|
Serambi Indonesia
Kamis, 11 Maret, 2010
JAKARTA: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
menegaskan, kekosongan satu orang Wakil Ketua DPRA
periode 2009-2014, harus diisi oleh anggota dewan
terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai
partai peraih kursi terbanyak setelah Partai Aceh,
Partai Demokrat, dan Partai Golkar.
Karena itu, Mendagri minta kepada Gubernur Aceh segera
mengusulkan calon wakil ketua dari PAN dengan
mempedomani Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang No.27
Tahun 2009. Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam
surat No.161.21/925/SJ tanggal 8 Maret 2010 yang
ditujukan kepada Gubernur Aceh, prihal pengisian unsur
pimpinan DPRA.
Mendagri menguraikan, sesuai Keputusan KIP Provinsi
Aceh Nomor 16/SK/KIP/Tahun 2009 tanggal 26 Agustus
2009 menyatakan bahwa empat partai politik yang
mememperoleh kursi terbanyak di DPRA periode 2009-2014
adalah Partai Aceh sebanyak 33 kursi, Partai Demokrat
10 kursi, Partai Golkar 8 kursi, dan PAN sebanyak 5
kursi. “Berdasarkan Pasal 303 ayat (2) UU No.27/2009
bahwa pimpinan DPRD Provinsi berasal dari partai
politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak
di DPRD Provinsi,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.
Mendagri Gamawan Fauzi kembali menyatakan bahwa UU
No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),
sama sekali tidak mengatur secara khusus mengenai
pengaturan pimpinan DPRA karena itu harus mengacu pada
Pasal 303 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009. Secara rinci
Mendagri menguraikan bahwa yang diatur khusus oleh
UUPA tertera dalam Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan
DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat
kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh;
Pasal 22 ayat (3) yang menyatakan jumlah anggota DPRA
paling banyak 125 persen dari yang ditetapkan
Undang-Undang; Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan alat
kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas pimpinan dan komisi;
Pasal 30 ayat (2) yang menyatakan pembentukan, susunan,
tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRA/DPRK; Pasal 31 ayat (1) menyatakan DPRA
dapat membentuk paling sedikit lima komisi dan paling
banyak delapan komisi; Pasal 31 ayat (2) yang
menyatakan DPRK yang beranggotakan 20 sampai 34 orang
membentuk empat komisi dan yang beranggotakan 35 orang
atau lebih membentuk lima komisi.
Dengan demikian, lanjut Mendagri, yang dimaksud dengan
pembentukan alat kelengkapan DPR Aceh yang berbeda
dengan UU No 27 Tahun 2009 adalah berkenaan dengan
pembentukan komisi. “Sedangkan untuk alat kelengkapan
lain tidak diatur dalam UU No 11 Tahun 2006,” kata
Gamawan Fauzi.
Mendagri menyatakan bahwa pengisian pimpinan DPRA
tidak diatur khusu dalam UU No 11/2006, maka pengisian
pimpimam DPRA mengacu kepada UU No.27 Tahun 2009 yang
mengamatkan bahwa Pimpinan DPR Provinsi berasal dari
partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD Provinsi.
“Mengingat perolehan kursi PAN di DPR Aceh periode
2009-1014 sebanyak lima kursi dan sesuai keputusan KIP
Aceh bahwa perolehan kursi PAN di DPRA periode
2009-2014 menduduki urutan ke empat, maka kekosongan
satu orang wakil ketua DPRA periode 2009-2014 harus
diisi dari anggota DPRA dari PAN,” demikian Mendagri.
Sementara itu, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Saut
Situmorang, menyatakan pengaturan rinci tentang
komposisi pimpinan, alat kelengkapan, tugas, fungsi
dan wewenang DPRD telah diatur dalam PP No.16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Daerah, yang diteken Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 28 Januari 2010. “Dengan telah
diterbitkannya PP tersebut maka pedoman penyusunan
tata tertib DPRD sudah jelas dan diminta disesuaikan,”
katanya.
PP tersebut juga berlaku untuk Aceh, Papua dan Papua
Barat, seperti tertuang dalam BAB XVIII Ketentuan
Penutup Pasal 119 PP No.16/2010, yang menyatakan bahwa
PP itu berlaku pula sebagai Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Ralyat Aceh (DPRA),
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh,
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.(fik) |