|
Serambi Indonesia
Senin, 15 Maret, 2010
BANDA ACEH: Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
diharapkan segera mengirim nama untuk mengisi
kekosongan komposisi Wakil Ketua III DPRA yang telah
berlangsung sekitar enam bulan. Karena sesuai surat
Mendagri, jatah kursi pimpinan ke tiga itu harus
diberikan untuk anggota dewan dari Partai Amanat
Nasional (PAN).
Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik, Zaini
Djalil SH, kepada Serambi, Minggu (14/3) terkait surat
Mendagri yang meminta agar komposisi pimpinan DPR Aceh
segera diisi oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Seperti diberitakan sebelumnya, kekosongan komposisi
wakil ketua DPR Aceh ketiga sudah berlangsung sekitar
enam bulan. Kondisi ini terjadi karena paripurna DPRA
hanya mengusulkan tiga nama yaitu Hasbi Abdullah (Partai
Aceh), Sulaiman Abda (Golkar) dan Amir Helmi (Partai
Demokrat). Sedangkan untuk jatah PAN yang merupakan
partai yang mendapat kursi terbesar keempat tak
diusulkan karena paripurna mengacu pada UUPA yang
mengamanahkan alat kelengkapan dewan berdasarkan tatib
yang disusun. Akibatnya, Muslim Aiyub yang telah
dipersiapkan untuk mengisi posisi wakil ketua III dari
PAN kandas.
Menurut Zaini, komposisi pimpinan dewan sudah tegas
diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009. “Rujukannya sudah
jelas, sehingga tidak harus timbul multitafsir apalagi
mencari alasan pembenaran lain,” ujarnya. Ia menilai,
surat Mendagri yang meminta DPRA segera mengirim nama
pimpinan yang akan mengisi kursi ke III wakil ketua
harus segera direspons. “Mendagri secara tegas meminta
agar jatah kursi pimpinan ke III DPRA diisi oleh PAN.
Semestinya dewan harus segera merespons hal ini dan
tak bijak kalau terus menunda-nunda,” ujarnya.
Beda tafsir terhadap komposisi pimpinan dewan, lanjut
Zaini, harus segera diakhiri. Karena, menurutnya,
surat Mendagri menjadi jawaban terhadap persoalan
pimpinan DPRA yang masih kosong itu. “Kalau dikalangan
pimpinan DPRA saat ini masih beralasan bahwa hal itu
harus dimusyawarahkan apalagi sampai harus melakukan
perubahan tatib suatu hal yang tidak cerdas,” katanya
seraya menyatakan kalau pilihan harus diubah, apa yang
telah disepakati selama ini terutama untuk jatah
pimpinan dewan harus diubah pula. “Kalau tatib diubah
maka butuh waktu dan semua hal bisa berubah,” jelas
Zaini.
Sikap bijak yang mesti dilakukan DPRA, menurut Zaini,
adalah segera menggelar paripurna dan kemudian
mengirim nama pimpinan (Muslim Aiyub-red) untuk jatah
wakil ketua III DPRA. “Agar dewan taat hukum dan
aturan maka tindakan ini harus segera dilakukan,”
harapnya. Ditambahkan, keseriusan untuk taat aturan
sangat diperlukan. Sehingga publik akan melihat siapa
yang bersikukuh melawan aturan dan siapa yang
menjalankan sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan.
Harus Bijak
Hal senada juga
disampaikan iniasiator masyarakat pedalaman Aceh,
Nasrulzaman. Ia meminta DPRA segera mengirim nama
kader PAN untuk mengisi kekosongan kursi wakil ketua
DPRA periode 2019-2014. “Keterlambatan pengusulan nama
wakil ketua DPRA yang ketiga dari PAN itu sama saja
telah menurunkan kewibawaan Pemerintah Aceh akibat ego
sempit yang tidak berdasar, sehingga dianggap tak
mampu menjalankan aturan perundang-undangan yang ada,”
sebut Nasrulzaman kepada Serambi di Jakarta, kemarin.
Menurut Nasrulzaman saran Mendagri sangat tepat karena
kawasan tengah tenggara memiliki kader yang dimaksud.
Menurutnya apa yang dilakukan Gubernur dan Ketua DPRA
selama ini sudah menafikan puluhan ribu suara yang
memilih pada pemilu legislatif tahun lalu yang sudah
mendudukan wakilnya di DPRA.
“Sebaiknya Gubernur segera merealisasikan nama dari
kader PAN. Karena selain PAN adalah partai pemenang
ke-4 pemilu di Aceh, juga ada keterwakilkan masyarakat
kawasan tengah tenggara Aceh. Hal ini penting untuk
legitimasi keputusan DPRA saat ini dan masa mendatang
karena pimpinan DPRA tersebut adalah kolektif dan
kolegial,” pungkasnya.(fik) |