|
Serambi Indonesia
Senin, 26 April, 2010
* Kubu Pro Siapkan Draf ke MK
BANDA ACEH: Mantan ketua Pansus RUUPA, Ferry Mursyidan
Baldan menilai upaya menghadirkan peluang
keikutsertaan calon independen dalam Pilkada 2012
dapat ditempuh dengan mengusulkan penerbitan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu), tanpa
harus melakukan peninjauan kembali (judicial review)
terhadap Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA), ke Mahkamah Konstitusi.
“Gubernur dapat melakukan pendekatan dengan Mendagri
agar pemerintah dapat menerbitkan perpu untuk calon
independen di Aceh,” kata politisi Golkar itu pada
seminar “Peluang dan Tantangan Judical Review UUPA
Analisis Pasal 256” yang diselenggarakan Gerakan
Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Aceh, di Banda
Aceh, Minggu (25/4).
Menurut Ferry, meskipun mengakui judicial review hak
setiap warga negara dalam konstitusi RI, namun dalam
konteks saat ini mengajukan permohonan revisi dan
peninjauan kembali pasal-pasal dalam UUPA ke MK perlu
pertimbangan matang, jangan sampai menimbulkan gejolak
politik dan mereduksi pasal-pasal lain dalam UUPA,
terutama pasal 269 ayat 3 dan pasal tentang partai
politik lokal.
Guna meredam kondisi ini, Ferry menyarakan agar calon
independen di Aceh dapat dihadirkan lewat Perpu. “Ini
sebuah alternatif, tanpa harus melakukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia. Ferry juga
berpendapat, upaya judicial review oleh kalangan
masyarakat sipil dapat mengabaikan peran DPR Aceh. Hal
itu sebagaimana tertuang dalam pasal 269 ayat 3 UUPA;
“Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini
(UUPA-red) dilakukan dengan terlebih dahulu
berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”.
Karena itu, jika memang aspirasi judicial review ini
tidak terbendung lagi, Ferry menyarankan agar para
pihak berkonsultasi dengan DPRA. Terlebih, kata dia,
posisi Partai Aceh yang merupakan pemenang kursi
terbanyak di DPRA saat ini jelas menyatakan menolak
revisi/judicial review UUPA, jika hanya terfokus pada
dua pasal, yakni pasal 90 UUPA tentang electoral
threshold 5% dan pasal 256 tentang calon independen.
“Komunikasi dengan DPRA penting dilakukan, selain
untuk kekuatan legal standing, juga untuk menunjukkan
bahwa itu merupakan agenda rakyat Aceh,” tegasnya.
Menurut Ferry, pada saat penyusunan UUPA, pasal 256
dalam konteks perundang-undangan dikategorikan sebagai
pasal peralihan. Sehingga ditetapkanlah untuk calon
independen di Aceh hanya satu kali pada Pilkada 2006,
dan tidak berlaku lagi pada Pilkada berikutnya.
Keputusan itu, kata dia, sudah menjadi pilihan rakyat
Aceh saat awal-awal penggodokan draf UUPA hingga
disahkan menjadi UU RI. Dia menilai keputusan dan
pilihan rakyat Aceh melalui wakil-wakilnya di parlemen,
bukan sebuah langkah mundur proses demokrasi di Aceh.
Karena dalam UUPA juga ada klausul tentang partai
lokal yang dilihat sebagai suatu aspirasi politik
rakyat Aceh kala itu. “Sekarang hanya di Aceh yang ada
partai lokal, sedangkan di provinsi lain tidak ada.
Jadi saya katakan ini bukan suatu kemunduran demokrasi,”
ujarnya.
Siapkan draf
Dalam seminar yang sama, advokat senior yang ikut
dalam barisan penggagas judicial review sejumlah pasal
dalam UUPA, Mukhlis Mukhtar SH menyatakan pihaknya
tetap akan mendafatarkan permohonannya ke MK. Menurut
Mukhlis, kubu pro-judicial review yang mendapat
dukungan banyak pihak, termasuk kalangan sipil Aceh,
saat ini sedang dalam mempersiapkan draf tentang pasal
yang akan dimohon ke MK.
Mukhlis berpendapat, pasal 256 UUPA dalam konteks
demokrasi adalah bentuk pengekangan hak rakyat. Pasal
tersebut juga bertentangan dengan UU Dasar 1945 pasal
Pasal 27 ayat 1. “UUPA memang istimewa, tapi istimewa
itu bukan untuk membatasi hak warga negara,” tukas dia.
Ditambahkan, jika calon independen tidak dihadirkan di
Aceh, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi
pemerasan atau money politic ala parpol terhadap para
calon yang maju dalam pilkada. “Kami menilai, pasal
256 itu tidak memiliki kekuatan hukum,” tukasnya.
Seminar yang dibuka Sekda Aceh tersebut juga turut
menghadirkan beberapa pemateri lainnya, yakni Dr TB
Massa Jakfar (akademisi Universitas Nasional Jakarta),
Jakfar SH MHum (pengamat hukum Unsyiah), dan Ghazali
Abbas Adan (Ketua PAAS).(sar) |