|
Serambi Indonesia
Rabu, 16 Juni, 2010
JAKARTA: Pemerintah Pusat kembali didesak agar
menuntaskan seluruh peraturan turunan seperti
peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres)
dan keputusan presiden (Keppres), terkait
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UUPA). “Keterlambatan tersebut mengakibatkan
terhambatnya pembangunan perekonomian Aceh dan
menghalangi proses integrasi damai yang sudah dicapai
pada 2005, mengingat ada PP dan Perpres yang terkait
langsung dengan perekonomian dan reintegrasi,” kata
Wakil Gubernur Muhammad Nazar, dalam rapat dengar
pendapat dengan Tim Pemantau Implimentasi UUPA dan
Otsus Papua DPR RI, di Gedung DPR Senayan, Jakarta,
Senin (14/6).
Dalam rapat yang dipimpin M Nasir Djamil dari FPKS itu,
Wagub Muhammad Nazar didampingi pakar hukum Unsyiah
Mawardi Ismail, Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan
T Setia Budi, Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan
Politik M Jafar, Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur
Ibrahim, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Ali
Alfata. Menurut Wagub Muhammad Nazar, keterlambatan
itu antara lain disebabkan banyak pejabat Pusat tidak
memahami kekhususan dan keistimewaan Aceh, dan
cendrung bersikap ego sektoral. “Kemudian, adakalanya
pejabat pemerintah yang ditunjuk dalam proses
pembahasan tidak diberi kewenangan mengambil keputusan,”
katanya.
Wagub menyatakan, PP dan Perpres yang memiliki
hubungan langsung dengan pembangunan ekonomi dan
proses reintegrasi, menurut Muhammad Nazar adalah PP
Pengelolaan Migas (Minyak dan Gas), PP tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan
Sabang, Perpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah, dan lain-lain
termasuk amanat UUPA tentang Pembentukan Pengadilan
HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR).
Sangat terlambat
Wagub memberitahukan bahwa sejak UUPA diundangkan pada
2006, baru dua PP yang sudah disahkan, tiga sedang
diproses dan empat lagi belum pembahasan, dua Perpres
sudah ditetapkan dan satu lagi belum dibahas. “Ini
sangat terlambat. UUPA memerintahkan paling lambat PP
dan Perpres sudah harus disahkan dua tahun sejak UUPA
disahkan. Sekarang sudah berjalan empat tahun,” ujar
Muhammad Nazar.
Secara khusus ia minta kepada Tim Pemantau
Implimentasi UUPA agar mendorong proses percepatan
terbitnya peraturan pelaksana UUPA tersebut.
“Setidaknya kita mendorong agar pembahasannya tidak
lebih lambat lagi,” sebut Nazar. Ia juga menyebutkan
bahwa lembaga KKR yang belum juga terbentuk akan dapat
mempengaruhi sikap dan pandangan masyarakat Aceh. “Ini
terkait langsung dengan proses reintgerasi yang sedang
dibangun. Proses damai tidak akan berjalan optimal
sebelum KKR terbentuk,” ujarnya.
Ia mencontohkan ‘Ikrar Lamteh’ yang dicapai pada saat
konflik DI/TII pada Pemerintahan Soekarno, nyatanya
tidak berjalan baik karena tidak ada lembaga yang
mengaturnya. “Sejarah kemudian mencatat muncul konflik
pada 1976,” sebut Nazar. Ia tak ingin keadaan itu
berulang di masa mendatang lantaran KKR belum
terbentuk.
Tenggat waktu
Menanggapi laporan Wagub Aceh itu, seluruh anggota Tim
Pemantau Implimentasi UUPA dan Otsus Papua DPR RI
menyatakan harus dicarikan jalan untuk mempercepat
terbitnya serangkaian peraturan pelaksana UUPA
tersebut. “Terus terang kita sangat menyesalkan kenapa
Pemerintah belum juga menyelesaikannya,” kata M Nasir
Djamil. Hal senada disampaikan Muslim, SH dari
Demokrat.
HM Ali Yacob dari Fraksi Demokrat menyatakan harus
diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan seluruh
peraturan pelaksana tersebut dengan cara memanggil
pejabat terkait dengan proses PP dan perpres. “Kalau
pejabatnya tak datang dalam rapat dengan Tim pemantau,
sebaiknya ditunda,” kata Ali Yacob.
Anggota Tim lainnya, Azwar Abubakar juga menyatakan
prihatin dan minta semua pihak untyuk mengupayakan
tuntasnya seluruh perangkat peraturan terkait UUPA
tersebut. Ia menangkap masih ada semacam kecurigaan
dari orang-orang Pusat terhadap Aceh. “Karena itu
perlu diyakinkan bahwa seluruh perangkat peraturan itu
sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Azwar.
Nova Iriansyah menyatakan sebetulnya keterlambatan
Pusat merespon setiap peraturan dan
perundangan-undangan seperti PP juga berlaku untuk
undang-undang lain. “Bukan hanya terlambat untuk UUPA,
yang lain juga begitu,” sesalnya. Ia menyarankan agar
semua pihak, terutama Pemerintah Aceh agar tidak
henti-hentinya mengkomunikasikan segala-sesuatunya
dengan pihak terkait.
Tim Pemantau Implimentasi UUPA dan Otsus Papua itu
sepakat menjadwalkan melakukan rapat dengar pendapat
dengan pejabat yang memiliki kaitan dengan kedua
undang-undang khusus tersebut. “Mudah-mudahan kerja
tim akan efektif dan hasilnya segera dirasakan,” sebut
Nasir Djamil.(fik) |