|
Serambi Indonesia
Rabu, 7 April, 2010
BANDA ACEH: Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI
Hambali Hanafiah menegaskan, hingga kini tak ada
operasi intelijen maupun teritorial di Aceh, yang ada
hanyalah kegiatan intelijen dan pembinaan teriorial
atau wilayah. “Kalau operasi punya tujuan dan target
khusus dengan biaya yang besar, sedangkan kegiatan
merupakan pelaksanaan tugas rutin satuan-satuan TNI
yang ada di Aceh,” kata Pangdam IM mengklarifikasi isu
adanya operasi intelijen dan teritorial di Aceh pada
Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) di
Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (6/4).
Penegasan tidak adanya operasi intelijen dan
teritorial di Aceh disampaikan Pangdam IM ketika
menjawab berbagai pertanyaan peserta Rakorpimda seusai
pemaparan tentang pemantapan stabilitas keamanan di
Aceh. Pangdam mengatakan, info itu penting disampaikan
dan sekaligus sebagai klarifikasi kepada Gubernur,
bupati/walikota, Polres, kejaksaan, pengadilan, DPRA,
DPRK, serta SKPA untuk diketahui dan disampaikan
kepada masyarakat.
Menurut Pangdam IM, ancaman bidang pertahanan dan
keamanan yang paling mungkin terjadi di Aceh saat ini
adalah gangguan keamanan bersenjata seperti perampokan,
pencurian, dan penculikan. Sedangkan mengenai aksi
teroris, aparat keamanan terutama kepolisian berhasil
melumpuhkan dengan melakukan pengejaran ke lokasi
pelatihan serta melaksanakan sweeping terpadu, telah
berhasil memotong jalur komunikasi jaringan teroris
Aceh. “Atas keberhasilan itu, kegiatan antarpemangku
kepentingan perlu ditingkatkan lagi,” kata Mayjen
Hambali.
Pangdam mengingatkan perlunya mewaspadai ancaman
gangguan mutidimensial yang meliputi bidang idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan yang
sebagian besar faktor penyebabnya karena pengaruh
globalisasi yang sulit dibendung dan sangat mungkin
melemahkan simpul-simpul persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada bidang idiologi, biasanya tumbuh fanatisme
idiologi selain Pancasila. Seperti kelompok Islam
fundamentalis yang mengusung isu negara Islam
Indonesia dan kelompok yang menolak kesepakatan damai
RI-GAM. Bidang politik, ancaman gangguan menggunakan
kekuatan berupa mobilisasi massa untuk menuntut
kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
seperti pembagian dana reintegrasi yang tidak merata.
Bidang ekonomi, ancaman gangguannya mungkin timbul
dari terjadinya pengangguran yang tinggi akibat
meningkatnya jumlah tenaga tidak produktif.
Kalau bidang sosial budaya, menurut Hambali Hanafiah,
biasanya ancaman ganguan keamanan itu muncul dari isu
kemiskinan, keterbelakangan, penyimpangan penggunaan
dana pembangunan/korupsi, ketidakadilan pembangunan
yang berakibat munculnya ketidakpercayaan masyarakat
terhadap pemerintah dan berdampak pada terganggunya
stabilitas keamanan.
Selain itu, lanjut Pangdam IM, penetrasi nilai-nilai
budaya asing yang sulit dibendung akan mempengaruhi
tata nilai dan kearifan lokal sampai pada tingkat desa.
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda menjadi salah satu penyebab
lemahnya masyarakat Aceh. Kondisi ini diperparah
dengan masih banyaknya ditemukan ladang ganja di Aceh.
Bantuan instansi vertikal
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian
Dalam Negeri, Dr Sodjuangan Situmorang MSi
menyampaikan Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Seusai Dirjen Otda menyampaikan materinya,
Pangdam IM mengajukan pertanyaan tentang bantuan
keuangan pemeritah daerah untuk instansi vertikal,
seperti biaya pengamanan kedatangan Presiden dan
kepala negara asing ke daerah.
Menurut Pangdam, dana untuk itu tidak disediakan oleh
pusat untuk TNI. Karena Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah, maka yang harus menanggung
biaya pengerahan personel untuk pengamanan kunjungan
kepala negara dan kepala pemerintahan asing ke daerah
adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Terhadap pertanyaan itu, Dirjen Otda membenarkan dalam
aturan Mendagri sebelumnya dilarang dana APBD
dialokasikan untuk kegiatan instansi vertikal. Tapi
yang terkait dengan dana pengamanan kepala negara dan
tamu asing serta anggota muspida provinsi dan
kabupaten/kota, harus diatur kembali oleh Mendagri
supaya gubernur dan para bupati tidak terjebak dalam
masalah hukum di kemudian hari.
Dirjen Otda menegaskan, mengenai bantuan dana APBD
untuk instansi vertikal, untuk sementara ini belum
dibolehkan. Namun, katanya, masukan para bupati/walikota
maupun pihak TNI akan dijadikan bahan untuk penyusunan
aturan yang baru agar tidak terjebak dalam masalah
hukum. Rakorpimda Aceh dibuka Gubernur Irwandi Yusuf.
Peserta yang hadir, selain anggota muspida provinsi,
juga para bupati/walikota dan anggota muspida
kabupaten/kota.
Selain mendengarkan sambutan gubernur, sosialisasi PP
19/2010, dan paparan Pangdam IM, peserta Rakorpimda
juga mendengarkan materi tentang kamtibmas yang
disampaikan Kapolda Aceh diwakili Wakapolda Kombes Pol
Surya Darma. Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh
menyampaikan materi tentang penegakan hukum.
Dalam sesi tanya jawab, para bupati, terutama bupati
daerah pemekaran yang baru seperti Pidie Jaya,
Subulussalam, dan Aceh Tamiang bermohon kepada Pangdam
IM untuk membangun gedung Makodim dan Makoramil di
wilayah mereka. Sedangkan mengenai tanah untuk Makodim
dan Makoramil sudah disediakan oleh pemkab
masing-masing.
Terhadap permohonan itu, Pangdam menyatakan akan
ditindaklanjuti tetapi tidak bisa dilakukan dengan
segera karena terkait dengan kebutuhan dana.
Menurutnya, anggaran yang tersedia untuk Kodam IM
sangat terbatas. “Kalau pemkab mau membantu bangunan
fisiknya, jika sudah siap maka kita segera mengisi
personelnya,” demikian Pangdam IM.(her) |