FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
DPR Provinsi Aceh Abaikan Qanun KKR

Harian Waspada
Jum'at, 7 Mei, 2010

BANDA ACEH: Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menyesalkan tak masuknya Qanun KKR Aceh dalam Program Legislasi Aceh Prioritas 2010. Mereka pun menilai, DPRA sebagai lembaga yang tak peduli terhadap korban konflik.

Manajer Program ACSTF T. Banta Syahrizal, menyayangkan pihak legislatif yang tidak memasukkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam program legislasi 2010.

Seperti diketahui, pada Senin (3/5) dalam sidang paripurna DPRA mensahkan 21 Rancangan Qanun yang menjadi prioritas Program Legislasi Aceh tahun 2010. Sayangnya, dari 21 Raqan itu, Qanun KKR tidak masuk dalam antrian prioritas tahun ini.

"Menghadirkan KKR di Aceh adalah bentuk nyata kepedulian terhadap korban konflik. KKR adalah jalan masuk untuk pemberian keadilan dan martabat bagi korban," sebutnya, pagi ini.

Ketua Komisi A DPRA, Tgk. Adnan Beuransah, menyebutkan akan membahas dan mensahkan Qanun KKR pada 2010. "Ini bentuk pernyataan yang cukup diharapkan oleh komunitas korban," katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap pernyataan Adnan ini dapat direalisasi dan menjadi sikap DPRA dan dan bukan hanya menjadi semangat personal tokoh Partai Aceh saja. Alasan tidak dibentuknya KKR di Aceh karena terkendala perundangan secara nasional terlalu dibuat-buat, padahal pembentukan KKR, amanat Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua umum PDI-P Aceh, Karimun Usman, beberapa waktu lalu menyatakan dukungannya agar pemerintah pusat dan provinsi Aceh membentuk KKR Aceh untuk memberi kepastian keadilan bagi korban konflik di provinsi tersebut.

Sebelumnya, mantan anggota DPR Aceh Mukhlis Mukhtar menilai pemerintah tidak peduli dengan KKR, padahal komisi itu dibentuk untuk memberikan kepastian atas kejahatan yang dialami masyarakat semasa konflik Aceh berkecamuk.

"Pemerintah tidak peduli soal KKR. Padahal KKR sudah diamanahkan dalam UUPA, tetapi hingga kini pembentukannya semakin tidak jelas. Karena itu, pemerintah perlu didesak segera membentuknya," tegasnya.

Mukhlis menilai, Pasal 229 UUPA yang mengatur KKR juga perlu direvisi, sehingga tidak menghambat pembentukan KKR. Jika tidak direvisi, pembentukan komisi itu harus menunggu adanya perundangan KKR secara nasional.

 
 
  Copyright © 2007. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: webmaster@aceh-eye.org