FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Dari Diskusi GeRAK Aceh: Plot Dana Aspirasi DPRA Menyalahi Aturan

Serambi Indonesia
Jum'at, 16 April, 2010

BANDA ACEH: Persoalan seputar usulan dana aspirasi anggota DPR Aceh, terus menjadi bahan perbincangan sejumlah kalangan. Para aktivis Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, misalnya, mengundang pakar hukum, ekonom, kalangan perbankan (BI), dan aktivis LSM, untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor GeRAK Aceh, Desa Lamgugob, Banda Aceh, salah satu isu yang dibicarakan adalah tentang kebijakan yang dilakukan anggota DPRA dalam penyusunan dan pengesahan APBA 2010 senilai Rp 7,6 triliun. Kabar beredar, dalam penyusunan APBA 2010, pihak DPRA meminta kepada eksekutif supaya disediakan dana aspirasi untuk setiap anggota DPRA Rp 5 miliar, setelah itu baru pembahasan RAPBA dilanjutkan.

Terhadap hal ini, pakar hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Mawardi Ismail MHum berpendapat, jika kabar itu benar adanya, maka plot dana aspirasi tersebut menyalahi aturan, karena kebijakan tersebut salah dan melanggar tata cara penyusunan APBD. “Kalau benar kejadiannya seperti itu, wajar saja Mendagri, Gumawan Fauzi meminta kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk merasionalkan kembali beberapa pos anggaran di eksekutif dan legislatif dari hasil evaluasi yang dilakukannya terhadap APBA 2010,” ujar Mawardi.

Mawardi Ismail menjelaskan, tugas budgeting atau penyusunan dan pembahasan usulan anggaran yang dimiliki anggota Dewan, bukan minta disediakan anggaran khusus kepada pihak eksekutif, kemudian ia yang membuat programnya, setelah itu diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk dimasukkan ke dalam rencana kegiatan anggaran (RKA) APBA masing-masing SKPA.

Menurutnya, Dewan, terutama yang bertugas pada Badan Anggaran, bertugas mempelajari dan mencermati anggaran dan program yang diusulkan eksekutif. Jika ada usulan program dan anggaran yang dinilai belum memenuhi kebutuhan dasar rakyat yang mendesak di sebuah daerah, maka usulan program dan anggarannya bisa dihapus dan dialihkan kepada program lainnya yang lebih penting untuk mewujudkan target akhir dari program lima tahun gubernur yang telah dibuat bersama dengan legislatif, atau sering disebut dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

Anggota DPRA, kata Mawardi, memang tidak dilarang mengusulkan program aspirasinya pada saat membahas RAPBA bersama eksekutif. Tapi usulan program asiprasi itu, bukan dengan cara minta diplotkan dana senilai tertentu. Misalnya karena Gubernur dan Wagub disediakan dana kerja Rp 68-Rp 70 miliar per tahun, maka DPRA juga minta alokasi dana Rp 5 miliar per anggota.

Kebijakan ini, kata Mawardi Ismail, ditinjau dari sisi hukum, sudah keliru dan salah besar. Ini artinya fungsi Dewan bukan lagi sebagai pengawas, melainkan tidak bedanya seperti fungsi SKPA, minta plot dana dengan besaran tertentu, kemudian usulan programnya dibuat sendiri.

Jika kejadiannya seperti itu, menurut Mawardi Ismail, Inspektorat, BPKP, BPK dan KPK, harusnya memberi teguran kepada anggota DPRA yang telah menyalahgunakan kewenangannya. Usulan program aspirasi, bukan meminta plot dana senilai tertentu kepada eksekutif, melainkan mengusulkan program pada saat pembahasan APBA bersama SKPA.

Ekonom Unsyiah, Ali Amin yang dimintai pendapatnya tentang hal tersebut sependapat dengan Mawardi Ismail. Menurutnya, jika Dewan minta plot dana untuk mengakomodasi usulan asirasinya, maka Dewan bisa dinilai sudah kehilangan satu tugasnya, yaitu kontrol. “Bagaimana ia bisa mengontrol usulan aspirasinya dengan independen jika dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan dan dugaan penyelewengan keuangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali Amin.

Hal senada juga diungkap mantan anggota DPR Aceh, T Surya Darma dan aktivis LSM Perempuan, Suraiya Kamaruzzaman. Dalam acara coffe morning GeRAK itu, Pimpinan BI Banda Aceh, Mahdi Muhammad, dan stafnya, Deni, menyatakan keprihatinannya terhadap tata kelola keuangan daerah yang dalam pelaksanannya belum sepenuhnya mengacu kepada sistem pengelolaan keuangan negara yang benar. “Ini perlu menjadi perhatian serius Gubernur dan Wagub, bersama lembaga pengawas internal dan eksternal di Aceh, jika dana APBA 2010 Rp 7,6 triliun itu tidak ingin diselewengkan.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org