|
Serambi Indonesia
Senin, 6 Mei, 2010
LHOKSUKON: Kalangan DPRK Aceh Utara mendukung langkah
elemen sipil di kabupaten itu untuk merevisi Qanun No
4/2009 tentang Pemerintahan Gampong. Pasalnya, dalam
qanun yang telah disahkan itu tidak ada wewenang mukim
dalam struktur pemerintahan gampong dan memuat unsur
adat Aceh.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, kepada
Serambi, Rabu (5/5) mengatakan pihaknya sepakat qanun
tersebut direvisi. “Kami sepakat dengan elemen sipil
yang mengkritik qanun itu. Kita juga sudah memasukkan
rencana revisi qanun itu dalam program legislasi DPRK
Aceh Utara,” kata politisi Partai Aceh ini.
Ia meminta dukungan elemen sipil agar terus mengontrol
rancangan qanun yang akan disahkan oleh pihaknya.
“Kalau banyak masukan dari masyarakat, maka setelah
disahkan tidak ada lagi perdebatan tentang qanun itu.
Kami minta dukungan dari masyarakat,” ujar Amir.
Selaini itu, Amiruddin berharap DPRA segera memasukkan
raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai
prioritas tahun ini. Karena KKR juga amanat dari MoU
Helsinki.(c46) |