk, maka harus ada perubahan mendasar di
partai-partai nasional yakni harus berbuat
sedemokratis mungkin dan tidak boleh ada campur tangan
elite-elite di pusat. Pemimpin daerah harus diberi
tempat dan kesempatan.
Sedangkan Masduki mengatakan, fraksinya di DPR secara
prinsip menerima usulan pembentukan partai lokal.
Hanya saja memang perlu kehati-hatian agar tujuan
pendirian ini tidak melenceng seprti dikhawatirkan
banyak pihak. (Suradi). |