|
Serambi Indonesia
Jum'at, 11 Juni, 2010
* Terkait Tukar Guling Lahan PDKS
SINABANG: Kursi Ketua DPRK Simeulue yang diduduki oleh
H Aryaudin dari Partai Aceh, dalam beberapa hari
terakhir ini mulai digoyang dengan isu tukar guling
lahan pengganti untuk Perusahaan Daerah Kabupaten
Simeulue (PDKS). Sejumlah kader Partai Aceh di
kabupaten penghasil cengkih itu memprotes kebijakan
Aryaudin yang menandatangani surat pernyataan tentang
proses tukar guling lahan PDKS itu.
Informasi yang diperoleh Serambi di Simeulue dalam
beberapa hari terakhir menyebutkan, surat pernyataan
yang ditandatangani Aryaudin, selaku Ketua DPRK,
bersama Bupati Drs Darmili, menyimpang sehingga menuai
protes dari warga pemilik tanah di tiga kecamatan yang
terkena pembebasan lahan. Salah satu poin surat
dimaksud seakan menyatakan bahwa status lahan milik
masyarakat yang terkena tukar guling tersebut hanya
sebagai tanah garapan.
Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah
pengurus Partai Aceh di kepulauan tersebut telah
menyebarkan selebaran yang menyatakan bahwa Dewan
Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) di Banda Aceh,
telah memintai keterangan dari Aryaudin terkait hal
tersebut.
Sebuah sumber menyebutkan, dalam pertemuan dengan
petinggi Partai Aceh di Banda Aceh, tanggal 30 Mei
2010, Aryauddin berjanji akan mencabut kembali surat
pernyataan yang ditandanganinya bersama Bupati Darmili.
Perjanjian itu tertuang dalam surat bermateri Rp 6000
dan ditandatangani oleh beberapa pihak terkait. Yakni,
Aryaudin selaku Ketua DPRK Simeulue, Helmi M Alim (Wakil
Ketua DPW PA Simeulue), Nurdin bin Murad (Ketua KPA
Wilayah Simeulue), dan Muhammad Yahya, Sekeretaris
Jenderal DPA PA.
“Pertemuan berlangsung di Hotel Regina Banda Aceh,
tanggal 30 Mei 2010, namun penandatanganan secara
kolektif surat itu tanggal 31 Mei 2010,” kata sumber
itu. Dalam surat perjanjian yang telah menyebar di
beberapa kalangan itu, salah satu butirnya menyebutkan,
bila dalam lima belas hari dari surat perjanjian itu
dibuat, Aryaudin tidak mencabut surat yang dibuatnya
bersama Bupati Simeulue, maka yang bersangkutan
dikenai sanksi oleh DPA-PA dan DPW-PA Kabupaten
Simeulue.
Dua anggota DPRK Simeulue, Rasmanudin dan H Rahamin
SE, yang ditanyai Serambi Selasa (8/6), menyangkut
surat pernyataan yang dibuat Aryaudin bersama Bupati
Darmili, mengatakan bahwa Aryaudin tidak pernah
memusyarawahkan perihal tersebut dengan para anggota
DPRK Simeulue. Karenanya, mereka menganggap kebijakan
atau keputusan itu dibuat sendiri oleh Ketua DPRK.
Belum sah
Sementara itu, H Aryaudin yang ditemui Serambi di
ruang kerjanya, Selasa (8/6) mengatakan, surat
pernyataan tentang tukar guling lahan pengganti untuk
PDKS yang ditandatanganinya dengan Bupati Darmili itu
belum sah. Menurut dia, isi surat yang asli masih
tersimpan dalam dokumen. Aryaudin bahkan menuding
penyebaran surat yang belum sah itu dilakukan
orang-orang yang tidak senang terhadap dirinya. Dari
kopian surat yang diterima Serambi, surat pernyataan
tersebut tidak menggunakan kop resmi, tapi di tempat
tanda tangan Aryaudin tertera stempel berlambang
Kabupaten Simeulue, bertuliskan Pemerintah DPR
Kabupaten Simeulue.(c48) |