|
Serambi Indonesia
Senin, 18 Januari, 2010
* Terkait Penundaan Pengunduran Diri Kepala BPKS
BANDA ACEH: Pimpinan DPRA menolak usulan penundaan
pengunduran diri Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Sabang (BPKS), T Saiful Ahmad yang diajukan Gubernur
Aceh Irwandi Yusuf, dalam suratnya Nomor 821.29/67595
tanggal 16 Desember 2009 yang ditujukan kepada Ketua
DPRA.
Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir
Helmi menjawab Serambi, Jumat (15/1) mengatakan, surat
usulan permohonan Gubernur minta pertimbangan Ketua
DPRA penundaan pengunduran diri Kepala BPKS yang
diajukannya kepada Ketua DPRA tersebut telah dibalas,
6 Januari 2010.
“Dalam surat balasan, kita menyatakan secara tegas
pada perinsipnya Pimpinan DPRA tidak dapat
mempertimbangkan permohonan penundaan pengunduran diri
Ketua BPKS dan tetap pada isi surat Ketua DPRA lama
Nomor 510/2.649 tanggal 31 Agustus 2009,” ujar Amir
Helmi, ketika dimintai penjelasannya tentang usulan
permohonan pengunduran diri (nonaktif) Kepala BPKS
yang diajukan Gubernur Irwandi Yusuf kepada Ketua DPRA,
beberapa waktu lalu.
Amir Helmi menyebutkan, isi surat Ketua DPRA lama
Nomor 510/2,649 tanggal 31 Agustus 2009, antara lain
adalah menyahuti dan merespon usulan Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf yang meminta pertimbangan untuk
menonaktifkan T Saiful Ahmad, dari jabatannya sebagai
Kepala BPKS, dan sejumlah deputi lainnya dengan
mengusulkan nama-nama penggantinya untuk didudukkan
sebagai pejabat sementara.
Dalam suratnya, Gubernur Irwandi waktu itu meminta
pertimbangan persetujuan menonaktifkan T Saiful Ahmad
dari jabatannya sebagai Kepala BPKS kepada Ketua DPRA,
dari evaluasi kinerja yang dilakukan Dewan Kawasan
Sabang (DKS), Inspektorat Aceh dan BPKS. Di mana
kinerja T Saiful Ahmad selama menjabat lebih kurang 4
tahun menjadi Ketua BPKS kurang menggembirakan,
sehingga untuk memperbaiki kinerja BPKS sebagian para
pejabatnya perlu dinonaktifkan dan diganti dengan
pejabat lainnya yang bisa meningkatkan kinerja BPKS.
Setelah DPRA merespon dan menyetujui permohonan
Gubernur dalam surat terdahulunya, ungkap Amir Helmi,
pada tanggal 6 Januari 2010, Gubernur Irwandi Yusuf
mengirim surat kembali prihal Permohonan Penundaan
Pengunduran Diri Kepala BPKS. Isi suratnya itu
kebalikan dari isi surat sebelumnya. Kalau sebelumnya
ia minta pertimbangan DPRA untuk menyetujui usulan
penonaktifan T Saiful Ahmad dari jabatan Kepala BPKS,
dalam surat terbarunya, Gubernur malah meminta
pertimbangan kembali untuk menunda permintaan surat
sebelumnya.
Kedua surat yang isinya bertolak belakang itu, kata
Amir Helmi, menimbulkan kesan bahwa Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf tidak komit dengan apa yang disampaikan
sebelumnya. Menurut dia, jika hal-hal seperti ini
terus berlangsung akan sangat berbahaya bagi dirinya
selaku Kepala Pemerintahan Aceh.
Karena itu, tegas Amir Helmi, Pimpinan DPRA yang baru
tetap pada prinsip sebagaimana isi surat Ketua DPRA
lama. “Untuk pengembangan BPKS ke depan, kiranya
diperlukan pimpinan yang mempunyai kridibilitas dan
kapabelitas agar memberikan kontribusi terhadap
kemajuan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat Aceh
ini.
Surat kedua Gubernur yang meminta penundaan usulan
pengunduran diri T Saiful Ahmad dari Ketua BPKS, kata
Amir Helmi, juga mengundang tanda tanya besar bagi
Pimpinan DPRA. Pasalnya, dari sejumlah evaluasi yang
dilakukan oleh pihak DKS, Inspektorat, dan BPK RI,
keberadaan BPKS di bawah pimpinan T Saiful Ahmad belum
memberikan konstribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Bahkan, terakhir Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selaku
Ketua DKS, telah memerintahkan Dewan Pengawas dan
Asistensi Kawasan Sabang yang dibentuknya tahun lalu,
untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKS di
bawah kepemimpinan T Saiful Ahmad.
Hasil evaluasi Dewan Pengawas dan Asistensi Kawasan
Sabang yang berjumlah lima orang dan di Ketuai Adnan
Ganto itu antara lain merekomendasikan agar DKS segera
mempercepat proses penyelesaian masalah manajerial,
kinerja, dan administrasi BPKS serta menindaklanjuti
temuan BPK RI dan Inspektorat Aceh. Kecuali itu DKS
perlu segera menonaktifkan Kepala BPKS yang telah
disepakati dengan DPRA.
“Gubernur juga telah memberi waktu kepada T Saiful
Ahmad untuk mundur dari kepala BPKS paling lambat 15
Desember 2009 lalu. Tapi kenapa muncul surat
permohonan penundaan pengunduran diri T Saiful Ahmad
sebagai kepala BPKS, dari Gubernur yang ditujukan
kepada Ketua DPRA,” ujar Amir Helmi.(her) |