|
Harian Waspada
Jum'at, 7 Mei, 2010
BANDA ACEH: Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF)
menyesalkan tak masuknya Qanun KKR Aceh dalam Program
Legislasi Aceh Prioritas 2010. Mereka pun menilai,
DPRA sebagai lembaga yang tak peduli terhadap korban
konflik.
Manajer Program ACSTF T. Banta Syahrizal, menyayangkan
pihak legislatif yang tidak memasukkan Qanun Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam program
legislasi 2010.
Seperti diketahui, pada Senin (3/5) dalam sidang
paripurna DPRA mensahkan 21 Rancangan Qanun yang
menjadi prioritas Program Legislasi Aceh tahun 2010.
Sayangnya, dari 21 Raqan itu, Qanun KKR tidak masuk
dalam antrian prioritas tahun ini.
"Menghadirkan KKR di Aceh adalah bentuk nyata
kepedulian terhadap korban konflik. KKR adalah jalan
masuk untuk pemberian keadilan dan martabat bagi
korban," sebutnya, pagi ini.
Ketua Komisi A DPRA, Tgk. Adnan Beuransah, menyebutkan
akan membahas dan mensahkan Qanun KKR pada 2010. "Ini
bentuk pernyataan yang cukup diharapkan oleh komunitas
korban," katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap pernyataan Adnan ini
dapat direalisasi dan menjadi sikap DPRA dan dan bukan
hanya menjadi semangat personal tokoh Partai Aceh saja.
Alasan tidak dibentuknya KKR di Aceh karena terkendala
perundangan secara nasional terlalu dibuat-buat,
padahal pembentukan KKR, amanat Undang-Undang
No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua umum PDI-P Aceh, Karimun Usman, beberapa waktu
lalu menyatakan dukungannya agar pemerintah pusat dan
provinsi Aceh membentuk KKR Aceh untuk memberi
kepastian keadilan bagi korban konflik di provinsi
tersebut.
Sebelumnya, mantan anggota DPR Aceh Mukhlis Mukhtar
menilai pemerintah tidak peduli dengan KKR, padahal
komisi itu dibentuk untuk memberikan kepastian atas
kejahatan yang dialami masyarakat semasa konflik Aceh
berkecamuk.
"Pemerintah tidak peduli soal KKR. Padahal KKR sudah
diamanahkan dalam UUPA, tetapi hingga kini
pembentukannya semakin tidak jelas. Karena itu,
pemerintah perlu didesak segera membentuknya,"
tegasnya.
Mukhlis menilai, Pasal 229 UUPA yang mengatur KKR juga
perlu direvisi, sehingga tidak menghambat pembentukan
KKR. Jika tidak direvisi, pembentukan komisi itu harus
menunggu adanya perundangan KKR secara nasional. |