FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Mendagri: Kekosongan Wakil Ketua DPRA Harus Diisi dari PAN

Serambi Indonesia
Kamis, 11 Maret, 2010

JAKARTA: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, kekosongan satu orang Wakil Ketua DPRA periode 2009-2014, harus diisi oleh anggota dewan terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai peraih kursi terbanyak setelah Partai Aceh, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

Karena itu, Mendagri minta kepada Gubernur Aceh segera mengusulkan calon wakil ketua dari PAN dengan mempedomani Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang No.27 Tahun 2009. Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam surat No.161.21/925/SJ tanggal 8 Maret 2010 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, prihal pengisian unsur pimpinan DPRA.

Mendagri menguraikan, sesuai Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 16/SK/KIP/Tahun 2009 tanggal 26 Agustus 2009 menyatakan bahwa empat partai politik yang mememperoleh kursi terbanyak di DPRA periode 2009-2014 adalah Partai Aceh sebanyak 33 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, Partai Golkar 8 kursi, dan PAN sebanyak 5 kursi. “Berdasarkan Pasal 303 ayat (2) UU No.27/2009 bahwa pimpinan DPRD Provinsi berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Mendagri Gamawan Fauzi kembali menyatakan bahwa UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sama sekali tidak mengatur secara khusus mengenai pengaturan pimpinan DPRA karena itu harus mengacu pada Pasal 303 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009. Secara rinci Mendagri menguraikan bahwa yang diatur khusus oleh UUPA tertera dalam Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh; Pasal 22 ayat (3) yang menyatakan jumlah anggota DPRA paling banyak 125 persen dari yang ditetapkan Undang-Undang; Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas pimpinan dan komisi; Pasal 30 ayat (2) yang menyatakan pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK; Pasal 31 ayat (1) menyatakan DPRA dapat membentuk paling sedikit lima komisi dan paling banyak delapan komisi; Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan DPRK yang beranggotakan 20 sampai 34 orang membentuk empat komisi dan yang beranggotakan 35 orang atau lebih membentuk lima komisi.

Dengan demikian, lanjut Mendagri, yang dimaksud dengan pembentukan alat kelengkapan DPR Aceh yang berbeda dengan UU No 27 Tahun 2009 adalah berkenaan dengan pembentukan komisi. “Sedangkan untuk alat kelengkapan lain tidak diatur dalam UU No 11 Tahun 2006,” kata Gamawan Fauzi.

Mendagri menyatakan bahwa pengisian pimpinan DPRA tidak diatur khusu dalam UU No 11/2006, maka pengisian pimpimam DPRA mengacu kepada UU No.27 Tahun 2009 yang mengamatkan bahwa Pimpinan DPR Provinsi berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.

“Mengingat perolehan kursi PAN di DPR Aceh periode 2009-1014 sebanyak lima kursi dan sesuai keputusan KIP Aceh bahwa perolehan kursi PAN di DPRA periode 2009-2014 menduduki urutan ke empat, maka kekosongan satu orang wakil ketua DPRA periode 2009-2014 harus diisi dari anggota DPRA dari PAN,” demikian Mendagri.

Sementara itu, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan pengaturan rinci tentang komposisi pimpinan, alat kelengkapan, tugas, fungsi dan wewenang DPRD telah diatur dalam PP No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Januari 2010. “Dengan telah diterbitkannya PP tersebut maka pedoman penyusunan tata tertib DPRD sudah jelas dan diminta disesuaikan,” katanya.

PP tersebut juga berlaku untuk Aceh, Papua dan Papua Barat, seperti tertuang dalam BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 119 PP No.16/2010, yang menyatakan bahwa PP itu berlaku pula sebagai Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Ralyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.(fik)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org