|
Serambi Indonesia
Selasa, 4 Mei, 2010
BANDA ACEH: Peserta Sidang Paripurna DPRA dengan
materi penyampaian Program Legislasi Aceh (Prolega)
2009-2014 yang berlangsung Senin (3/5) kemarin,
sepakat mengesahkan 21 dari 83 rancangan qanun (raqan)
yang diprioritaskan untuk dibahas pada 2010 ini. Raqan
Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang sebelumnya sempat
menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, ternyata
tidak masuk dalam prioritas revisi tahun ini.
Juru Bicara Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH,
seusai sidang paripurna kemarin menjelaskan bahwa
kedua raqan itu belum dimasukkan ke dalam raqan
prioritas prolega Badan Legislasi DPRA tahun ini,
antara lain, karena pertimbangan bahwa kedua raqan
tersebut sebelumnya sudah disahkan DPRA periode
2004-2009.
“Raqan itu sudah disahkan. Tapi, pihak eksekutif
sampai sekarang belum menyetujuinya,” kata Abdullah
Saleh. Sebelumnya, pihak eksekutif menilai bahwa
dengan kondisi sosial dan politik masyarakat Aceh saat
ini, raqan tersebut belum memungkinkan untuk
dilaksanakan. Karena itu, beberapa pasal di dalam
Raqan Jinayat dan Hukum Acara Jinayat masih perlu
direvisi. “Sebuah raqan baru bisa dilaksanakan apabila
pihak legislatif dan eksekutif sama-sama menyetujuinya,”
kata mantan pengacara senior ini.
Terkait raqan jinayat, ungkap Abdullah Saleh, menurut
penjelasan eksekutif, pihak DPRA lama terlalu
memaksakan kehendaknya untuk mengesahkan raqan itu,
sementara pihak eksekutif waktu itu minta ditangguhkan
pengesahaannya. “Karena belum ada kesepakatan dari
kedua belah pihak, maka setelah DPRA mengesahkannya,
eksekutif belum bersedia melaksanakannya,” ujar
politisi dari Partai Aceh ini.
Dikatakan, agar hal yang sama tidak terulang kembali,
raqan tersebut tetap ditampung dan dimasukkan dalam
Prolega DPRA 2009-2014, meski revisinya tidak
diprioritaskan. Hal yang sama juga terjadi pada Raqan
Wali Nanggroe. “Pihak eksekutif tidak keberatan Raqan
Wali Nanggroe ini dimasukkan kembali dalam prolega
prioritas 2010 Badan Legislasi DPRA,” katanya.
Usul inisiatif
Lebih jauh, Juru Bicara Banleg DPRA itu mengatakan,
dari 21 raqan yang dimasukkan program raqan prioritas
DPRA, sembilan raqan merupakan usul inisiatif DPRA.
Pertama, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2007
tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan
Anggota DPRA. “Revisi Raqan Nomor 2 Tahun 2007 itu,
masuk dalam raqan prioritas usul inisiatif dewan.
Tujuannya untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan
yang ada saat ini dengan qanun yang mengatur Kedudukan
Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPRA,”
kata Abdullah Saleh.
Kedua Raqan Wali Nanggroe, juga masih tetap menjadi
raqan usul insiatif DPRA. Ketiga, Raqan Perubahan atas
Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Keempat, Raqan tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Rendah, Tinggi, dan Dayah, serta Dana Abadi
Pendidikan.
Kelima, Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Keenam,
Raqan tentang Perubahan PT Bank BPD Aceh menjadi PT
Bank Aceh (Perda Nomor 2 Tahun 1999). Ketujuh, Raqan
tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 tentang Penamaman
Modal di Aceh, kedelapan Raqan tentang Pengaturan
Zakat, Infak, dan Sedekah, kesembilan Raqan tentang
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sedangkan sebelas raqan yang menjadi usul eksekutif
yang masuk raqan prioritas Baleg DPRA adalah Raqan
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Raqan
Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRA,
Raqan tentang Pemilihan Kepala Pemerintah Aceh dan
Kabupaten/Kota, Raqan tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Aceh, Raqan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Aceh, Raqan tentang
Kesehatan, Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana
Bagi Hasil Migas dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana
Otonomi Khusus, Raqan tentang Badan Penanggulangan
Bencana Alam dan Tata Cara Penanggulangan Bencana Alam,
Raqan tentang Pembentukan Perseroan Terbatas
Pengembangan Investasi Aceh serta Raqan tentang
Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak. (her) |