|
Serambi Indonesia
Sabtu, 15 May, 2010
KALANGAN anggota DPRA menilai tidak tegas, jawaban
yang disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf, terhadap
temuan Pansus I-VIII mengenai luncuran tunggakan
pekerjaan proyek APBA 2008 ke 2009 senilai Rp 408
miliar yang telah dibayar kepada rekanan sebelum DPRA
melaksanakan pansus. Malah, jawaban Gubernur Aceh
terkait 1.200 paket proyek bermasalah itu, dianggap
melindungi dan membiarkan rekanan, pejabat pelaksana
teknis kegiatan (PPTK), kuasa pengguna anggaran (KPA),
dan kepala dinas/badan yang melakukan kesalahan, tanpa
tindakan hukum apa pun. Bukan cuma itu, jawaban
eksekutif itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk.
Yakni dapat memicu terulangnya kembali proyek-proyek
bermasalah seperti terjadi tahun 2008 pada tahun 2009
dan tahun 2010 sekarang ini. Dalam jawabannya terhadap
pertanyaan pansus-pansus, Gubernur Irwandi mengatakan,
proyek sekolah, irigasi, jalan, jembatan, dan lainnya
yang tidak selesai dikerjakan rekanan tahun 2008, akan
diselesaikan dan rekanannya akan dipanggil untuk
mengerjakannya.
Menelisik komentar-komentar anggota dewan,
persoalannya kelihatan sudah masuk ke wilayah hubungan
antara eksekutif dan legislatif yang terkesan mulai
disharmoni. Padahal. kita tahu, dalam konstelasi
pemerintahan di daerah, DPRA pada hakikatnya selain
merupakan badan resmi yang mewakili rakyat, juga
sebagai mitra eksekutif dalam merumuskan kebijaksanaan
dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah.
Kedua lembaga itu juga mempunyai kedudukan yang
sejajar. Berdasarkan hal tersebut, antar kedua lembaga
wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang
harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung,
bukan sebagai lawan atau pesaing. Yang lebih penting
dari kedudukan itu adalah, kedua lembaga perlu
meningkatkan peran atau kinerja demi terwujudnya
keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Lalu bagaimana sebaiknya pola hubungan antar Kepala
Daerah dengan DPRA ke depan? Dalam banyak referensi
disebutkan, ada tiga pola hubungan
Legislatif-Eksekutif yang secara realistis dapat
dikembangkan. Ketiga hubungan itu adalah, pertama,
bentuk komunikasi dan tukar menukar informasi. Kedua,
bentuk kerja sama atas beberapa subjek, program,
masalah dan pengembangan regulasi. Dan, ketiga,
klarifikasi atas berbagai permasalahan. Dalam beberapa
kasus kerap terjadi disharmonisasi hubungan antara
eksekutif dan DPRA, baik dalam konteks kesalahpahaman
dalam menerjemahkan makna substansi undang-undang,
maupun lebih bersifat politik. Bahkan fluktuasi
hubungan antara kedua lembaga tersebut tidak mustahil
mengarah pada terjadinya konflik politik. Biasanya,
kemunculan konflik politik, paling sedikit disebabkan
dua kemungkinan. Yakni, pihak eksekutif yang belum
sepenunhnya memaklumi dewan atau pihak legislatif yang
gemar “politicking”. Jika hal ini yang terjadi, maka
sudah seharusnya dan sepantasnyalah kedua lembaga
untuk introspeksi, bukan malah memolitisir
permasalahan prinsipil sehingga menjadi komoditi
politik belaka. |