FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Pemerintah Pusat Kembali Didesak Tuntaskan PP UUPA

Serambi Indonesia
Rabu, 16 Juni, 2010

JAKARTA: Pemerintah Pusat kembali didesak agar menuntaskan seluruh peraturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres), terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Keterlambatan tersebut mengakibatkan terhambatnya pembangunan perekonomian Aceh dan menghalangi proses integrasi damai yang sudah dicapai pada 2005, mengingat ada PP dan Perpres yang terkait langsung dengan perekonomian dan reintegrasi,” kata Wakil Gubernur Muhammad Nazar, dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Pemantau Implimentasi UUPA dan Otsus Papua DPR RI, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Dalam rapat yang dipimpin M Nasir Djamil dari FPKS itu, Wagub Muhammad Nazar didampingi pakar hukum Unsyiah Mawardi Ismail, Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan T Setia Budi, Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik M Jafar, Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Ali Alfata. Menurut Wagub Muhammad Nazar, keterlambatan itu antara lain disebabkan banyak pejabat Pusat tidak memahami kekhususan dan keistimewaan Aceh, dan cendrung bersikap ego sektoral. “Kemudian, adakalanya pejabat pemerintah yang ditunjuk dalam proses pembahasan tidak diberi kewenangan mengambil keputusan,” katanya.

Wagub menyatakan, PP dan Perpres yang memiliki hubungan langsung dengan pembangunan ekonomi dan proses reintegrasi, menurut Muhammad Nazar adalah PP Pengelolaan Migas (Minyak dan Gas), PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, Perpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah, dan lain-lain termasuk amanat UUPA tentang Pembentukan Pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR).

Sangat terlambat

Wagub memberitahukan bahwa sejak UUPA diundangkan pada 2006, baru dua PP yang sudah disahkan, tiga sedang diproses dan empat lagi belum pembahasan, dua Perpres sudah ditetapkan dan satu lagi belum dibahas. “Ini sangat terlambat. UUPA memerintahkan paling lambat PP dan Perpres sudah harus disahkan dua tahun sejak UUPA disahkan. Sekarang sudah berjalan empat tahun,” ujar Muhammad Nazar.

Secara khusus ia minta kepada Tim Pemantau Implimentasi UUPA agar mendorong proses percepatan terbitnya peraturan pelaksana UUPA tersebut. “Setidaknya kita mendorong agar pembahasannya tidak lebih lambat lagi,” sebut Nazar. Ia juga menyebutkan bahwa lembaga KKR yang belum juga terbentuk akan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan masyarakat Aceh. “Ini terkait langsung dengan proses reintgerasi yang sedang dibangun. Proses damai tidak akan berjalan optimal sebelum KKR terbentuk,” ujarnya.

Ia mencontohkan ‘Ikrar Lamteh’ yang dicapai pada saat konflik DI/TII pada Pemerintahan Soekarno, nyatanya tidak berjalan baik karena tidak ada lembaga yang mengaturnya. “Sejarah kemudian mencatat muncul konflik pada 1976,” sebut Nazar. Ia tak ingin keadaan itu berulang di masa mendatang lantaran KKR belum terbentuk.

Tenggat waktu

Menanggapi laporan Wagub Aceh itu, seluruh anggota Tim Pemantau Implimentasi UUPA dan Otsus Papua DPR RI menyatakan harus dicarikan jalan untuk mempercepat terbitnya serangkaian peraturan pelaksana UUPA tersebut. “Terus terang kita sangat menyesalkan kenapa Pemerintah belum juga menyelesaikannya,” kata M Nasir Djamil. Hal senada disampaikan Muslim, SH dari Demokrat.

HM Ali Yacob dari Fraksi Demokrat menyatakan harus diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksana tersebut dengan cara memanggil pejabat terkait dengan proses PP dan perpres. “Kalau pejabatnya tak datang dalam rapat dengan Tim pemantau, sebaiknya ditunda,” kata Ali Yacob.

Anggota Tim lainnya, Azwar Abubakar juga menyatakan prihatin dan minta semua pihak untyuk mengupayakan tuntasnya seluruh perangkat peraturan terkait UUPA tersebut. Ia menangkap masih ada semacam kecurigaan dari orang-orang Pusat terhadap Aceh. “Karena itu perlu diyakinkan bahwa seluruh perangkat peraturan itu sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Azwar.

Nova Iriansyah menyatakan sebetulnya keterlambatan Pusat merespon setiap peraturan dan perundangan-undangan seperti PP juga berlaku untuk undang-undang lain. “Bukan hanya terlambat untuk UUPA, yang lain juga begitu,” sesalnya. Ia menyarankan agar semua pihak, terutama Pemerintah Aceh agar tidak henti-hentinya mengkomunikasikan segala-sesuatunya dengan pihak terkait.

Tim Pemantau Implimentasi UUPA dan Otsus Papua itu sepakat menjadwalkan melakukan rapat dengar pendapat dengan pejabat yang memiliki kaitan dengan kedua undang-undang khusus tersebut. “Mudah-mudahan kerja tim akan efektif dan hasilnya segera dirasakan,” sebut Nasir Djamil.(fik)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org