|
Serambi Indonesia
30 Desember 2010
BlangPidie : Seorang kader Partai Aceh (PA) yang berjabatan sebagai Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), M Yusuf diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) dari jabatan tersebut sekaligus mencabut status keanggotannya di partai. T
indakan tegas itu dilakukan DPA-PA karena M Yusuf disebut-sebut sudah berulangkali melanggar AD/ART PA. Menurut informasi yang diterima Serambi, pencabutan status keanggotaan
M Yusuf dari PA tertuang dalam Surat Keputusan DPA-PA Nomor 007/DPA-PA/SK-PDTH/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010 yang ditembuskan ke Gubernur Aceh, Pimpinan DPRK Abdya,
Bupati Abdya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Abdya, Kapolres Abdya, Ketua KIP Aceh, dan Ketua KIP Abdya. Surat keputusan itu diteken Ketua Umum DPA-PA, Muzakir Manaf dan Sekjen
PA Muhammad Yahya.
Surat keputusan itu secara tegas meminta kepada DPW-PA Abdya segera mengajukan dan mengusulkan kepada DPRK Abdya pemberhentian dan mengajukan pengganti antarwaktu (PAW) M Yusuf sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses PAW paling lama tujuh hari kerja kepada Ali Imran (Nomor KTA 11000379), dengan kedudukan sebagai calon anggota DPRK Abdya daerah pemilihan II (Kecamatan Jeumpa, Susoh, dan Blangpidie). DPA-PA meminta kepada M Yusuf segera mengembalikan dan menyerahkan KTA Nomor 11000499 kepada DPW PA Abdya dengan pernyataan ditarik dan tidak berlaku lagi. “Surat keputusan berlaku sejak ditetapkan dan dapat dilaksanakan dengan baik,” tulis DPA-PA dalam surat dua halaman.
Langgar AD/ART
Ketua DPW-PA Abdya, M Nazir melalui Tuha Lapan Muhammad Jakfar, menjawab Serambi, Rabu (29/12) menjelaskan, alasan pemberhentian M Yusuf sebagai kader dan anggota PA dikarenakan yang besangkutan tidak mentaati dan telah berulangkali melanggar ketentuan dan AD/ART Partai sehingga partai memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. Menurut Jakfar, pemberhentian M Yusuf juga diperkuat dengan mosi tidak percaya dari 15 anggota dewan, sebagaimana surat yang ditandatangani tertanggal 28 Juli 2010.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan M Yusuf, menurut DPW-PA Abdya, di antaranya pelanggaran Pasal 2 ayat (1) butir B, C, D, E, dan F, serta Pasal 2 ayat (3) butir B dan C AD/ART PA. “Setiap teguran yang disampaikan partai sama sekali tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Salah satu contoh pada saat LKPJ Bupati Abdya 2010 yang deadlock di DPRK. Padahal sebelum rencana-rencana itu, partai telah mengundang M Yusuf ke rumah ketua tapi beliau tidak menghadiri undangan sedangkan yang lainnya datang. M Yusuf malah berangkat ke Banda Aceh untuk menjumpai Biro Hukum. Itu salah satu bukti dan yang lainnya masih banyak,” ungkap Jakfar. Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapat tanggapan dari M Yusuf menyangkut sanksi partai terhadapnya. Ketika beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, ternyata tidak aktif.
Kader PA DPRK Galus
Penarikan kader PA dari lembaga dewan juga terjadi di Gayo Lues (Galus). Anggota DPRK Galus dari PA bernama Tgk Sopian yang menjabat Sekretaris Komisi A digantikan oleh penasihat PA yaitu Jafar alias Ama We. Pemberhentian dan peresmian pengantian antarwaktu (PAW) Tgk Sopian kepada Ama We untuk masa bakti 2010-2014 dilakukan melalui sidang paripurna masa sidang V tahun 2010, Rabu (29/12). Ketua DPRK Galus, Muhammad Amru mengatakan, PAW tersebut tidak ada kaitan dengan jabatan dan kinerja Tgk Sopian selama ini. “Ini betul-betul kebijakan dan pertimbangan partai secara internal terhadap kader mereka,” kata Muhammad Amru. Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim kepada Serambi mengatakan, PAW tersebut murni urusan internal partai, tidak ada intervensi dari siapapun, termasuk dari Pemkab Galus.
|