|
Suara Karya Online
Rabu, 7 April, 2010
BANDA ACEH: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
dinilai akan menguntungkan pembangunan di Aceh.
"Artinya, selama ini mungkin koordinasi antara
pemerintahan provinsi dengan kabupaten/kota di Aceh
kurang efektif, namun melalui PP 19/2010 yang mengatur
kewenangan itu akan menguntungkan bagi pembangunan
Aceh ke depan," kata Dirjen Otonomi Khusus Kementerian
Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang, di Banda Aceh,
Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (6/4).
Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Koordinasi
Pimpinan Pemerintahan Daerah (Rakorpimda) se-Aceh,
yang dihadiri para bupati/wali kota 23 kabupaten/kota
di provinsi itu.
Untuk itu, ia berharap Pemerintah Aceh agar
menciptakan situasi yang kondusif dengan pemerintah
kabupaten/kota guna mensinergikan program dan
perencanaan pembangunan dimasa mendatang.
"Jika harmonisasi itu bisa berjalan baik maka kondisi
yang kondusif tersebut akan terus dilirik para
investor untuk menanamkan investasinya di daerah ini,"
katanya menambahkan.
Jika ada hambatan-hambatan terkait dengan peraturan,
katanya, maka Pemerintah Aceh bisa berkoordinasi
dengan pusat, sehingga masalah yang dihadapi termasuk
oleh kabupaten/kota bisa segera diselesaikan.
Terkait kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah di
wilayah provinsi, Situmorang, menjelaskan juga
ditegaskan dalam UU Nomor 32/2004. "Artinya dengan
tegas dinyatakan gubernur memiliki kewenangan
mengkoordinasikan kabupaten dan kota, sehingga
perencanaan dan pembinaaan bisa lebih efektif,"
katanya.
PP Nomor 19/2010 itu, tutur dia, juga mempertegas
peran gubernur itu agar dijalankan sebaik-baiknya,
Jika masalah koordinasi dan pembinaaan serta
pengawasan tidak berjalan, maka jika ada pihak yang
melanggar bisa diberikan sanksi administrasi.
Dengan adanya PP tersebut, ucap dia, maka koordinasi
pemerintah dan pembangunan di Aceh semakin bagus, dan
akhirnya dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat
di provinsi ini.
"Yang jelas, tujuan diterbitkannya PP tersebut agar
pelayanan di daerah semakin bagus. Sumber daya yang
ada dan kekhususan (otsus) yang dimiliki Aceh akan
dimanfaatkan bagi pemerataan pembangunan di seluruh
wilayah," katanya menambahkan.
Selain itu, sumber dana dari APBN juga bisa dikelola
secara terkoordinasi dan sinkronisasi antara
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna percepatan
pembangunan. (Tri Handayani/Ant) |