FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Program Legislasi DPRA 2009-2014: Revisi Raqan Jinayat tak Masuk Prioritas

Serambi Indonesia
Selasa, 4 Mei, 2010

BANDA ACEH: Peserta Sidang Paripurna DPRA dengan materi penyampaian Program Legislasi Aceh (Prolega) 2009-2014 yang berlangsung Senin (3/5) kemarin, sepakat mengesahkan 21 dari 83 rancangan qanun (raqan) yang diprioritaskan untuk dibahas pada 2010 ini. Raqan Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang sebelumnya sempat menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, ternyata tidak masuk dalam prioritas revisi tahun ini.

Juru Bicara Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH, seusai sidang paripurna kemarin menjelaskan bahwa kedua raqan itu belum dimasukkan ke dalam raqan prioritas prolega Badan Legislasi DPRA tahun ini, antara lain, karena pertimbangan bahwa kedua raqan tersebut sebelumnya sudah disahkan DPRA periode 2004-2009.

“Raqan itu sudah disahkan. Tapi, pihak eksekutif sampai sekarang belum menyetujuinya,” kata Abdullah Saleh. Sebelumnya, pihak eksekutif menilai bahwa dengan kondisi sosial dan politik masyarakat Aceh saat ini, raqan tersebut belum memungkinkan untuk dilaksanakan. Karena itu, beberapa pasal di dalam Raqan Jinayat dan Hukum Acara Jinayat masih perlu direvisi. “Sebuah raqan baru bisa dilaksanakan apabila pihak legislatif dan eksekutif sama-sama menyetujuinya,” kata mantan pengacara senior ini.

Terkait raqan jinayat, ungkap Abdullah Saleh, menurut penjelasan eksekutif, pihak DPRA lama terlalu memaksakan kehendaknya untuk mengesahkan raqan itu, sementara pihak eksekutif waktu itu minta ditangguhkan pengesahaannya. “Karena belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka setelah DPRA mengesahkannya, eksekutif belum bersedia melaksanakannya,” ujar politisi dari Partai Aceh ini.

Dikatakan, agar hal yang sama tidak terulang kembali, raqan tersebut tetap ditampung dan dimasukkan dalam Prolega DPRA 2009-2014, meski revisinya tidak diprioritaskan. Hal yang sama juga terjadi pada Raqan Wali Nanggroe. “Pihak eksekutif tidak keberatan Raqan Wali Nanggroe ini dimasukkan kembali dalam prolega prioritas 2010 Badan Legislasi DPRA,” katanya.

Usul inisiatif

Lebih jauh, Juru Bicara Banleg DPRA itu mengatakan, dari 21 raqan yang dimasukkan program raqan prioritas DPRA, sembilan raqan merupakan usul inisiatif DPRA. Pertama, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRA. “Revisi Raqan Nomor 2 Tahun 2007 itu, masuk dalam raqan prioritas usul inisiatif dewan. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan yang ada saat ini dengan qanun yang mengatur Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPRA,” kata Abdullah Saleh.

Kedua Raqan Wali Nanggroe, juga masih tetap menjadi raqan usul insiatif DPRA. Ketiga, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keempat, Raqan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Rendah, Tinggi, dan Dayah, serta Dana Abadi Pendidikan.

Kelima, Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Keenam, Raqan tentang Perubahan PT Bank BPD Aceh menjadi PT Bank Aceh (Perda Nomor 2 Tahun 1999). Ketujuh, Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 tentang Penamaman Modal di Aceh, kedelapan Raqan tentang Pengaturan Zakat, Infak, dan Sedekah, kesembilan Raqan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Sedangkan sebelas raqan yang menjadi usul eksekutif yang masuk raqan prioritas Baleg DPRA adalah Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Raqan Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRA, Raqan tentang Pemilihan Kepala Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh, Raqan tentang Kesehatan, Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, Raqan tentang Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Tata Cara Penanggulangan Bencana Alam, Raqan tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Pengembangan Investasi Aceh serta Raqan tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak. (her)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org