|
Serambi Indonesia
Kamis, 29 April, 2010
* ACSTF: Calon Independen Wujud Demokratisasi Pilkada
Aceh
BANDA ACEH: Wacana pengajuan judicial review (peninjauan
kembali) dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), terus
menggelinding kencang. Selain menggalang dukungan
berbagai pihak, tim advokasi judicial review juga
terus mematangkan konsep dan materi yang akan
didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat senior yang ikut dalam barisan penggagas
judicial review dua pasal UUPA, Mukhlis Mukhtar SH
kepada Serambi Selasa (27/4) mengatakan, pihaknya
telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk
meminta masukan.
Agenda yang sudah dilakukan antara lain seminar/diskusi/kajian
ilmiah, penyiapan draf, konsultasi ahli, minta
pendapat dari kelompok yang punya visi dan kepentingan
yang sama, serta finalisasi draf untuk didaftarkan ke
MK. “Kami sudah menerima banyak masukan,” ujar Mukhlis,
yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum penggagas
judicial review.
Mukhlis mengatakan, finalisasi draf yang akan diajukan
ke MK sangat penting agar langkah yang akan diambil
tidak tersandung. Namun, mantan inisiator rancangan
qanun pemilihan kepala daerah secara langsung ini,
mengaku belum bisa memastikan jadwal pendaftaran
materi judicial review ke MK.
Seperti diketahui, dua pasal yang akan diuji ke MK
adalah pasal 90 yang mengatur tentang persentase
partai politik yang memperoleh kursi di lembaga
legislatif dan pasal 256 yang memuat tentang calon
kepala daerah dari jalur perseorangan (independen-red)
hanya untuk satu kali saja.
Penting
Sementara itu, dukungan terhadap upaya judicial review
UUPA, terutama yang mengatur tentang calon independen,
terus mengalir dari berbagai pihak. Achehnese Civil
Society Task Force (ACSTF), melalui surat
elektroniknya (email) kepada Serambi Selasa (27/4)
menyatakan, keikutsertaan calon perseorangan hal
penting untuk upaya demokratisasi dalam pilkada Aceh.
“Desakan ini jangan dipandang bentuk titipan agenda
dari para politisi yang ingin kembali berkompetisi.
Ini wujud dari konsistensi perjuangan komponen sipil
terhadap peluang calon dari unsur perseorangan,” tulis
T Banta Syahrizal, Manajer Program ACSTF, dalam surat
tersebut.
Banta juga mengatakan, komentar mantan ketua Pansus
RUUPA-DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, pada seminar
yang diselenggarakan Gerakan Persaudaraan Muslim
Indonesia (GPMI) Aceh, a histories dan mengaburkan
fakta. Pasalnya, kata Banta, seluruh Rancangan UUPA
yang diusulkan berbagai pihak di Aceh kepada DPR RI,
tidak membatasi calon independen hanya untuk satu kali
pilkada.
“Draft versi Pemerintah Aceh (melalui perumusan dari 3
universitas), versi civil society, dan versi GAM
seluruhnya mengusulkan kuota calon independen. Tidak
ada batasan hanya untuk pilkada pertama (setelah MoU
Helsinki). Pada saat perumusan di DPR RI lah porsi
untuk calon independen Aceh dibatasi hanya untuk
pilkada pertama kali,” ujar Banta.
Ia menambahkan, sebelum UUPA lahir, aturan pelaksana
pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 yang merupakan
aturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 2001 (telah
dibatalkan), juga diatur tentang calon perseorangan.
Menurut Banta, muatan calon perseorangan ini adalah
usulan komponen sipil dan sudah disetujui oleh
legislatif dan eksekutif Aceh saat itu, meski belum
pernah terimplimentasi karena Aceh dalam kondisi
klimaks konflik.
“Kemudian setelah damai, lahir UUPA yang secara
otomatis meredusir aturan terdahulu serta
merekomendasikan aturan baru. Jadi desakan untuk
kembali diatur muatan calon independen pada pilkada di
Aceh adalah lanjutan perjuangan yang pernah berhasil,
kemudian dibatasi hanya untuk sekali (pertama kali)
dalam UUPA,” kata dia.
Karena itulah, kata Banta, ACSTF mengajak pemerintahan
dan seluruh komponen masyarakat Aceh mendukung
lahirnya kembali aturan keikutsertaan calon independen
dalam pilkada di Aceh ke depan dan seterusnya. Kepada
komponen strategis yang sedang menyiapkan proses
judicial review (JR) ke MK diharapkan fokus untuk
pengajuan pada pasal calon independen saja. Sementara
parpol yang ingin melakukan judicial review terhadap
pasal-pasal dalam UUPA diharapkan fokus pada pasal 90
untuk kepentingan keikutsertaan kembali pada pemilu
mendatang.
Netral
Secara terpisah, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang
dimintai pendapatnya terhadap persoalan ini hanya
memberi jawaban singkat. “Pemimpin dalam hal ini
netral-netral saja dan demokratis. Yang ingin men-JR (mengajukan
judicial review) silakan. Segala wacana boleh,” tulis
Irwandi menjawab Serambi via layanan pesan singkat (SMS).(swa) |