FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Judicial Review UUPA Dimatangkan

Serambi Indonesia
Kamis, 29 April, 2010

* ACSTF: Calon Independen Wujud Demokratisasi Pilkada Aceh

BANDA ACEH: Wacana pengajuan judicial review (peninjauan kembali) dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), terus menggelinding kencang. Selain menggalang dukungan berbagai pihak, tim advokasi judicial review juga terus mematangkan konsep dan materi yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat senior yang ikut dalam barisan penggagas judicial review dua pasal UUPA, Mukhlis Mukhtar SH kepada Serambi Selasa (27/4) mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk meminta masukan.

Agenda yang sudah dilakukan antara lain seminar/diskusi/kajian ilmiah, penyiapan draf, konsultasi ahli, minta pendapat dari kelompok yang punya visi dan kepentingan yang sama, serta finalisasi draf untuk didaftarkan ke MK. “Kami sudah menerima banyak masukan,” ujar Mukhlis, yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum penggagas judicial review.

Mukhlis mengatakan, finalisasi draf yang akan diajukan ke MK sangat penting agar langkah yang akan diambil tidak tersandung. Namun, mantan inisiator rancangan qanun pemilihan kepala daerah secara langsung ini, mengaku belum bisa memastikan jadwal pendaftaran materi judicial review ke MK.

Seperti diketahui, dua pasal yang akan diuji ke MK adalah pasal 90 yang mengatur tentang persentase partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif dan pasal 256 yang memuat tentang calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen-red) hanya untuk satu kali saja.

Penting

Sementara itu, dukungan terhadap upaya judicial review UUPA, terutama yang mengatur tentang calon independen, terus mengalir dari berbagai pihak. Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF), melalui surat elektroniknya (email) kepada Serambi Selasa (27/4) menyatakan, keikutsertaan calon perseorangan hal penting untuk upaya demokratisasi dalam pilkada Aceh.

“Desakan ini jangan dipandang bentuk titipan agenda dari para politisi yang ingin kembali berkompetisi. Ini wujud dari konsistensi perjuangan komponen sipil terhadap peluang calon dari unsur perseorangan,” tulis T Banta Syahrizal, Manajer Program ACSTF, dalam surat tersebut.

Banta juga mengatakan, komentar mantan ketua Pansus RUUPA-DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, pada seminar yang diselenggarakan Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Aceh, a histories dan mengaburkan fakta. Pasalnya, kata Banta, seluruh Rancangan UUPA yang diusulkan berbagai pihak di Aceh kepada DPR RI, tidak membatasi calon independen hanya untuk satu kali pilkada.

“Draft versi Pemerintah Aceh (melalui perumusan dari 3 universitas), versi civil society, dan versi GAM seluruhnya mengusulkan kuota calon independen. Tidak ada batasan hanya untuk pilkada pertama (setelah MoU Helsinki). Pada saat perumusan di DPR RI lah porsi untuk calon independen Aceh dibatasi hanya untuk pilkada pertama kali,” ujar Banta.

Ia menambahkan, sebelum UUPA lahir, aturan pelaksana pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 2001 (telah dibatalkan), juga diatur tentang calon perseorangan. Menurut Banta, muatan calon perseorangan ini adalah usulan komponen sipil dan sudah disetujui oleh legislatif dan eksekutif Aceh saat itu, meski belum pernah terimplimentasi karena Aceh dalam kondisi klimaks konflik.

“Kemudian setelah damai, lahir UUPA yang secara otomatis meredusir aturan terdahulu serta merekomendasikan aturan baru. Jadi desakan untuk kembali diatur muatan calon independen pada pilkada di Aceh adalah lanjutan perjuangan yang pernah berhasil, kemudian dibatasi hanya untuk sekali (pertama kali) dalam UUPA,” kata dia.

Karena itulah, kata Banta, ACSTF mengajak pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat Aceh mendukung lahirnya kembali aturan keikutsertaan calon independen dalam pilkada di Aceh ke depan dan seterusnya. Kepada komponen strategis yang sedang menyiapkan proses judicial review (JR) ke MK diharapkan fokus untuk pengajuan pada pasal calon independen saja. Sementara parpol yang ingin melakukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UUPA diharapkan fokus pada pasal 90 untuk kepentingan keikutsertaan kembali pada pemilu mendatang.

Netral

Secara terpisah, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang dimintai pendapatnya terhadap persoalan ini hanya memberi jawaban singkat. “Pemimpin dalam hal ini netral-netral saja dan demokratis. Yang ingin men-JR (mengajukan judicial review) silakan. Segala wacana boleh,” tulis Irwandi menjawab Serambi via layanan pesan singkat (SMS).(swa)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org