FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
DPRA Tolak Usulan Gubernur

Serambi Indonesia
Senin, 18 Januari, 2010

* Terkait Penundaan Pengunduran Diri Kepala BPKS

BANDA ACEH: Pimpinan DPRA menolak usulan penundaan pengunduran diri Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), T Saiful Ahmad yang diajukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dalam suratnya Nomor 821.29/67595 tanggal 16 Desember 2009 yang ditujukan kepada Ketua DPRA.

Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir Helmi menjawab Serambi, Jumat (15/1) mengatakan, surat usulan permohonan Gubernur minta pertimbangan Ketua DPRA penundaan pengunduran diri Kepala BPKS yang diajukannya kepada Ketua DPRA tersebut telah dibalas, 6 Januari 2010.

“Dalam surat balasan, kita menyatakan secara tegas pada perinsipnya Pimpinan DPRA tidak dapat mempertimbangkan permohonan penundaan pengunduran diri Ketua BPKS dan tetap pada isi surat Ketua DPRA lama Nomor 510/2.649 tanggal 31 Agustus 2009,” ujar Amir Helmi, ketika dimintai penjelasannya tentang usulan permohonan pengunduran diri (nonaktif) Kepala BPKS yang diajukan Gubernur Irwandi Yusuf kepada Ketua DPRA, beberapa waktu lalu.

Amir Helmi menyebutkan, isi surat Ketua DPRA lama Nomor 510/2,649 tanggal 31 Agustus 2009, antara lain adalah menyahuti dan merespon usulan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang meminta pertimbangan untuk menonaktifkan T Saiful Ahmad, dari jabatannya sebagai Kepala BPKS, dan sejumlah deputi lainnya dengan mengusulkan nama-nama penggantinya untuk didudukkan sebagai pejabat sementara.

Dalam suratnya, Gubernur Irwandi waktu itu meminta pertimbangan persetujuan menonaktifkan T Saiful Ahmad dari jabatannya sebagai Kepala BPKS kepada Ketua DPRA, dari evaluasi kinerja yang dilakukan Dewan Kawasan Sabang (DKS), Inspektorat Aceh dan BPKS. Di mana kinerja T Saiful Ahmad selama menjabat lebih kurang 4 tahun menjadi Ketua BPKS kurang menggembirakan, sehingga untuk memperbaiki kinerja BPKS sebagian para pejabatnya perlu dinonaktifkan dan diganti dengan pejabat lainnya yang bisa meningkatkan kinerja BPKS.

Setelah DPRA merespon dan menyetujui permohonan Gubernur dalam surat terdahulunya, ungkap Amir Helmi, pada tanggal 6 Januari 2010, Gubernur Irwandi Yusuf mengirim surat kembali prihal Permohonan Penundaan Pengunduran Diri Kepala BPKS. Isi suratnya itu kebalikan dari isi surat sebelumnya. Kalau sebelumnya ia minta pertimbangan DPRA untuk menyetujui usulan penonaktifan T Saiful Ahmad dari jabatan Kepala BPKS, dalam surat terbarunya, Gubernur malah meminta pertimbangan kembali untuk menunda permintaan surat sebelumnya.

Kedua surat yang isinya bertolak belakang itu, kata Amir Helmi, menimbulkan kesan bahwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak komit dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Menurut dia, jika hal-hal seperti ini terus berlangsung akan sangat berbahaya bagi dirinya selaku Kepala Pemerintahan Aceh.

Karena itu, tegas Amir Helmi, Pimpinan DPRA yang baru tetap pada prinsip sebagaimana isi surat Ketua DPRA lama. “Untuk pengembangan BPKS ke depan, kiranya diperlukan pimpinan yang mempunyai kridibilitas dan kapabelitas agar memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat Aceh ini.

Surat kedua Gubernur yang meminta penundaan usulan pengunduran diri T Saiful Ahmad dari Ketua BPKS, kata Amir Helmi, juga mengundang tanda tanya besar bagi Pimpinan DPRA. Pasalnya, dari sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh pihak DKS, Inspektorat, dan BPK RI, keberadaan BPKS di bawah pimpinan T Saiful Ahmad belum memberikan konstribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Bahkan, terakhir Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selaku Ketua DKS, telah memerintahkan Dewan Pengawas dan Asistensi Kawasan Sabang yang dibentuknya tahun lalu, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKS di bawah kepemimpinan T Saiful Ahmad.

Hasil evaluasi Dewan Pengawas dan Asistensi Kawasan Sabang yang berjumlah lima orang dan di Ketuai Adnan Ganto itu antara lain merekomendasikan agar DKS segera mempercepat proses penyelesaian masalah manajerial, kinerja, dan administrasi BPKS serta menindaklanjuti temuan BPK RI dan Inspektorat Aceh. Kecuali itu DKS perlu segera menonaktifkan Kepala BPKS yang telah disepakati dengan DPRA.

“Gubernur juga telah memberi waktu kepada T Saiful Ahmad untuk mundur dari kepala BPKS paling lambat 15 Desember 2009 lalu. Tapi kenapa muncul surat permohonan penundaan pengunduran diri T Saiful Ahmad sebagai kepala BPKS, dari Gubernur yang ditujukan kepada Ketua DPRA,” ujar Amir Helmi.(her)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org