FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Peraturan Pemerintah 19/2010 Untungkan Pembangunan Aceh

Suara Karya Online
Rabu, 7 April, 2010

BANDA ACEH: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi dinilai akan menguntungkan pembangunan di Aceh.

"Artinya, selama ini mungkin koordinasi antara pemerintahan provinsi dengan kabupaten/kota di Aceh kurang efektif, namun melalui PP 19/2010 yang mengatur kewenangan itu akan menguntungkan bagi pembangunan Aceh ke depan," kata Dirjen Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang, di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (6/4).

Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Koordinasi Pimpinan Pemerintahan Daerah (Rakorpimda) se-Aceh, yang dihadiri para bupati/wali kota 23 kabupaten/kota di provinsi itu.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Aceh agar menciptakan situasi yang kondusif dengan pemerintah kabupaten/kota guna mensinergikan program dan perencanaan pembangunan dimasa mendatang.

"Jika harmonisasi itu bisa berjalan baik maka kondisi yang kondusif tersebut akan terus dilirik para investor untuk menanamkan investasinya di daerah ini," katanya menambahkan.

Jika ada hambatan-hambatan terkait dengan peraturan, katanya, maka Pemerintah Aceh bisa berkoordinasi dengan pusat, sehingga masalah yang dihadapi termasuk oleh kabupaten/kota bisa segera diselesaikan.

Terkait kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi, Situmorang, menjelaskan juga ditegaskan dalam UU Nomor 32/2004. "Artinya dengan tegas dinyatakan gubernur memiliki kewenangan mengkoordinasikan kabupaten dan kota, sehingga perencanaan dan pembinaaan bisa lebih efektif," katanya.

PP Nomor 19/2010 itu, tutur dia, juga mempertegas peran gubernur itu agar dijalankan sebaik-baiknya, Jika masalah koordinasi dan pembinaaan serta pengawasan tidak berjalan, maka jika ada pihak yang melanggar bisa diberikan sanksi administrasi.

Dengan adanya PP tersebut, ucap dia, maka koordinasi pemerintah dan pembangunan di Aceh semakin bagus, dan akhirnya dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat di provinsi ini.

"Yang jelas, tujuan diterbitkannya PP tersebut agar pelayanan di daerah semakin bagus. Sumber daya yang ada dan kekhususan (otsus) yang dimiliki Aceh akan dimanfaatkan bagi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah," katanya menambahkan.

Selain itu, sumber dana dari APBN juga bisa dikelola secara terkoordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna percepatan pembangunan. (Tri Handayani/Ant)

 
 
  Copyright © 2007. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: webmaster@aceh-eye.org