|
Serambi Indonesia
Jum'at, 12 April, 2010
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, kekosongan satu
orang Wakil Ketua DPRA periode 2009 2014, harus diisi
anggota dewan terpilih dari Partai Amanat Nasional
(PAN) sebagai partai peraih kursi terbanyak setelah
Partai Aceh (PA), Partai Demokrat (PD), dan Partai
Golkar. “Berdasarkan Pasal 303 ayat (2) UU No.27/2009
bahwa pimpinan DPRD Provinsi berasal dari partai
politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak
di DPRD Provinsi,” ujar Mendagri.
Empat parpol yang mememperoleh kursi terbanyak di DPRA
periode 2009 2014 adalah PA 33 kursi, PD 10 kursi,
Partai Golkar 8 kursi, dan PAN 5 kursi. Karena itu,
Mendagri minta kepada Gubernur Irwandi Yusuf segera
mengusul calon wakil ketua dari PAN dengan mempedomani
Pasal 303 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009.
Agar tak terjadi dakwa-dakwi lagi mengenai pengisian
kekosongan satu kursi wakil ketua DPRA itu, kini sudah
ada petunjuk baru lagi yakni PP No.16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Daerah, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 28 Januari 2010. “Dengan telah diterbitkannya PP
tersebut maka pedoman penyusunan tata tertib DPRD
sudah jelas dan diminta disesuaikan,” katanya. Sebab,
PP tersebut juga berlaku untuk Aceh, Papua, dan Papua
Barat.
Sebelumnya, DPRA sudah mengusul satu nama ketua DPRA
dari PA, dan tiga nama wakil ketua, yakni dari PD,
Partai Golkar, dan dari PA. Yang terakhir inilah
ditolak Mendagri karena PA sudah duduk di kursi ketua.
Di mata kita, sebetulnya kekosongan satu kursi wakil
ketua DPRA bukanlah persoalan yang urgen. Artinya,
tanpa satu wakil ketua tidaklah melumpuhkan fungsi
lembaga secara penuh dalam hal-hal pengambilan
keputusan yang memerlukan pengesahan DPRA. Demikian
pula fungsi legislasi daerah tak akan mandul, karena
organ lembaganya tidak lengkap.
Masyarakat Aceh juga selama ini tak pernah melihat
adanya kepincangan di DPRA. Justru yang dipersoalkan
banyak kalangan adalah kelambatan DPRA membahas RAPBA
2010. Dan, kelambatan itu jelas tak ada kaitan dengan
belum terisinya satu wakil ketua. Toh, dengan satu
ketua dan dua wakil seperti sekarang ini, fungsi dewan
bisa berjalan normal.
Akan tetapi, karena ada ketentuan pimpinan dewan
terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua, maka
kekosongan itu harus diisi. Masyarakat mungkin
bertanya, mengapa kursi itu jadi rebutan antara PA dan
PAN? Jawabnya, pertama karena kepentingan politis,
kedua menyangkut fasilitas. Seorang wakil ketua dewan
akan mendapat fasilitas plus dalam banyak hal. Mulai
dari gaji, tunjangan, rumah dinas, mobil dinas, dan
lain-lain.
Oleh karenanya, kita akan lihat bagaimana para wakil
rakyat tersebut akan menyelesaikan persoalan ini.
Semoga saja proses dan mekanisme yang dipilih anggota
DPRA tidak sekadar mengedepankan ego politik belaka,
namun akan lebih memperhatikan kemaslahatan masyarakat
Aceh dengan sikap ikhlas. |