|
Serambi Indonesia
Selasa, 4 Mei, 2010
* Diklaim belum Bermanfaat bagi Rakyat
BANDA ACEH: Sejumlah anggota DPRA meminta Gubernur
Aceh Irwandi Yusuf meninjau ulang atau mencabut izin
eksplorasi maupun eksploitasi perusahaan pertambangan
bijih besi di Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, dan
Manggamat, Aceh Selatan. “Soalnya, perusahaan tambang
dari Cina itu sampai kini belum memberikan keuntungan
bagi masyarakat setempat, malah sebaliknya membuat
rusak lingkungan,” ujar anggota DPRA dari Fraksi
Partai Aceh, Ir Jufri pada Sidang Paripurna DPRA,
Senin (3/5) di Gedung DPRA.
Permintaan pencabutan izin operasi perusahaan tambang
bijih besi asal Cina itu juga disampikan Ketua Komisi
A Bidang Pemerintahan dan Hukum, Adnan Beuransyah,
Wakil Ketua Komisi B, Darmuda, dan anggota DPRA, Usman
Abdullah, Jamaluddin T Muku, dan lainnya. Ketua Komisi
A, Adnan Beuransyah dalam sidang paripurna yang
dihadiri Sekda Aceh, Husni Bahri TOB itu mengatakan,
sejumlah anggota DPRA mengusulkan agar Pemerintah Aceh
meninjau kembali atau mencabut izin operasi tambang
bijih besi di Manggamat, Aceh Selatan dan Lhoong, Aceh
Besar, didasari atas hasil kunjungan Komisi D dan A ke
lokasi tambang bijih besi tersebut pada pekan lalu.
Dalam pertemuan Komisi A dan D dengan masyarakat
sekitar tambang, masyarakat memohon kepada DPRA agar
kegiatan operasi tambang bijih besi di Manggamat, Aceh
Selatan, maupun di Lhoong, Aceh Besar, distop, karena
selama beroperasi belum memberikan manfaat kepada
masyarakat di sekitar lokasi tambang. Aktivitasnya
malah meresahkan masyarakat sekitar tambang.
Selain itu, pengerukan bahan tambang bijih besi
tersebut, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun
jangka panjang, diyakini bisa merusak lingkungan hidup
dan keseimbangan ekosistem. Hal ini disebabkan,
perusahaan tambang tersebut tidak melakukan perbaikan
terhadap tanah-tanah yang telah digalinya.
Selain itu, ungkap Andan Beuransyah dan Jufri,
perusahaan tambang bijih besi di Manggamat, Aceh
Selatan, telah melecehkan anggota DPRA saat melakukan
kunjungan kerja ke lokasi tambang. Pelecehan itu
berupa larangan satpamnya terhadap anggota Komisi A
dan Komisi D untuk memasuki lokasi tambang tersebut.
Petugas satpam baru mengizinkan anggota DPRA masuk ke
lokasi, apabila ada izin dari Bupati Aceh Selatan.
Pelarangan itu, kata Jamaluddin T Muku, telah membuat
anggota DPRA curiga, ada apa sebenarnya di lokasi
tambang bijih besi Manggamat itu, sehingga anggota
DPRA tak diperkenankan masuk ke lokasi penumpukan
bahan tambang. Terkait dengan larangan masuk tersebut,
Komisi A dan Komisi D DPRA akan melakukan rapat kerja
dengan pihak terkait dan melaporkan kepada Polda,
Kejaksaan Tinggi, Bapedalda, Distamben, dan instansi
terkait lainnya untuk membongkar ketertutupan
perusahaan tambang bijih besi di Manggamat itu.
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh lainnya, Darmuda
dan Usman Abdullah berpendapat, mengingat banyaknya
penolakan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan
tambang di Aceh belakangan ini, Pemerintah Aceh dan
dinas teknis perlu menyampaikan audit bahan tambang
yang diangkut perusahaan tambang bijih besi ke
negaranya. “Sampai kini publik tidak mengetahui apakah
pasir besi yang diangkut perusahaan tambang itu ke
Cina, hanya mengandung mineral bijih besi atau ada
mineral berharga lainnya,” ujar Darmuda.
DPRA menduga, pasir besi yang diangkut ke Cina itu,
ungkap darmuda, juga mengandung berbagai bahan
mineral, seperti emas, tembaga, timah, dan lainnya.
Yang juga dipersoalkan DPRA adalah berapa besar volume
pasir atau bijih besi yang diangkut dari Manggamat,
mengingat Dinas Pertambangan, Bea Cukai, dan
Disperindag Aceh tidak pernah mengukurnya. “Sehingga
kewajiban mereka untuk membayar pajak dan retribusi
untuk daerah dan negara jadi tidak jelas. Karena tak
ada yang mengauditnya, maka hal itu sangat merugikan
pemerintah dan masyarakat Aceh,” tukas Darmuda.
Untuk itu, kata Usman Abdullah, pembahasan Rancangan
Qanun (Raqan) Pertambangan perlu menjadi prioritas
anggota DPRA. Tujuannya, supaya dalam pemberian izin
eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang nantinya,
pihak eksekutif perlu meminta pertimbangan lebih dulu
dari legislatif, baru izin operasinya diterbitkan.
Mengingat qanunnya belum ada dan pemberian izin
operasi tambang itu berada sepenuhnya pada gubernur
dan bupati/wali kota, maka banyak perusahaan tambang
yang telah diberi izin, tapi dalam operasinya kurang
peduli dengan lingkungan sekitarnya. “Mereka justru
lebih mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya untuk
mengembalikan secepatnya investasi yang ditanam, tapi
cenderung mengabaikan tanggung jawabnya untuk merehab
kembali lingkungan yang telah mereka rusak atau gali,”
ujar Darmuda.
Dalam kontrak kerja pertambangan tersebut, ungkap
Darmuda, pemerintah kabupaten diberikan 10 persen dan
provinsi 15 persen dari keuntungan yang akan diperoleh.
Tapi apakah cukup dengan pemberian keuntungan 10 dan
15 persen itu, lalu pemerintah kabupaten dan provinsi
harus menahan diri dan tak peduli lagi dengan
kerusakan lingkungan yang terjadi.
Wakil Ketua DPRA, Drs Sulaiman Abda yang memimpin
sidang paripurna itu mengatakan, Pimpinan DPRA dua
pekan lalu telah mengusulkan kepada Gubernur Irwandi
Yusuf untuk meninjau kembali atau mencabut izin
operasi tambang bijih besi di Lhoong dan daerah
lainnya yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan
meresahkan masyarakat. “Untuk apa izin tambang
diberikan, jika akhirnya merusak lingkungan dan
membuat rakyat jadi melarat,” ujar anggota legislasi
dari Partai Golkar itu.
Tujuan pemberian izin tambang itu, kata Sulaiman Abda,
adalah untuk masuknya investasi dalam rangka
penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan
masyarakat. Tapi jika investasi yang masuk malah
sebaliknya, merusak lingkungan dan menyengsarakan
rakyat, maka lebih baik distop dan dicari investasi
lain yang bisa memberikan kesejahteraan untuk rakyat
banyak dan ramah lingkungan. (her) |