FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Calon Independen Dapat Diusul Lewat Perpu

Serambi Indonesia
Senin, 26 April, 2010

* Kubu Pro Siapkan Draf ke MK

BANDA ACEH: Mantan ketua Pansus RUUPA, Ferry Mursyidan Baldan menilai upaya menghadirkan peluang keikutsertaan calon independen dalam Pilkada 2012 dapat ditempuh dengan mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), tanpa harus melakukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), ke Mahkamah Konstitusi.

“Gubernur dapat melakukan pendekatan dengan Mendagri agar pemerintah dapat menerbitkan perpu untuk calon independen di Aceh,” kata politisi Golkar itu pada seminar “Peluang dan Tantangan Judical Review UUPA Analisis Pasal 256” yang diselenggarakan Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Aceh, di Banda Aceh, Minggu (25/4).

Menurut Ferry, meskipun mengakui judicial review hak setiap warga negara dalam konstitusi RI, namun dalam konteks saat ini mengajukan permohonan revisi dan peninjauan kembali pasal-pasal dalam UUPA ke MK perlu pertimbangan matang, jangan sampai menimbulkan gejolak politik dan mereduksi pasal-pasal lain dalam UUPA, terutama pasal 269 ayat 3 dan pasal tentang partai politik lokal.

Guna meredam kondisi ini, Ferry menyarakan agar calon independen di Aceh dapat dihadirkan lewat Perpu. “Ini sebuah alternatif, tanpa harus melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia. Ferry juga berpendapat, upaya judicial review oleh kalangan masyarakat sipil dapat mengabaikan peran DPR Aceh. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 269 ayat 3 UUPA; “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini (UUPA-red) dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”.

Karena itu, jika memang aspirasi judicial review ini tidak terbendung lagi, Ferry menyarankan agar para pihak berkonsultasi dengan DPRA. Terlebih, kata dia, posisi Partai Aceh yang merupakan pemenang kursi terbanyak di DPRA saat ini jelas menyatakan menolak revisi/judicial review UUPA, jika hanya terfokus pada dua pasal, yakni pasal 90 UUPA tentang electoral threshold 5% dan pasal 256 tentang calon independen.

“Komunikasi dengan DPRA penting dilakukan, selain untuk kekuatan legal standing, juga untuk menunjukkan bahwa itu merupakan agenda rakyat Aceh,” tegasnya. Menurut Ferry, pada saat penyusunan UUPA, pasal 256 dalam konteks perundang-undangan dikategorikan sebagai pasal peralihan. Sehingga ditetapkanlah untuk calon independen di Aceh hanya satu kali pada Pilkada 2006, dan tidak berlaku lagi pada Pilkada berikutnya.

Keputusan itu, kata dia, sudah menjadi pilihan rakyat Aceh saat awal-awal penggodokan draf UUPA hingga disahkan menjadi UU RI. Dia menilai keputusan dan pilihan rakyat Aceh melalui wakil-wakilnya di parlemen, bukan sebuah langkah mundur proses demokrasi di Aceh. Karena dalam UUPA juga ada klausul tentang partai lokal yang dilihat sebagai suatu aspirasi politik rakyat Aceh kala itu. “Sekarang hanya di Aceh yang ada partai lokal, sedangkan di provinsi lain tidak ada. Jadi saya katakan ini bukan suatu kemunduran demokrasi,” ujarnya.

Siapkan draf

Dalam seminar yang sama, advokat senior yang ikut dalam barisan penggagas judicial review sejumlah pasal dalam UUPA, Mukhlis Mukhtar SH menyatakan pihaknya tetap akan mendafatarkan permohonannya ke MK. Menurut Mukhlis, kubu pro-judicial review yang mendapat dukungan banyak pihak, termasuk kalangan sipil Aceh, saat ini sedang dalam mempersiapkan draf tentang pasal yang akan dimohon ke MK.

Mukhlis berpendapat, pasal 256 UUPA dalam konteks demokrasi adalah bentuk pengekangan hak rakyat. Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU Dasar 1945 pasal Pasal 27 ayat 1. “UUPA memang istimewa, tapi istimewa itu bukan untuk membatasi hak warga negara,” tukas dia. Ditambahkan, jika calon independen tidak dihadirkan di Aceh, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pemerasan atau money politic ala parpol terhadap para calon yang maju dalam pilkada. “Kami menilai, pasal 256 itu tidak memiliki kekuatan hukum,” tukasnya. Seminar yang dibuka Sekda Aceh tersebut juga turut menghadirkan beberapa pemateri lainnya, yakni Dr TB Massa Jakfar (akademisi Universitas Nasional Jakarta), Jakfar SH MHum (pengamat hukum Unsyiah), dan Ghazali Abbas Adan (Ketua PAAS).(sar)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org