|
Serambi Indonesia
Selasa, 23 Februari, 2010
* Warga Desa Menunggu Dana BKPG
BANDA ACEH: Para Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) kabupaten/kota se-Aceh, mendesak pihak Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengesahkan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA)
2010. Mereka menyatakan, lambannya pengesahan RAPBA
2010 telah berdampak pada macetnya program pembangunan
berbasis gampong yang menjadi salah satu program
andalan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Desakan tersebut disuarakan sejumlah Kepala BPM
kabupaten/kota dalam rapat koordinasi penyaluran dana
Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong (BKPG) 200 dan 2010,
di Kantor BPM Aceh, Senin (22/2). Beberapa dari mereka
bahkan menilai kinerja DPRA yang baru masih sangat
lamban.
“Akibat belum disahkan RAPBA 2010 sampai akhir minggu
keempat Februari ini, yang di dalamnya terdapat pagu
dana BPKG Tahap II 2009 Rp 50 juta dan BPKG 2010 Rp 75
juta, telah mengakibatkan masyarakat desa belum bisa
menyelesaikan utang bahan material tahun lalu kepada
toko bangunan,” ujar Kepala BPM Kabupaten Bener Meriah,
Bahrumsyah pada acara tersebut.
Hal senada juga diungkap Kepala BPM Aceh Utara, Drs H
M Yusuf MM. Menurut dia, pihak BPM se-Aceh merasa
khawatir dengan fakta yang saat ini terjadi di Gedung
Dewan Aceh. Pasalnya, sampai memasuki minggu keempat
bulan Februari, belum ada tanda-tanda RAPBA akan
disahkan. Menurut informasi terbaru, RAPBA 2010 baru
akan disahkan minggu keempat bulan Maret. “Jika
demikian yang akan terjadi, wajar saja jika BPM se
Aceh yang sedang melakukan rapat koordinasi
pelaksanaan program BKPG menilai kinerja DPRA yang
baru lamban dan kalah dengan DPRA lama,” ujar Yusuf.
Ia mengatakan, kekhawatiran itu sangat mendasar,
karena akan berdampak pada tersendatnya penyaluran
bantuan dana BKPG yang bersumber dari APBA. Padahal,
kata dia, masyarakat desa di seluruh Aceh saat ini
masih terus menunggu dana bantuan tersebut segera
disalurkan. M Yusuf menjelaskan, program bantuan dana
alokasi gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan
program bantuan dana BKPG yang bersumber dari APBA,
merupakan salah satu program Pemerintah Aceh dan
pemerintah kabupaten/kota yang prorakyat dan langsung
dirasakan manfaatnya.
Pada waktu program BKPG itu dicanangkan Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf pada bulan bakti Gotong Royong tahun
2009 lalu, ungkap Kepala BPM Aceh Utara itu, gubernur
berjanji setiap desa di Aceh akan mendapat dana BKPG
Rp 100 juta/desa. Syarat untuk mendapatkan dana itu,
adalah kabupaten/kota juga wajib mengalokasikan dana
bantuan ADG yang bersumber dari APBK nya minimal Rp 50
juta.
Syarat yang diminta gubernur itu, dipenuhi oleh
pemerintah kabupaten/kota. Tapi, sampai akhir tahun
lalu, Pemerintah Aceh baru menyalurkan dana bantuan
BKPG nya Rp 50 juta, sisanya akan disalurkan setelah
perubahan APBA 2009. Namun sampai akhir tahun lalu
tidak ada perubahan APBA 2009, dan dijanjikan kembali
akan disalurkan setelah pengesahan RAPBA pada bulan
Februari 2010. “Akibat keterlambatan penyaluran dana
BKPG TP II itu, kami terus ditanya kepala desa kapan
dana BKPG TP II itu disalurkan,” ujarnya.
Bahrumsyah dan M Yusuf berpendapat, kecepatan dan
kesigapan anggota DPRA dalam mengesahkan APBA 2010
sesuai dengan jadwal, adalah salah satu bentuk
keberpihakan dewan terhadap masyarakat. Karenanya,
mereka berharap DPRA segera mengesahkan RAPBA agar
ribuan kepala desa atau kelompok kerja BKPG yang telah
melaksanakan proyek BKPG desanya tahun lalu, tidak
kecewa terhadap kinerja wakil rakyat.
Sangat wajar
Pemerhati pemerintah, Dr Taqwadin yang menjadi salah
seorang nara sumber dari Rakor Pelaksanaan BKPG
2009-2010 itu mengatakan, kekecewaan kepala desa dan
BPM se Aceh kepada DPRA sangat wajar. Mereka
membandingkan dengan kinerja DPRA lama. RAPBA 2009
disahkan 15 Januari 2009. Sementara RAPBA 2010, sampai
22 Februari 2010 kemarin, belum juga diparipurnakan.
“Padahal, bila dilihat dari nilainya, lebih besar pagu
tahun lalu mencapai Rp 9,7 triliun, tahun ini berkisar
Rp 6,5 - Rp 7,3 triliun,” ujarnya.
Kecuali itu, kata Taqwadin, untuk mendukung
kelengkapan dokumen pelaksanaan proyek RAPBA 2010, Tim
Percepatan Pelaksanaan APBA 2010 yang diketuai
Taqwallah, telah melakukan bedah RKA RAPBA 2010
bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan
Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Ini artinya, tugas DPRA
untuk mengkoreksi program RAPBA 2010 menjadi lebih
ringan. “Tapi kenapa sampai kini belum juga
diparipurnakan,” ujar Taqwadin dalam nada bertanya.
Faktor kekecewaan masyarakat desa penerima BKPG kepada
DPRA, menurutnya, karena masyarakat desa telah
merasakan manfaat dari BKPG itu untuk percepatan
pembangunan infrastruktur desanya yang dapat memicu
pertumbuhan ekonomi desa. “Untuk itu, DPRA perlu
mempercepat pembahasan dan pengesahan RAPBA, agar
tunggakan bahan material proyek fisik BKPG tahun lalu
bisa segera dilunasi para kepala desa dan melanjutkan
program BKPG 2010 yang pagunya diusulkan gubernur
kepada DPRA Rp 75 juta/desa,” ujar Dosen Fakultas
Hukum Unsyiah itu.(her) |