FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye  Politik di Aceh  Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Calon Independen Diizinkan Maju

Seputar Indonesia
30 Desember 2010

Jakarta : Majelishakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD kemarin memutuskan membatalkan Pasal 256 Undang-Undang (UU) 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Putusan tersebut membuat calon independen dapat bersaing dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh. ”Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945,”tegas Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK,Jakarta,kemarin. Sebagaimana diketahui,empat warga negara Indonesia (WNI) dari Aceh mengajukan uji materi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh. Mereka adalah Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka menilai Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka menilai,seharusnya calon independen dapat ikut sebagai calon kepala daerah di Aceh. Pernyataan mereka juga selaras dengan aturan dalam UU Pemerintahan Daerah yang memungkinkan calon independen maju sebagai calon kepala daerah. Adapun Pasal 256 berbunyi, ”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati,atau wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d,berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undangundang ini diundangkan.” Berdasarkan pasal tersebut,calon perseorangan tidak diberi peluang dalam pilkada di Aceh yang digelar setelah tahun 2006.

Hal ini, menurut para pemohon yang sebagian besar adalah calon perseorangan, melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.Dalam pasal itu dikatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Demokratis dalam pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara saja, tapi juga jaminan pada saat penjaringan dan penetapan calon. Atas permohonan tersebut,majelis hakim mengabulkannya.Anggota majelis hakim MK Akil Mochtar mengatakan, Pasal 256 dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, mereka tidak dapat menjadi calon kepala daerah kecuali harus melalui mekanisme partai. Akil mengatakan, Pasal 256 juga membatasi masa berlakunya aturan tentang calon perseorangan.

”Calon perseorangan (dalam pilkada) seharusnya tidak dibatasi pemberlakuannya. Karena jika diberlakukan akan mengakibatkan perlakukan yang tidak adil dan ada ketidaksamaan kedudukan di muka hukum,”tegas Akil. Sebelumnya MK juga membolehkan calon independen maju sebagai calon kepala daerah. Hal itu diputuskan MK dalam uji materi UU Pemda yang dilakukan beberapa tahun yang lalu.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org