FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Kursi Ketua DPRK Simeulue ‘Digoyang’

Serambi Indonesia
Jum'at, 11 Juni, 2010

* Terkait Tukar Guling Lahan PDKS

SINABANG: Kursi Ketua DPRK Simeulue yang diduduki oleh H Aryaudin dari Partai Aceh, dalam beberapa hari terakhir ini mulai digoyang dengan isu tukar guling lahan pengganti untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Sejumlah kader Partai Aceh di kabupaten penghasil cengkih itu memprotes kebijakan Aryaudin yang menandatangani surat pernyataan tentang proses tukar guling lahan PDKS itu.

Informasi yang diperoleh Serambi di Simeulue dalam beberapa hari terakhir menyebutkan, surat pernyataan yang ditandatangani Aryaudin, selaku Ketua DPRK, bersama Bupati Drs Darmili, menyimpang sehingga menuai protes dari warga pemilik tanah di tiga kecamatan yang terkena pembebasan lahan. Salah satu poin surat dimaksud seakan menyatakan bahwa status lahan milik masyarakat yang terkena tukar guling tersebut hanya sebagai tanah garapan.

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pengurus Partai Aceh di kepulauan tersebut telah menyebarkan selebaran yang menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) di Banda Aceh, telah memintai keterangan dari Aryaudin terkait hal tersebut.

Sebuah sumber menyebutkan, dalam pertemuan dengan petinggi Partai Aceh di Banda Aceh, tanggal 30 Mei 2010, Aryauddin berjanji akan mencabut kembali surat pernyataan yang ditandanganinya bersama Bupati Darmili. Perjanjian itu tertuang dalam surat bermateri Rp 6000 dan ditandatangani oleh beberapa pihak terkait. Yakni, Aryaudin selaku Ketua DPRK Simeulue, Helmi M Alim (Wakil Ketua DPW PA Simeulue), Nurdin bin Murad (Ketua KPA Wilayah Simeulue), dan Muhammad Yahya, Sekeretaris Jenderal DPA PA.

“Pertemuan berlangsung di Hotel Regina Banda Aceh, tanggal 30 Mei 2010, namun penandatanganan secara kolektif surat itu tanggal 31 Mei 2010,” kata sumber itu. Dalam surat perjanjian yang telah menyebar di beberapa kalangan itu, salah satu butirnya menyebutkan, bila dalam lima belas hari dari surat perjanjian itu dibuat, Aryaudin tidak mencabut surat yang dibuatnya bersama Bupati Simeulue, maka yang bersangkutan dikenai sanksi oleh DPA-PA dan DPW-PA Kabupaten Simeulue.

Dua anggota DPRK Simeulue, Rasmanudin dan H Rahamin SE, yang ditanyai Serambi Selasa (8/6), menyangkut surat pernyataan yang dibuat Aryaudin bersama Bupati Darmili, mengatakan bahwa Aryaudin tidak pernah memusyarawahkan perihal tersebut dengan para anggota DPRK Simeulue. Karenanya, mereka menganggap kebijakan atau keputusan itu dibuat sendiri oleh Ketua DPRK.

Belum sah

Sementara itu, H Aryaudin yang ditemui Serambi di ruang kerjanya, Selasa (8/6) mengatakan, surat pernyataan tentang tukar guling lahan pengganti untuk PDKS yang ditandatanganinya dengan Bupati Darmili itu belum sah. Menurut dia, isi surat yang asli masih tersimpan dalam dokumen. Aryaudin bahkan menuding penyebaran surat yang belum sah itu dilakukan orang-orang yang tidak senang terhadap dirinya. Dari kopian surat yang diterima Serambi, surat pernyataan tersebut tidak menggunakan kop resmi, tapi di tempat tanda tangan Aryaudin tertera stempel berlambang Kabupaten Simeulue, bertuliskan Pemerintah DPR Kabupaten Simeulue.(c48)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org