|
Serambi Indonesia
Jum'at, 16 April, 2010
BANDA ACEH: Persoalan seputar usulan dana aspirasi
anggota DPR Aceh, terus menjadi bahan perbincangan
sejumlah kalangan. Para aktivis Gerakan Antikorupsi (GeRAK)
Aceh, misalnya, mengundang pakar hukum, ekonom,
kalangan perbankan (BI), dan aktivis LSM, untuk
membahas persoalan tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor GeRAK Aceh,
Desa Lamgugob, Banda Aceh, salah satu isu yang
dibicarakan adalah tentang kebijakan yang dilakukan
anggota DPRA dalam penyusunan dan pengesahan APBA 2010
senilai Rp 7,6 triliun. Kabar beredar, dalam
penyusunan APBA 2010, pihak DPRA meminta kepada
eksekutif supaya disediakan dana aspirasi untuk setiap
anggota DPRA Rp 5 miliar, setelah itu baru pembahasan
RAPBA dilanjutkan.
Terhadap hal ini, pakar hukum Universitas Syiah Kuala
(Unsyiah), Dr Mawardi Ismail MHum berpendapat, jika
kabar itu benar adanya, maka plot dana aspirasi
tersebut menyalahi aturan, karena kebijakan tersebut
salah dan melanggar tata cara penyusunan APBD. “Kalau
benar kejadiannya seperti itu, wajar saja Mendagri,
Gumawan Fauzi meminta kepada Gubernur Aceh, Irwandi
Yusuf untuk merasionalkan kembali beberapa pos
anggaran di eksekutif dan legislatif dari hasil
evaluasi yang dilakukannya terhadap APBA 2010,” ujar
Mawardi.
Mawardi Ismail menjelaskan, tugas budgeting atau
penyusunan dan pembahasan usulan anggaran yang
dimiliki anggota Dewan, bukan minta disediakan
anggaran khusus kepada pihak eksekutif, kemudian ia
yang membuat programnya, setelah itu diberikan kepada
masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA)
untuk dimasukkan ke dalam rencana kegiatan anggaran (RKA)
APBA masing-masing SKPA.
Menurutnya, Dewan, terutama yang bertugas pada Badan
Anggaran, bertugas mempelajari dan mencermati anggaran
dan program yang diusulkan eksekutif. Jika ada usulan
program dan anggaran yang dinilai belum memenuhi
kebutuhan dasar rakyat yang mendesak di sebuah daerah,
maka usulan program dan anggarannya bisa dihapus dan
dialihkan kepada program lainnya yang lebih penting
untuk mewujudkan target akhir dari program lima tahun
gubernur yang telah dibuat bersama dengan legislatif,
atau sering disebut dengan rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM).
Anggota DPRA, kata Mawardi, memang tidak dilarang
mengusulkan program aspirasinya pada saat membahas
RAPBA bersama eksekutif. Tapi usulan program asiprasi
itu, bukan dengan cara minta diplotkan dana senilai
tertentu. Misalnya karena Gubernur dan Wagub
disediakan dana kerja Rp 68-Rp 70 miliar per tahun,
maka DPRA juga minta alokasi dana Rp 5 miliar per
anggota.
Kebijakan ini, kata Mawardi Ismail, ditinjau dari sisi
hukum, sudah keliru dan salah besar. Ini artinya
fungsi Dewan bukan lagi sebagai pengawas, melainkan
tidak bedanya seperti fungsi SKPA, minta plot dana
dengan besaran tertentu, kemudian usulan programnya
dibuat sendiri.
Jika kejadiannya seperti itu, menurut Mawardi Ismail,
Inspektorat, BPKP, BPK dan KPK, harusnya memberi
teguran kepada anggota DPRA yang telah menyalahgunakan
kewenangannya. Usulan program aspirasi, bukan meminta
plot dana senilai tertentu kepada eksekutif, melainkan
mengusulkan program pada saat pembahasan APBA bersama
SKPA.
Ekonom Unsyiah, Ali Amin yang dimintai pendapatnya
tentang hal tersebut sependapat dengan Mawardi Ismail.
Menurutnya, jika Dewan minta plot dana untuk
mengakomodasi usulan asirasinya, maka Dewan bisa
dinilai sudah kehilangan satu tugasnya, yaitu kontrol.
“Bagaimana ia bisa mengontrol usulan aspirasinya
dengan independen jika dalam pelaksanaan terjadi
penyimpangan dan dugaan penyelewengan keuangan yang
merugikan keuangan negara,” ujar Ali Amin.
Hal senada juga diungkap mantan anggota DPR Aceh, T
Surya Darma dan aktivis LSM Perempuan, Suraiya
Kamaruzzaman. Dalam acara coffe morning GeRAK itu,
Pimpinan BI Banda Aceh, Mahdi Muhammad, dan stafnya,
Deni, menyatakan keprihatinannya terhadap tata kelola
keuangan daerah yang dalam pelaksanannya belum
sepenuhnya mengacu kepada sistem pengelolaan keuangan
negara yang benar. “Ini perlu menjadi perhatian serius
Gubernur dan Wagub, bersama lembaga pengawas internal
dan eksternal di Aceh, jika dana APBA 2010 Rp 7,6
triliun itu tidak ingin diselewengkan. |