|
Serambi Indonesia
Minggu, 11 April, 2010
* Sekretaris Komisi A: Terkesan Ada Kepentingan
Terselubung
BANDA ACEH: Upaya elemen sipil untuk mengajukan
judicial review (tinjauan ulang terhadap peraturan
perundang-undangan) menyangkut pasal calon independen
(Pasal 256) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
Aceh Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), disambut
baik kalangan legislatif. Namun ada juga yang
mempersoalkan latar belakang lahirnya gagasan tersebut.
Pendapat ini dirangkum dari Wakil Ketua DPR Aceh Amir
Helmi, anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI
asal Aceh, HT Bachrum Manyak, secara terpisah, Sabtu
(10/4). Sedangkan Sekretaris Komisi A DPR Aceh,
Nasruddin Syah mempertanyakan lahirnya gagasan
judicial review tersebut. Ia menangkap kesan adanya
kepentingan partai politik yang tak lulus electoral
threshold (ET) dalam gerakan tersebut.
Amir Helmi menilai, upaya elemen sipil untuk pengujian
pasal calon independen harus direspon. Tidak alasan
menghalang-halangi apalagi sampai menjegal apalagi
semua punya hak untuk melakukan judicial review.
“Legalitas calon independen bisa maju tentu melalui
kaji ulang pasal yang mengatur tentang hal ini. Kalau
MK sudah membatalkan pasal ini tentu semua pihak harus
ikut apalagi secara nasional peluang independen telah
terbuka,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Pendapat senada disampaikan anggota Komite I DPD,
Bachrum Banyak. Ia sepakat pasal yang membatasi calon
independen hanya satu kali, dikaji ulang melalui MK.
Ia juga menyatakan, anggota DPR Aceh harus bersiap
diri jika MK mengabulkan permohonan yang diajukan
elemen sipil tersebut, agar bisa segera merevisi Qanun
Pilkada.
“Saya dari jalur independen sehingga sepatutnya
mendukung adanya calon independen dalam pilkada. Harus
judicial review apalagi ada UU lain telah mengatur
tentang calon independen,” ujarnya.
Namun, Bachrum menyatakan tidak sependapat dengan
upaya kaji ulang terhadap 19 pasal lainnya yang
menurut dia masih butuh kajian mendalam. “Yang perlu
dipahami UUPA lahir sebagai bentuk kompromi politik
dalam menyelesaikan persoalan Aceh. Jangan hanya untuk
kepentingan kelompok dan golongan lalu melakukan
revisi terhadap pasal yang sudah bagus,” ujarnya.
Ia pun menyarankan para penggagas wacana judicial
review terhadap 19 pasal itu mendiskusikan hal ini
dengan Forum Bersama anggota DPR dan DPD asal Aceh,
akademisi, mahasiswa, LSM, masyarakat, parpol di Aceh.
“Pasal yang sudah bagus dalam UUPA harus
diimplementasikan, sehingga perdamaian bisa langgeng
serta nikmat pembangunan bisa dirasakan rakyat,” ujar
mantan wakil ketua DPR Aceh ini.
Sarat kepentingan
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi A DPR Aceh,
Nasruddin Syah mengulas tentang sejarah sosialisasi
UUPA tahun 2006. Saat itu, kata Nasruddin, semua
elemen sipil sepakat dengan materi UUPA, tanpa ada
revisi.
Karenanya, jika belakangan ada suara untuk pasal calon
independen dan electoral threshold, Nasruddin
meragukan kemurnian gerakan tersebut. Terkesan ada
kepentingan terselubung dalam gerakan sipil demi
kepentingan perorangan dan partai politik lokal yang
perolehan suaranya minim dalam pemilu lalu. “Ini jalan
bagi mereka untuk kembali eksis, ini gejala neurorisme
politik sekaligus a historis,” ujar politisi Partai
Aceh ini.
Seperti diketahui, dalam UUPA, batas minimal parpol
yang boleh ikut pemilu ke depan (electoral threshold)
adalah memperoleh 5 persen suara di DPR Aceh.
Sedangkan secara nasional adalah 2,5 persen suara di
DPR RI.
Ditanya apakah pihaknya setuju atau tidak dengan
gerakan judicial review pasal calon independen,
Nasruddin Syah memberi dua pendapat. Beda pendapat,
ujar mantan aktivis mahasiswa ini, dibolehkan. “Untuk
upaya hukum silakan saja karena itu jalur resmi serta
tidak boleh diabaikan. Namun di sisi lain ia tidak
sepakat karena gerakan pragmatisme politik sangat
kentara apalagi partisan dari luar partai ingin
kembali eksis dalam pilkada ke depan,” ujarnya.(swa) |