FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Kursi Wakil Ketua DPRA untuk PAN, Ikhlaskah PA?

Serambi Indonesia
Jum'at, 12 April, 2010

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, kekosongan satu orang Wakil Ketua DPRA periode 2009 2014, harus diisi anggota dewan terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai peraih kursi terbanyak setelah Partai Aceh (PA), Partai Demokrat (PD), dan Partai Golkar. “Berdasarkan Pasal 303 ayat (2) UU No.27/2009 bahwa pimpinan DPRD Provinsi berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi,” ujar Mendagri.

Empat parpol yang mememperoleh kursi terbanyak di DPRA periode 2009 2014 adalah PA 33 kursi, PD 10 kursi, Partai Golkar 8 kursi, dan PAN 5 kursi. Karena itu, Mendagri minta kepada Gubernur Irwandi Yusuf segera mengusul calon wakil ketua dari PAN dengan mempedomani Pasal 303 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009.

Agar tak terjadi dakwa-dakwi lagi mengenai pengisian kekosongan satu kursi wakil ketua DPRA itu, kini sudah ada petunjuk baru lagi yakni PP No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Januari 2010. “Dengan telah diterbitkannya PP tersebut maka pedoman penyusunan tata tertib DPRD sudah jelas dan diminta disesuaikan,” katanya. Sebab, PP tersebut juga berlaku untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Sebelumnya, DPRA sudah mengusul satu nama ketua DPRA dari PA, dan tiga nama wakil ketua, yakni dari PD, Partai Golkar, dan dari PA. Yang terakhir inilah ditolak Mendagri karena PA sudah duduk di kursi ketua.

Di mata kita, sebetulnya kekosongan satu kursi wakil ketua DPRA bukanlah persoalan yang urgen. Artinya, tanpa satu wakil ketua tidaklah melumpuhkan fungsi lembaga secara penuh dalam hal-hal pengambilan keputusan yang memerlukan pengesahan DPRA. Demikian pula fungsi legislasi daerah tak akan mandul, karena organ lembaganya tidak lengkap.

Masyarakat Aceh juga selama ini tak pernah melihat adanya kepincangan di DPRA. Justru yang dipersoalkan banyak kalangan adalah kelambatan DPRA membahas RAPBA 2010. Dan, kelambatan itu jelas tak ada kaitan dengan belum terisinya satu wakil ketua. Toh, dengan satu ketua dan dua wakil seperti sekarang ini, fungsi dewan bisa berjalan normal.

Akan tetapi, karena ada ketentuan pimpinan dewan terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua, maka kekosongan itu harus diisi. Masyarakat mungkin bertanya, mengapa kursi itu jadi rebutan antara PA dan PAN? Jawabnya, pertama karena kepentingan politis, kedua menyangkut fasilitas. Seorang wakil ketua dewan akan mendapat fasilitas plus dalam banyak hal. Mulai dari gaji, tunjangan, rumah dinas, mobil dinas, dan lain-lain.

Oleh karenanya, kita akan lihat bagaimana para wakil rakyat tersebut akan menyelesaikan persoalan ini. Semoga saja proses dan mekanisme yang dipilih anggota DPRA tidak sekadar mengedepankan ego politik belaka, namun akan lebih memperhatikan kemaslahatan masyarakat Aceh dengan sikap ikhlas.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org